TRIBUNBENGKULU.COM - Akhirnya terkuak sosok penumpang yang teriak 'ada bom di dalam pesawat' Lion Air terungkap.
Masyarakat dibuat penasaran dengan sosok yang teriak ada bom di dalam pesawat tersebut.
Sebab, tak ada angin tak ada hujan tiba-tiba sosok pria berteriak ada bom di dalam pesawat Lion Air.
Awalnya kejadian ini diunggah akun TikTok @boeangsaoet yang memperlihatkan penumpang Lion Air berteriak kata-kata kasar.
Peristiwa itu terjadi pada Sabtu, 2 Agustus 2025, di dalam pesawat Lion Air yang sedang melayani rute penerbangan Jakarta-Medan.
Lantas, bagaimana kronologi kejadiannya? Berikut penjelasannya.
Mulanya, seorang pria yang diduga Pilot muncul dan meminta maaf karena pesawat tersebut harus delay.
“Karena delay saya minta maaf,” ucapnya.
Kemudian, salah seorang penumpang pria berteriak kepada Pilot tersebut.
“Mau kau matikan aku, ya? Kau tahu saya tidak?,” ucapnya.
Penumpan tersebut pun melanjutkan teriakannya dan berkata kasar kepada petugas.
"Diam kau diam kau, masuk kau. Tutup!" kata si penumpang.
“Berani kau masukkan orang-orang kayak gini duduk sama aku, anj***. Kukunyah baru tahu kau!” Tambahnya.
Tak berhenti disitu, ia bahkan menyebut kalau ada bom di pesawat dan menantang Tentara.
“Yang merasa petugas turun, mau Polisi, Tentara apa itu turun, ada bom. Nggak nyaman turun, ini punya kita soalnya pesawat biar tahu kalian, pokoknya ada bom!, panggil tentaramu semua,” ujarnya.
Setelah itu, ia izin ke Toilet dan sebelum beranjak dari kursinya, ia membanting topi hitam ke arah kursi.
Setelah pria tersebut ke toilet, penumpang lain yang merasa terganggu pun meminta agar pria yang membuat kegaduhan itu untuk diamankan.
“Diamankan aja itu, kami nggak aman juga pak,” ucap penumpang lainnya.
Sosok Penumpang Lion Air Viral
Sosok penumpang Lion Air yang berteriak membawa bom tersebut berinisial H (42).
Setelah peristiwa tersebut, H langsung diperiksa oleh jajaran Polresta Bandara Soekarno-Hatta.
Kemudian, H pun ditetapkan sebagai tersangka.
Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta Kombes Ronald Sipayung menuturkan, H diduga mengalami gangguan emosional.
Pasalnya, H diduga kelelahan setelah menempuh perjalanan panjang dari Merauke.
Ronald menjelaskan, H memulai penerbangannya dari Merauka sejak pagi hari.
Ia pun sempat transit di Makassar dan Jakarta, sebelum melanjutkan penerbangan terakhirnya menuju Bandara kualanamu, Sumatra Utara.
Selama menjalani proses pemeriksaan, kata Ronald, kondisi emosional H pun tidak stabil.
"Kami melihat bahwa emosi yang bersangkutan ini tidak stabil," tutur Ronald, Senin (4/8/2025), dikutip dari Kompas.com.
"Kadang ada pertanyaan yang bisa dijawab, tapi banyak juga pertanyaan yang belum nyambung dengan apa yang kami tanyakan. Sehingga masih kami tindak lanjuti aspek kejiwaannya," sambungnya.
Lebih lanjut, Ronald menuturkan bahwa H beberapa kali menanyakan soal bagasinya yang diduga menjadi salah satu pemicu emosinya tersulut.
"Sejak berangkat dari Merauke itu selalu menanyakan tentang bagasinya. Karena penerbangan ini adalah connecting flight," kata Ronald.
Connecting flight atau penerbangan lanjutan, adalah jenis perjalanan udara di mana penumpang harus naik lebih dari satu pesawat untuk mencapai tujuan akhir.
"Kemudian ada komunikasi dan itulah yang membuat dia tersulut emosi," lanjut Ronald.
Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka mengucapkan kata “bom” sebanyak tiga kali di dalam kabin pesawat, yang langsung memicu kepanikan penumpang lain.
Akibat kejadian tersebut, pihak maskapai melakukan evakuasi terhadap seluruh penumpang dan pemeriksaan ulang terhadap bagasi serta pesawat.
"Kami telah memeriksa delapan orang saksi, menyita CCTV, video dari masyarakat, dan barang bukti lainnya. Tidak ditemukan unsur terorisme dalam kasus ini," tegas Ronald.
Polisi juga memastikan bahwa bagasi milik tersangka hanya berisi pakaian.
Selain itu, hasil tes urine dan alkohol menunjukkan hasil negatif.
Meski demikian, untuk menilai kondisi psikologis H, pihak kepolisian akan menggandeng tenaga medis ahli dari Rumah Sakit Polri.
"Nanti tentu bersama dengan penyidik dari PPNS karena penanganan tetap dalam koordinasi dan pengawasan penyidik Polri,” ucap Ronald.
Atas perbuatannya, H dijerat dengan pasal dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, yang melarang setiap orang menyampaikan ancaman yang dapat membahayakan keselamatan penerbangan.
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id