Laporan Wartawan TribunBengkulu.com, M. Rizki Wahyudi
TRIBUNBENGKULU.COM, LEBONG – Polres Lebong melalui Satuan Reserse Narkoba berhasil mengamankan empat orang tersangka penyalahguna narkoba dalam gelaran Operasi Antik Nala 2025.
Operasi ini dilaksanakan untuk menanggulangi penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Lebong.
Berdasarkan data yang dihimpun, keempat tersangka diamankan di lokasi dan waktu yang berbeda.
Tersangka pertama adalah RI (28), warga Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut, Provinsi Jawa Barat. Barang bukti yang diamankan darinya berupa sabu seberat 0,25 gram.
Kemudian H (29), warga Desa Belumai II, Kecamatan Padang Ulak Tanding, Kabupaten Rejang Lebong. Dari tersangka ini, polisi menyita barang bukti sabu seberat 0,03 gram.
Selanjutnya, Y (35), warga Desa Nangai Amen, Kecamatan Lebong Utara, diamankan dengan barang bukti sabu seberat 0,04 gram.
Setelah dilakukan pengembangan, petugas kembali mengamankan satu tersangka lainnya, yakni AS (43), warga Desa Tunggang, Kecamatan Lebong Utara.
Wakapolres Lebong, Kompol Muliyadi MR, mengatakan bahwa Operasi Antik Nala 2025 Polres Lebong dilaksanakan selama 15 hari. Dari dua target operasi (TO), polisi berhasil mengamankan empat tersangka, atau mencapai 200 persen dari target.
Keempat tersangka kini telah diamankan di Mapolres Lebong untuk proses hukum lebih lanjut.
Mereka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sebagaimana dimaksud dalam Primer Pasal 114 ayat (1) dan Subsider Pasal 112 ayat (1).
“Jumlah TO 2 dan Non-TO 2, persentase 200 persen. Ops Antik Nala ini kita laksanakan mulai dari 19 Juni sampai 3 Juli 2025 kemarin,” ujar Wakapolres.
Kasat Narkoba Polres Lebong, Iptu Medi Azwar, menjelaskan bahwa dari keempat tersangka, tiga orang merupakan pengguna, sedangkan satu orang lainnya, berinisial AS, masuk kategori kurir.
Pihaknya memastikan akan terus mendalami keterangan para tersangka.
“Kita akan terus menggali dari mana asal barang itu didapatkan. Akan terus kita kembangkan,” tegas Kasat.
Ia menambahkan, Polres Lebong akan terus melakukan pemberantasan narkoba secara masif agar peredaran dan penyalahgunaannya dapat diberantas habis.
“Kami juga mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk menjauhi narkoba dan segera melaporkan jika mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan sekitar,” tutupnya.