TRIBUNBENGKULU.COM - Terjadi keributan saat pembacaan vonis terhadap dua personel Kodim 0204 Deliserdang yang melakukan penembakan terhadap MAF (13) di Kabupaten Serdang Bedagai, Kamis (7/8/2025).
Sidang dengan agenda vonis terhadap dua terdakwa yakni TNI Serka Darmen Hutabarat dan Serda Hendra Francisco Manalu dimulai sekitar pukul 10.30 WIB.
Ketua Majelis Hakim Letkol Djunaedi Iskandar dalam amar putusannya menjatuhkan hukuman kepada terdakwa 2 tahun 6 bulan penjara serta pidana tambahan pemecatan dari kesatuan.
Sesaat membacakan vonis, terlihat anggota keluarga korban bersama mahasiswa menyampaikan protes di dalam sidang.
Abang kandung korban, M Ilham bersama Bonaerges Ketua BEM Politeknik Medan, memprotes keputusan hakim yang dipandang tidak berkeadilan.
Bona bahkan sempat mengibarkan bendera One Piece saat sidang masih berjalan. Sementara Ilham berdiri dari tempat duduknya sambil berteriak.
"Terdakwa sipil saja empat tahun, masak TNI hanya 2 tahun 6 bulan," teriak Ilham.
Petugas TNI yang berjaga langsung menghampiri keduanya dan membawanya keluar dari ruang sidang.
Sementara Fitriyani ibu korban terdengar menangis di bangku pengunjung.
Ditemui setelah sidang, Muhammad Ilham merasa vonis yang dijatuhkan kepada terdakwa penembak adiknya sangat ringan dan tidak berkeadilan.
"Tolak impunitas di Pengadilan Militer ini. Betul betul mati keadilan di sini. Karena mengingat kasus pembunuhan ini memang terbukti bersalah dan dilakukan secara sadar dan brutal yakni penembakan sampai 5 kali seperti yang dibacakan hakim," kata Ilham.
Karena itulah Ilham langsung memprotes vonis hakim saat di ruang sidang.
"Tadi ketika pembacaan sidang putusan saya berstatement, berteriak di persidangan bahwa tak ada keadilan di Pengadilan Militer, baru saya ditarik keluar, dipukuli, sampai memar bagian perut saya," kata dia.
Hakim Jerat Pasal Perlindungan Anak
Ketua Majelis Hakim Letkol Djunaedi Iskandar menjatuhkan kedua terdakwa dengan Pasal 76c Jo Pasal 80 Ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Ri Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 26 KUHPM.