Berita Nasional

Alasan Tom Lembong Tetap Laporkan Hakim Meski Sudah Bebas karena Abolisi Prabowo

Editor: Yunike Karolina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

LAPORKAN HAKIM - Kuasa Hukum mantan Mendag Tom Lembong resmi melayangkan laporan terhadap para majelis hakim yang menyidangkan perkaranya ke Mahkamah Agung RI, Senin (4/8/2025). Mereka meminta adanya evaluasi terhadap sistem peradilan di Indonesia.

TRIBUNBENGKULU.COM - Alasan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong tetap laporkan Majelis Hakim ke Mahkamah Agung (MA) meski telah diampuni Presiden Prabowo.

Tom Lembong dibebaskan dari vonis hukuman 4,5 tahun penjara dalam kasus korupsi izin impor gula di Kementerian Perdagangan periode 2015 hingga 2016, melalui abolisi yang diberikan Presiden Prabowo.

Abolisi adalah hak yang dimiliki kepala negara untuk menghapuskan tuntutan pidana terhadap seseorang atau sekelompok orang yang melakukan tindak pidana serta menghentikan proses hukum yang sedang berjalan.

Melalui Tim Kuasa Hukumnya, mantan Menteri Perdagangan RI (Mendag) Tom Lembong resmi melaporkan jajaran majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat ke Mahkamah Agung RI.

Anggota Tim Kuasa Hukum Tom Lembong Zaid Mushafi mengatakan, pelaporan pihaknya kepada MA adalah agar terjadinya evaluasi terhadap kinerja para majelis hakim ke depannya.

Baca juga: Picu Pro-Kontra, Presiden Prabowo Beri Abolisi ke Tom Lembong dan Amnesti untuk Hasto

Pasalnya, selama persidangan kasus dugaan korupsi impor gula berlangsung, dirinya menyebut tidak pernah ada bukti kalau Tom Lembong melakukan perbuatan yang merugikan negara. 

Terlebih saat ini, Presiden RI Prabowo Subianto telah memberikan abolisi terhadap kliennya tersebut.

"Dia (Tim Lembong) ingin ada evaluasi, dia ingin ada koreksi. Agar apa? Agar keadilan dan kebenaran dalam proses penegakan hukum di Indonesia ini bisa dirasakan oleh semuanya," kata Zaid saat ditemui usai memberikan laporan kepada MA, di Gedung Mahkamah Agung RI, Senin (4/8/2025).

"Jadi Pak Tom ini tidak semata-mata setelah dia bebas ya udah, kita selesai. Enggak, dia komitmen dengan perjuangannya. Ada yang harus dikoreksi, ada yang harus dievaluasi," sambung Zaid.

Lebih lanjut, Zaid menyatakan, dengan adanya pelaporan terhadap jajaran majelis hakim ini juga diinginkan Tom agar ke depan tidak ada lagi warga negara Indonesia yang merasakan seperti dirinya.

Kata Zaid, kliennya tersebut sudah dipastikan mendapat kriminalisasi atas perkara yang menjalani proses hukum dan mendekam di tahanan selama sembilan bulan lebih.

"Jadi ke depan sistem hukum kita semakin baik, aparat penegak hukum kita dalam proses penegakan hukum semakin baik agar tidak ada lagi orang yang merasakan atau mengalami seperti dirinya," kata dia.

Padahal berdasarkan fakta di persidangan, Tom Lembong kata Zaid, tidak pernah terbukti melakukan tindakan kerugian negara.

Bahkan menurut dia, kliennya tersebut tidak pernah memiliki niatan jahat karena hanya menjalankan tugas sebagai menteri.

"Dituduh melakukan tindak pidana korupsi sampai vonis kita semua mengetahui tidak ada niat jahat dan tidak ada penerimaan dana. Dan tidak ada niat jahat yang melatar belakangi penerimaan uang terhadap para swasta," ucap dia.

Atas hal tersebut, kata Zaid, pelaporan ini dinilai penting dilakukan oleh Tom demi memperbaiki sistem hukum yang ada di Indonesia.

"Tentu semangat ini adalah semangat untuk memperbaiki sistem hukum karena bisa saja siapapun mendapat perlakuan seperti dirinya selama sembilan bulan kemarin gitu kan. Nah tentu walaupun demikian beliau tentu berterima kasih atas diterbitkannya abolisi itu ya," kata Zaid.

"Dia ingin mewujudkan janji-janjinya bahwasannya proses penegakan, proses evaluasi atau koreksi atas penegakan hukum terhadap dirinya itu dilakukan," tandasnya.

Adapun majelis hakim yang dilaporkan ke MA RI yakni seluruh susunan majelis hakim yang memproses jalannya persidangan Tom Lembong, di antaranya:

1. Dennie Arsan Fatrika (Ketua Majelis), jabatan: Hakim Madya Utama 

2. Purwanto S. Abdullah (Hakim Anggota), jabatan: Hakim Madya Muda

3. Alfis Setyawan (Hakim Anggota ad-hoc), jabatan: Hakim Ad Hoc Tipikor

Selain membuat laporan ke MA, kubu Tom Lembong juga akan menyambangi Komisi Yudisial (KY), Ombudsman dan BPKP hari ini, untuk melakukan segala hal evaluasi terhadap proses hukum kliennya.

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com