Laporan Wartawan TribunBengkulu.com, M. Rizki Wahyudi
TRIBUNBENGKULU.COM, REJANG LEBONG - Gubernur Bengkulu Helmi Hasan resmi memberhentikan Agustinus Dani DS dari jabatan Kepala SMKN 2 Rejang Lebong
Agustinus Dani DS diberhentikan dari jabatannya setelah dinilai menyalahgunakan wewenang selama menjabat, bahkan sempat mendapat petisi dari 37 guru di sekolah tersebut.
Pemberhentian itu tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Bengkulu Nomor 593 Tahun 2025, yang ditandatangani langsung oleh Gubernur Helmi Hasan.
Sebagai pengganti, posisi Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Sekolah kini dijabat oleh Sutarman, S.Pd., M.Pd., yang sebelumnya merupakan pengawas di sekolah tersebut.
“Untuk saat ini, jabatan Plt diisi oleh Pak Sutarman,” ujar Kacabdin Wilayah Kerja II Curup, Inne Kristanti, melalui Kasi SMK, Agung Praja Putra.
Agung juga menyampaikan bahwa Agustinus kini dikembalikan ke jabatan fungsional sebagai guru.
Namun, soal penempatan sekolah tempat ia akan mengajar masih menunggu penetapan lebih lanjut.
“Pak Agustinus tidak lagi menjabat sebagai kepala sekolah. Untuk penempatan sekolahnya, masih menunggu keputusan lebih lanjut,” jelas Agung.
Terkait proses serah terima jabatan (sertijab), Agung menyebut hal itu akan dilakukan setelah penempatan Agustinus dipastikan.
Sertijab tersebut akan mencakup berbagai hal, mulai dari jabatan, aset sekolah, hingga administrasi lainnya.
“Sertijab pasti akan digelar. Termasuk soal honor tenaga honorer juga akan dibahas dalam proses tersebut,” tutupnya.
Ada Temuan
Keputusan pemberhentian Kepsek SMKN 2 Rejang Lebong tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Bengkulu Nomor SK.593 Tahun 2025, yang ditandatangani pada 16 Juni 2025.
Pemberhentian tersebut dilakukan karena adanya temuan dugaan pelanggaran disiplin berat, khususnya terkait pemotongan Dana Bantuan Pendidikan Program Indonesia Pintar (PIP) Tahun Ajaran 2024/2025.