TRIBUNBENGKULU.COM - Tak hanya melaporkan majelis hakim yang menyidangkannya, Thomas Trikasih Lembong juga melaporkan auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Thomas Lembong, mantan Menteri Perdagangan (Mendag) memberikan pernyataan resmi usai bertemu dengan Ombudsman RI, Selasa (12/8/2025).
Pertemuan tersebut membahas laporan terkait kinerja auditor BPKP dalam audit keuangan kasus impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) pada periode 2015–2016.
BPKP merupakan instansi pemerintah non-kementerian yang berada di bawah tanggung jawab langsung Presiden Republik Indonesia.
Lembaga ini memiliki peran utama dalam mengawasi pengelolaan keuangan negara maupun daerah, serta memantau pelaksanaan pembangunan nasional.
Sementara itu, Ombudsman RI adalah lembaga negara yang memiliki wewenang untuk mengawasi pelaksanaan pelayanan publik.
Fokus pengawasannya ditujukan kepada instansi pemerintahan dan badan-badan publik lainnya guna memastikan layanan yang diberikan sesuai dengan standar dan regulasi yang berlaku.
Sebagai institusi independen, Ombudsman menerima aduan dari masyarakat dan berwenang menindaklanjuti laporan yang berkaitan dengan dugaan maladministrasi atau penyimpangan dalam layanan publik.
Lebih lanjut, Tom Lembong menekankan bahwa audiensi dengan Ombudsman sangat produktif.
Selain itu, ia menegaskan bahwa kehadirannya membawa semangat positif untuk perbaikan ke depan.
"Saya kira tadi meeting (pertemuan) kami sangat produktif sebagai masih tahapan-tahapan awal proses di lembaga Ombudsman."
"Sekali lagi saya menekankan bahwa kami hadir dalam semangat positif, semangat konstruktif dengan keinginan adanya perbaikan dan pembenahan," ujar Tom di Gedung Ombudsman, Jakarta, Selasa (12/8/2025).
Baca juga: Benahi Perilaku Hakim? Tom Lembong yang Bebas karena Abolisi Sambangi Komisi Yudisial
Ia menekankan, pelaporan terhadap auditor BPKP ini tak ditujukan untuk menyerang individu mana pun.
Oleh karena itu, ia meminta agar tak ada perundungan atau bully di media sosial (medsos) terhadap auditor muda BPKP Chusnul Khotimah.
"Pada kesempatan ini saya juga mau titip sama teman-teman media, tolong auditor muda Ibu Chusnul Khotimah jangan di-bully di media sosial ya," sambungnya.
Menurut mantan menteri Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) ini, Chusnul hanya sekadar menjalankan tugasnya sebagai auditor BPKP. Bahkan, Tom mengaku hormat dengannya.
"Beliau (Chusnul Khotimah) sebagai seorang yang jelas di persidangan kelihatan cerdas ya, maka dari itu tim hukum saya, tim penasihat hukum saya melaporkan segenap tim audit."
"Jadi tidak melaporkan individu, tapi memang tim audit yang terdiri atas beberapa pejabat dan petugas BPKP yang resmi ditugaskan oleh pejabat yang berwenang di BPKP," jelasnya.
Oleh karena itu, Tom Lembong menegaskan bahwa tak ada serangan individu dalam pelaporan terhadap BPKP.
Ia pun meminta semua pihak untuk tak menyerang individu tertentu dalam kasus ini.
"Kita mau membongkar, membuka apa yang sebenarnya terjadi supaya ada langkah-langkah korektif yang bisa diambil demi kebaikan bersama," ungkapnya.
Pada kesempatan yang sama, Ketua Ombudsman RI, Mokhammad Najih mengatakan, pihaknya menerima keluhan dari pihak Tom Lembong tentang adanya dugaan maladministrasi dalam proses audit BPKP.
Di mana hal itu diduga menimbulkan kerugian bagi Tom Lembong yang berdampak pada proses terjadinya proses peradilan kasus dugaan korupsi impor gula di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta.
"Karena itulah kami (Ombudsman) di dalam proses audiensi tadi mendalami apakah hal-hal yang bisa menjadi kewenangan Ombudsman tentu akan kita tindak lanjuti."
"Jadi pada tahap ini tentu kami masih di dalam taraf untuk menilai apakah dugaan laporan dari Pak Tom Lembong dan kuasa hukumnya itu akan menjadi kewenangan Ombudsman apa tidak," tuturnya.
Menurutnya, laporan itu akan dilakukan verifikasi oleh tim pengaduan masyarakat untuk dinilai apakah syarat-syarat formil dan materiilnya dipenuhi sehingga Ombudsman bisa melakukan proses pemeriksaan.
"Kami belum mengambil keputusan karena itu tentu akan melalui mekanisme di Ombudsman, yaitu keputusan rapat pimpinan Ombudsman untuk menetapkan apakah pengaduan Pak Tom Lembong itu termasuk ranah kewenangan Ombudsman atau tidak."
"Dan setelah itu nanti tim pleno akan menetapkan tim pemeriksaan dari keluhan tentang dugaan adanya maladministrasi tersebut," terangnya.
Menurut Najih, hal itu juga telah disampaikan kepada pihak Tom Lembong dalam audiensi.
Sebelumnya, pihak Tom Lembong melaporkan auditor BPKP kepada Ombudsman dan pengawas internal BPKP.
Pihak Tom mengajukan laporan itu karena menilai auditor BPKP tidak profesional dalam proses pembuatan audit terkait kasus impor gula yang menjerat sahabat bekas Gubernur Jakarta Anies Baswedan itu.
Salah satu auditor yang disebut kuasa hukum Tom Lembong, Zaid Mushafi, adalah Chusnul Khotimah.
Terkait laporan yang diajukan pihaknya, Zaid menegaskan Tom Lembong tidak bermaksud menjatuhkan BPKP.
Menurutnya, Tom hanya berharap agar kesalahan serupa tidak terjadi pada masa mendatang.
"Di penjaranya Pak Tom Lembong ini, salah satu kuncinya adalah audit BPKP yang menyatakan telah timbul kerugian keuangan negara. Tapi, isi auditnya seperti itu," kata Zaid, saat ditemui di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta Pusat, Senin (4/8/2025).
"Ya tentu semangatnya bukan semangat menjatuhkan instansi atau institusi BPKP, bukan. (Tapi) agar ada koreksi, jangan sampai ada proses audit yang seperti ini ke depannya," lanjutnya.
Sebagaimana diketahui, Tom Lembong sempat divonis 4,5 tahun penjara dalam perkara dugaan korupsi impor gula oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat.
Namun, setelah itu Tom Lembong mendapatkan abolisi dari Presiden RI Prabowo Subianto yang berarti seluruh proses hukum yang berjalan terhadapnya selama ini dihapuskan.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com