TRIBUNBENGKULU.COM - Nasib AMR, tersangka utama pembunuhan tragis Alberto Tanos, kini di ujung tanduk.
Usai membunuh cucu dari salah satu konglomerat yang dijuluki "9 Naga Sulut", AMR bukan hanya berhadapan dengan ancaman hukuman berat, tetapi juga tekanan dari keluarga berpengaruh korban.
Motif cemburu yang memicu insiden maut ini bisa saja menyeretnya hingga ke hukuman mati.
Seperti diketahui, Alberto Benedict Joel Tanos alis Joel Tanos meninggal dunia setelah dada dan lehernya ditikam menggunakan pisau oleh dua pria berinisial AMR alias Abdul (29) dan ES alias Evan (27).
Pemuda usia 18 tahun asal Sindulang, Tuminting, Kota Manado itu bersimbah darah setelah dihabisi oleh dua pria dewasa.
Awal mula peristiwa penikaman itu adalah saat Joel Tanos mencari keberadaan pacarnya, S pada Senin (4/8/2025).
Sekira pukul 07.00 Wita, Joel cemas karena pacarnya belum pulang ke rumah padahal sudah pagi.
Saat sedang mencari keberadaan sang kekasih, Joel tersentak lantaran mendapat kabar bahwa S sedang berada di rumah di Jalan Sion, Sario.
Joel pun segera menyusul ke rumah di Jalan Sion.
Alangkah terkejutnya Joel saat mendapati kekasihnya, S sedang pesta miras bersama dua pria berinisial AMR alias Abdul (29) dan ES alias Evan (27).
Cemburu dan kesal, Joel pun mendobrak pintu rumah tersebut.
Ternyata hal tersebut membuat Abdul dan Evan tersinggung karena pintu rumah yang didobrak Joel mengenai tubuhnya.
Adu mulut pun tak terhindarkan antara Joel dengan dua pria dewasa itu.
Hingga akhirnya seorang pelaku menikam dada dan leher Joel hingga bersimbah darah.
Joel lantas ambruk dan terjatuh ke lantai.
Setelah kejadian itu, Joel pun dilarikan ke RS Bhayangkara Karombasan.
Nahas, nyawa Joel tak bisa diselamatkan karena kehabisan darah.
Joel pun dinyatakan meninggal dunia pada Senin (4/8/2025).
Babak Belur
Sementara itu terkait dengan dua pelaku yang menikam Joel Tanos, polisi sudah menangkapnya.
Setelah ditangkap polisi, wajah babak belur kedua pelaku beredar luas di media sosial.
"Dua pelaku kini telah ditangkap dan akan menjalani proses hukum," kata Kapolresta Manado, Kombes Pol Irham Halid, dikutip dari Tribunnews.com.
Pelaku ditangkap di rumah salah satu pelaku yang ada di Kelurahan Sario, Kota Baru, Manado.
Polisi juga menyita barang bukti berupa tiga bilah pisau, termasuk satu pisau yang diduga kuat digunakan untuk menikam korban.
Saat ini, kedua tersangka beserta para saksi telah diamankan dan diserahkan ke Polda Sulut untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.
Kasus penikaman yang dialami Joel Tanos jadi atensi satu Indonesia.
Pasalnya Joel adalah anak tunggal dari pasangan konglomerat Nando Tanos dan Estee Anastasia Londa.
Joel juga merupakan cucu tunggal dari pemilik PT. Marga Dwita Guna, perusahaan konstruksi besar berskala nasional.
Keluarga mendiang Joel dikenal masyarakat lokal dengan julukan "9 Naga Sulut".
Bahkan semasa hidupnya Joel yang dikenal sebagai pribadi ramah kerap dipanggil sebagai bos muda.
Duka Keluarga 9 Naga
Kepergian Alberto Benedict Joel Tanos (18), remaja asal Manado menyisakan duka mendalam bagi keluarga, terutama kedua orang tuanya.
Diketahui, Alberto Tanos merupakan putra dari pasangan Nando Tanos dan Estee Anastasia Londa cucu dari Pnt. Jane Panggey dan Tommy Londa yang menjadi korban pembunuhan di Kelurahan Sario Manado pada Senin (04/08/2025) pagi.
Pilunya, kini Nando dan Estee harus kehilangan anak tunggal satu-satunya yang dicintai.
Hingga Selasa (5/8/2025) malam, jenazah almarhum Alberto masih disemayamkan di rumah duka, Komplek Perumahan New Royal Kawanua, Kecamatan Mapanget, Kota Manado.
Sejumlah tokoh penting Sulawesi Utara tampak hadir menyampaikan duka dan simpati secara langsung kepada keluarga almarhum.
Wakil Ketua DPRD Sulut Michaela Paruntu, bahkan terlihat ikut menenangkan beberapa orang tua korban yang masih larut dalam kesedihan.
Almarhum Alberto sendiri dikabarkan sebagai cucu dari owner PT Marga Dwita Guna, sebuah perusahaan konstruksi besar berskala nasional yang dikenal luas di sektor infrastruktur.
Ada kabar yang menyebutkan bahwa keluarga almarhum punya reputasi di lingkup bisnis dan sosial di Sulawesi Utara, hingga beberapa kalangan menjuluki keluarga mereka sebagai bagian dari 9 Naga Sulut.
Ibadah penghiburan malam kedua, pihak keluarga dikuatkan dengan kebenaran firman Tuhan.
Selain itu, para kerabat yang datang bergantian menyanyikan pujian lagu rohani untuk menghibur keluarga.
Jeni, salah satu kerabat almarhum Alberto Tanos merasa kehilangan.
Kata dia, almarhum dikenal sebagai pribadi yang baik.
"Alberto anak yang baik, kami para kerabatnya sangat mersah kehilangan," ujar Jeni.
Kedatangan mereka, kata Jeni, yakni untuk memberikan penghiburan bagi pihak keluarga.
"Semoga pihak keluarga yang ditinggalkan diberikan kekuatan," pungkasnya.
Pidana Hukuman Mati
Di dalam KUHP yang berlaku saat ini, kejahatan yang bisa dijatuhi hukuman mati dapat menyasar pelaku tindak pidana narkotika, pembunuhan berencana, terorisme, hingga kejahatan terhadap keamanan negara.
Hukuman mati di Indonesia tidaklah bersifat wajib, tetapi hukuman mati tetap menjadi salah satu ancaman hukuman yang disediakan undang-undang sehingga hakim dapat memilih untuk menjatuhkannya.
Di dalam KUHP yang berlaku saat ini, kejahatan yang bisa dijatuhi hukuman mati dapat menyasar pelaku tindak pidana narkotika, pembunuhan berencana, terorisme, hingga kejahatan terhadap keamanan negara.
Sebelum hakim menjatuhi pidana hukuman mati terdapat kriteria kejahatan yang dapat dijatuhi hukuman mati. Hukuman pidana mati diatur dalam Pasal 11 Jo. Pasal 10 KUHP lalu diubah dan dijabarkan dalam UU No.2/PNPS/1964.
UU tersebut menyatakan, hukuman mati merupakan pidana atau vonis yang dijatuhkan pengadilan atau tanpa pengadilan sebagai bentuk hukuman terberat seseorang akibat perbuatannya.
Adapun untuk pelaksanaan hukuman mati yang dijatuhkan oleh pengadilan di lingkungan peradilan umum atau peradilan militer dilakukan dengan ditembak sampai mati. Eksekusinya dilakukan oleh regu tembak dari Brigade Mobil (Brimob) di wilayah kedudukan pengadilan yang menjatuhkan pidana mati.
Mengutip Pasal 10 KUHP, hukuman mati masuk ke dalam salah satu kategori pokok. Merujuk KUHP, kriteria kejahatan yang diancam dengan hukuman mati meliputi:
1. Pasal 104 KUHP, makar membunuh kepala negara
2. Pasal 111 ayat 2 KUHP, mengajak negara asing untuk menyerang Indonesia
3. Pasal 124 ayat 3 KUHP, memberikan pertolongan kepada musuh pada saat Indonesia dalam keadaan perang
4. Pasal 140 ayat 4 KUHP, membunuh kepala negara sahabat
5. Pasal 340 KUHP, pembunuhan yang direncanakan
6. Pasal 365 ayat 4 KUHP, pencurian dan kekerasan oleh dua orang atau lebih dan mengakibatkan seseorang mengalami luka berat atau mati
7. UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, penyalahgunaan narkotika
8. Pasal 2 ayat 2 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Tipikor
9. UU No.26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM, pelanggaran HAM berat.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunNews.