TRIBUNBENGKULU.COM - Polres Wonosobo memediasi wali murid dan guru olahraga di SDN 1 Wonosobo bernama Marsono yang sebelumnya dituduh menampar murid dan sempat dimintai uang damai Rp 70 juta.
Orang tua murid tersebut bernama Ayu Sondakh dan kini bersedia mencabut laporan setelah kasusnya viral di media sosial.
Kasus tersebut sempat viral di media sosial, dan kini akhirnya berakhir dengan penyelesaian Ayu Sondakh mencabut laporan.
Mediasi difasilitasi oleh Polres Wonosobo pada Selasa, 29 Oktober 2024, di Mapolres setempat.
Mediasi tersebut berhasil mempertemukan kedua belah pihak dan menyelesaikan permasalahan yang telah berlarut-larut.
Ayu Sondakh melaporkan Marsono setelah anaknya mengaku ditampar oleh guru tersebut saat pelajaran olahraga.
"Anak saya mengadu telah ditampar oleh Pak Marsono saat mata pelajaran olahraga di luar sekolah," ungkap Ayu.
Ia menambahkan bahwa upaya mediasi di sekolah sebelumnya tidak membuahkan hasil, sehingga ia memilih untuk melanjutkan kasus ini ke kepolisian.
Hasil Mediasi Ayu Sondakh dan Marsono
Kasatreskrim Polres Wonosobo, AKP Arif Kristiawan, menjelaskan bahwa mediasi kali ini berjalan lancar tanpa ada saling tuntut menuntut.
"Alhamdulillah, jalan tengah damai tercapai. Kedua belah pihak sudah saling memaafkan," ujarnya, seperti dikutip Tribunnews.
Kesepakatan bersama telah dibuat dan akan diajukan kepada pimpinan untuk mencabut laporan.
Ayu Sondakh menyatakan kesanggupannya untuk mencabut laporan tersebut.
"Setelah masalah ini selesai, otomatis laporan kita cabut," katanya.
Marsono menjelaskan bahwa ia hanya melerai anak pelapor yang berebut bola.
"Bukan perkelahian, hanya perebutan bola. Saya melerai untuk keselamatan siswa," jelasnya.