Berita Bengkulu
Imigrasi Bengkulu Ingatkan Penginapan Wajib Lapor WNA Lewat APOA
Seluruh pengelola hotel dan penginapan agar wajib melaporkan keberadaan warga negara asing (WNA) melalui aplikasi pelaporan orang asing (APOA).
Ringkasan Berita:
- Dengan melaporkan keberadaan WNA melalui APOA, masyarakat turut berperan dalam mendukung pengawasan keimigrasian, menjaga ketertiban serta membantu deteksi dini terhadap potensi pelanggaran izin
- Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bengkulu telah melaksanakan sosialisasi mengenai APOA ke sejumlah tempat penginapan di berbagai wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bengkulu.
- Imigrasi Bengkulu berkomitmen untuk terus menghadirkan pengawasan keimigrasian yang responsif, akurat, dan berbasis teknologi.
TRIBUNBENGKULU.COM - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bengkulu mengingatkan seluruh pengelola hotel dan penginapan agar wajib melaporkan keberadaan warga negara asing (WNA) melalui aplikasi pelaporan orang asing (APOA).
Kewajiban tersebut harus dipatuhi guna mendukung pengawasan keimigrasian dan menghindari sanksi administratif bagi pihak penginapan.
Aplikasi ini merupakan sarana pelaporan digital untuk melacak yang mengetahui keberadaan orang asing yang menetap dan menginap di Indonesia.
APOA hadir sebagai sistem pelaporan yang mudah, cepat, dan terintegrasi. Melalui aplikasi ini, pemilik atau pengelola penginapan, hotel, motel, vila, indekos, rumah sewa, apartemen, guest house, homestay, mess karyawan perusahaan, hingga pihak lain yang memberikan tempat tinggal kepada WNA dapat melakukan pelaporan secara online kepada petugas imigrasi.
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bengkulu menegaskan bahwa kewajiban pelaporan orang asing bukan hanya imbauan, tetapi merupakan amanat undang-undang.
Berdasarkan Pasal 72 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, setiap pihak yang memberikan tempat tinggal atau penginapan kepada Warga Negara Asing wajib memberikan data dan informasi mengenai keberadaan orang asing tersebut kepada petugas imigrasi.
Dalam pelaksanaannya, pelaporan tersebut dapat dilakukan secara praktis melalui APOA.
Baca juga: Wujudkan Program Aksi Menteri, Imigrasi Bengkulu Gelar Bakti Sosial Bersihkan Pantai Panjang
Ketentuan ini penting untuk dipahami oleh masyarakat, khususnya para pemilik dan pengelola tempat penginapan.
Dengan melaporkan keberadaan WNA melalui APOA, masyarakat turut berperan dalam mendukung pengawasan keimigrasian, menjaga ketertiban, serta membantu deteksi dini terhadap potensi pelanggaran izin tinggal orang asing di wilayah Indonesia.
Selain mengatur kewajiban pelaporan, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian juga memuat konsekuensi hukum bagi pihak yang lalai atau menolak memberikan keterangan.
Berdasarkan Pasal 117, pihak yang tidak menjalankan kewajiban tersebut dapat dikenakan sanksi pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan dan sanksi finansial berupa denda paling banyak Rp25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah).
Sebagai bentuk edukasi dan penguatan koordinasi, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bengkulu juga telah melaksanakan sosialisasi mengenai APOA ke sejumlah tempat penginapan di berbagai wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bengkulu.
Sosialisasi tersebut telah menjangkau Kota Bengkulu, Kabupaten Kaur, Seluma, Bengkulu Selatan, Bengkulu Tengah, Rejang Lebong, hingga Kepahiang.
Kegiatan ini dilakukan agar para pemilik dan pengelola penginapan memahami tata cara penggunaan APOA sekaligus membangun koordinasi yang baik antara pihak penginapan dan petugas imigrasi.
Dalam penggunaan APOA, masyarakat dapat mengakses laman resmi apoa.imigrasi.go.id, melakukan registrasi akun, melengkapi data pengguna, alamat, serta titik lokasi, kemudian melakukan verifikasi email.
Layanan Keimigrasian
Kantor Imigrasi Bengkulu
Imigrasi
Kantor Imigrasi
Imigrasi Bengkulu
Kanwil Ditjen Imigrasi Bengkulu
| Infrastruktur Mukomuko Jadi Fokus 2026, Pemprov Bengkulu Siapkan Rekonstruksi Jalan dan Jembatan |
|
|---|
| Harga Sawit di Bengkulu Tengah Mulai Naik, Petani Berharap Tren Positif Berlanjut |
|
|---|
| Jembatan Taba Pasmah Bengkulu Tengah Mulai Rusak dan Bahayakan Pengendara |
|
|---|
| Terkait Izin Alkohol, Black Rock Bengkulu Ngaku Kini Tak Lagi Jual Mihol Golongan B dan C |
|
|---|
| Satpol PP Kota Bengkulu Jadwalkan Klarifikasi Lanjutan ke Black Rock Soal Izin Minuman Alkohol |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Kantor-Imigrasi-Kelas-I-TPI-Bengkulu-saat-melaksanakan-sosialisasi-mengenai-APOA.jpg)