Laporan Wartawan TribunBengkulu.com, M. Rizki Wahyudi
TRIBUNBENGKULU.COM, LEBONG – Satuan Reserse Narkoba (Sat Res Narkoba) Polres Lebong berhasil mengungkap dua kasus penyalahgunaan narkotika selama bulan Juli 2025.
Dari pengungkapan ini, empat orang tersangka diamankan di dua lokasi berbeda, yakni di Kabupaten Lebong dan Kabupaten Rejang Lebong.
Kapolres Lebong, AKBP Agoeng Ramadhani, S.H., S.I.K., menjelaskan bahwa pengungkapan pertama dilakukan pada 8 Juli 2025.
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan dua tersangka berinisial H (47), warga Desa Lebong Tambang, Kecamatan Lebong Utara, dan RK (37), warga UPTD Trans Ladang Palembang, Kelurahan Ladang Palembang, Kecamatan Lebong Utara.
Keduanya ditangkap di pinggir jalan raya Desa Talang Leak II, Kecamatan Bingin Kuning.
"Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu paket sedang dan dua paket kecil narkotika jenis sabu dengan berat bersih total 1,75 gram," jelas Kapolres.
Pengembangan kasus berlanjut pada 9 Juli 2025.
Sat Res Narkoba kembali mengamankan satu tersangka berinisial IT (38), warga Kelurahan Rimbo Pengadang, Kecamatan Rimbo Pengadang.
Tersangka ditangkap di sebuah warung di Desa Air Putih Lama, Kecamatan Curup, Kabupaten Rejang Lebong.
Baca juga: Cuaca Ekstrem Landa Rejang Lebong Bengkulu, BPBD Siaga Banjir hingga Longsor
"Ketiga tersangka tersebut dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya minimal 5 tahun penjara," lanjut Kapolres.
Pengungkapan kedua terjadi pada 28 Juli 2025. Sat Res Narkoba mengamankan satu tersangka penyalahgunaan narkotika golongan I jenis tanaman ganja.
Tersangka berinisial EC (43), warga Desa Talang Baru I, Kecamatan Topos, Kabupaten Lebong, ditangkap di area perkebunan di Desa Tik Sirong, Kecamatan Topos.
"Dalam penangkapan tersebut, petugas menyita 4 batang ganja dan 1 kotak plastik berisi ganja seberat 0,92 gram," ujar Kasat Narkoba Polres Lebong, Iptu Medi Azwar.
Tersangka EC dijerat dengan Pasal 111 ayat (1) jo Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara.
Iptu Medi Azwar menambahkan bahwa pihaknya akan terus melakukan upaya pemberantasan narkoba secara masif.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan apabila mengetahui adanya penyalahgunaan narkoba di lingkungan sekitar.
"Kami akan terus berkomitmen dalam memerangi peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Lebong," tegas Kasat.