Sementara, untuk NJOP nya sampai Rp 250 juta ditetapkan PBB-P2 sebesar 0,2 persen, tarif pajak PBB-P2 ini sudah diatur dalam peraturan daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2024 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Sementara untuk Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari PBB-P2 dari Januari hingga Juli 2025 kemarin baru 6 persen dari target Rp 1,3 Miliar.
Saat ini PAD dari sektor PBB-P2 belum signifikan naik, lantaran ada Peraturan Bupati yang mengatur masa tenggang pembayaran PBB-P2 di akhir tahun atau di tanggal 30-31 Desember 2025.