Sabtu, 30 Mei 2026

Berita Bengkulu

Imigrasi Bengkulu Ingatkan Penginapan Wajib Lapor WNA Lewat APOA

Seluruh pengelola hotel dan penginapan agar wajib melaporkan keberadaan warga negara asing (WNA) melalui aplikasi pelaporan orang asing (APOA). 

Tayang:
Editor: Hendrik Budiman
TribunBengkulu.com/HO Imigrasi Bengkulu
CEK WNA - Petugas Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bengkulu saat melaksanakan sosialisasi mengenai APOA ke sejumlah tempat penginapan di berbagai wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bengkulu. 

Setelah akun aktif, pengguna dapat login ke akun APOA, mengunggah data paspor dan identitas WNA yang menginap, memastikan GPS aktif, lalu mengirimkan laporan secara online.

Melalui edukasi ini, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bengkulu mengajak seluruh masyarakat, khususnya pemilik dan pengelola tempat penginapan, untuk lebih peduli dan patuh terhadap kewajiban pelaporan orang asing.

Kepatuhan dalam menggunakan APOA merupakan bagian dari kontribusi bersama dalam menjaga keamanan, ketertiban, dan kedaulatan negara.

Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bengkulu berkomitmen untuk terus menghadirkan pengawasan keimigrasian yang responsif, akurat, dan berbasis teknologi.

Upaya ini sejalan dengan arahan Dirjen Imigrasi Hendarsam Marantoko dalam mewujudkan pelayanan serta pengawasan keimigrasian yang profesional, humanis, dan berorientasi pada semangat imigrasi untuk rakyat.

Sumber: Tribun Bengkulu
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved