Korupsi Tambang di Bengkulu
Korupsi Tambang Bengkulu, Beby Hussy Divonis Total 4 Tahun 7 Bulan Penjara
Komisaris PT Tunas Bara Jaya, Beby Hussy, divonis 4 tahun 7 bulan penjara dalam kasus tambang Bengkulu.
Penulis: Muhammad Panji Destama Nurhadi | Editor: Ricky Jenihansen
Ringkasan Berita:
- Beby Hussy divonis 4 tahun 7 bulan penjara.
- Vonis terkait perkara korupsi, suap dan TPPU.
- Hakim menilai kerugian lingkungan Rp89 miliar belum actual loss.
- Beby dijatuhi uang pengganti Rp106 miliar.
- Majelis hakim juga memvonis sejumlah terdakwa lain.
Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Panji Destama
TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU - Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bengkulu menjatuhkan vonis terhadap Komisaris PT Tunas Bara Jaya, Beby Hussy, dalam rangkaian perkara tambang batu bara Bengkulu.
Sidang dilakukan di Pengadilan Tipikor Bengkulu, di Jalan S. Parman No 5, Kelurahan Padang Jati, Kecamatan Ratu Samban, Kota Bengkulu, Bengkulu, Senin (11/5/2026).
Dalam sidang yang dipadati ratusan pengunjung tersebut, majelis hakim memutus Beby Hussy bersalah dalam tiga perkara berbeda, yakni tindak pidana korupsi, suap, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Total hukuman yang dijatuhkan kepada Beby mencapai 4 tahun 7 bulan penjara.
Vonis itu terdiri dari 2 tahun 8 bulan penjara dalam perkara pokok korupsi pertambangan, 1 tahun penjara untuk perkara suap, dan 11 bulan penjara dalam perkara TPPU.
Selain pidana badan, terdakwa juga dijatuhi total denda Rp250 juta dengan ketentuan subsidair kurungan pengganti.
Dalam perkara pokok, majelis hakim menilai sejumlah unsur dakwaan terbukti, mulai dari praktik tukar menukar batu bara antara PT Inti Bara Perdana (IBP) dengan PT Ratu Samban Mining (RSM), aktivitas coal getting, hingga penggunaan hasil penjualan batu bara untuk kepentingan pribadi.
Hakim juga menyatakan unsur memperkaya diri sendiri maupun orang lain telah terpenuhi.
Namun, majelis hakim memiliki pandangan berbeda dengan Jaksa Penuntut Umum terkait kerugian lingkungan sebesar Rp89 miliar yang sebelumnya dimasukkan sebagai bagian dari kerugian negara.
Dalam pertimbangannya, hakim menyebut nilai kerugian lingkungan tersebut masih bersifat asumsi dan belum termasuk actual loss atau kerugian nyata.
“Kerugian lingkungan harus dituntut melalui perkara lingkungan, baik pidana lingkungan maupun perdata lingkungan,” tegas majelis hakim saat membacakan putusan.
Vonis Perkara Pokok
Untuk perkara pokok, Beby Hussy dijatuhi hukuman:
- 2 tahun 8 bulan penjara
- Denda Rp100 juta subsidair 60 hari
- Uang pengganti Rp106 miliar subsidair 2 tahun penjara
| Empat Terdakwa Korupsi Tol Bengkulu–Taba Penanjung Dituntut hingga 7 Tahun Penjara |
|
|---|
| Tangis Beby Hussy Pecah di Sidang Korupsi Tambang: Bengkulu Bukan Tempat Singgah, Ini Rumah Saya |
|
|---|
| Eks Pejabat ESDM Ajukan Pledoi dan Minta Bebas Kasus Korupsi Tambang Bengkulu |
|
|---|
| Kasus Tambang Bengkulu Rp1,8 Triliun, Bebby Hussy Hadapi 3 Perkara dengan Total Tuntutan 8 Tahun |
|
|---|
| Kasus Suap dan Gratifikasi Tambang Bengkulu, Tiga Terdakwa Dituntut 2–2,6 Tahun |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Sidang-pembacaan-vonis-Kasus-tambang-batu-bara-Bengkulu.jpg)