Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Panji Destama
TRIBUNBENGKULU.COM, MUKOMUKO - Pelayanan adiministrasi kependudukan (adminduk) di dua Kecamatan Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu akan segera aktif kembali.
Sebelumnya, dua pelayanan adminduk di dua kecamatan yakni Penarik dan Ipuh terhenti, lantaran dampak efisiensi anggaran dari Pemerintah Pusat.
Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Mukomuko, Epin Masyuardi mengatakan, pihaknya Direktorat Jenderal Dukcapil Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia resmi memberi izin reaktivasi layanan, dengan catatan seluruh persyaratan administratif dan teknis harus dipenuhi tepat waktu.
“Layanan dukcapil di Kecamatan Penarik dan Ipuh akan segera kembali aktif, tapi kita harus memenuhi persyaratan yang diminta Pemerintah Pusat,” ungkap Epin saat dikonfirmasi di Mukomuko, Bengkulu, Minggu (3/8/2025) sekitar pukul 12.00 WIB.
Epin menjelaskan, untuk persyaratan sudah dipenuhi, saat ini pihaknya masih menunggu surat balasan dari Direktorat Jenderal Dukcapil Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia terkait pelaksanaan pelayanan adminduk di dua kecamatan.
Untuk pelayanan adminduk yang nanti didapat masyarakat di dua kecamatan tersebut sama seperti pelayanan di Kantor Dinas Dukcapil.
“Untuk pelayanan yang nanti didapat masyarakat di dua kecamatan itu, sama seperti di Kantor Dinas, mulai dari pembuatan KTP elektronik, KIA hingga akta kematian,” turur Epin.
Epin mengungkapkan dengan kembali aktifnya pelayanan adminduk di dua Kecamatan ini, dapat membantu masyarakat dimana masyrakat tak perlu jauh-jauh ke Kantor Dukcapil Mukomuko.
“Kalau layanan ini sudah aktif kembali, masyarakat bisa lebih cepat mengurus keperluan administrasi kependudukannya. Tak perlu lagi harus pergi sejauh 2 jam untuk mengurus adminduk, karena di Kantor camat sudah ada,” jelas Epin.
Layanan adminduk yang didapat di dua Kecamatan :
- Penerbitan Kartu Keluarga (KK)
- Penerbitan KTP-el (KTP Elektronik)
- Penerbitan Kartu Identitas Anak (KIA)
- Akta Kelahiran
- Akta Kematian
- Akta Perkawinan (untuk yang menikah secara agama/non-muslim)
- Akta Perceraian (untuk yang telah bercerai melalui pengadilan)
- Akta Pengakuan/Pengesahan Anak
- Perpindahan Penduduk
- Perubahan Data Kependudukan
-
Baca juga: Harga Bapok di Pasar Koto Jaya Mukomuko Bengkulu, Ayam Potong dan Cabai Merah Rp 40 ribu per Kg
Berikut syarat-syarat untuk mendapatkan layanan adminduk di dua Kecamatan:
1. Kartu Keluarga (KK)
KK Baru (misal: pasangan baru menikah):
• Fotokopi buku nikah / akta perkawinan
• Surat pengantar RT/RW