Minggu, 31 Mei 2026

Berita Bengkulu

Pemprov Bengkulu Minta Perusahaan Sawit Kembali Terapkan Harga TBS Rp3.465 per Kg

Pemprov Bengkulu meminta perusahaan sawit kembali mengikuti harga TBS Rp3.465 per kilogram.

Tayang: | Diperbarui:
HO Medcen Pemprov Bengkulu
PEMPROV - Wakil Gubernur Bengkulu, Mian saat rapat di kantor Bupati Mukomuko, Bengkulu, Jumat (29/5/2026). Pemprov Bengkulu dan perusahaan sawit di Mukomuko sepakat kembali menerapkan harga TBS Rp3.465 per kilogram. 

Ringkasan Berita:
  1. Pemprov Bengkulu rapat dengan perusahaan sawit di Mukomuko.
  2. Rapat membahas penurunan harga TBS sawit.
  3. Pemprov koordinasi dengan pemerintah pusat terkait harga sawit.
  4. Harga TBS terakhir ditetapkan Rp3.465 per kilogram.
  5. Perusahaan sawit sepakat mengikuti harga ketetapan provinsi.

 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Panji Destama

TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU - Pemerintah Provinsi Bengkulu menggelar rapat bersama belasan pimpinan perusahaan perkebunan kelapa sawit di Kantor Bupati Mukomuko, Jumat (29/5/2026).

Rapat itu guna membahas penurunan harga tandan buah segar (TBS) yang terjadi dalam beberapa hari terakhir.

Rapat yang berlangsung itu dipimpin langsung oleh Wakil Gubernur Bengkulu, Mian, didampingi Bupati Mukomuko Choirul Huda.

Pertemuan tersebut juga dihadiri Anggota DPR RI Eko Kurnia Ningsih.

Pemprov Koordinasi dengan Pemerintah Pusat

Dalam kesempatan itu, Mian menjelaskan pihaknya telah melakukan koordinasi dengan pemerintah pusat untuk mencari kejelasan terkait penyebab turunnya harga TBS sawit di tingkat pabrik kelapa sawit (PKS).

Menurutnya, atas arahan Gubernur Bengkulu, tim yang terdiri dari Asisten II dan Kepala Dinas Perkebunan telah berkomunikasi dengan Direktorat Jenderal Perkebunan serta Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri.

"Hasil koordinasi dan telekonferensi sudah kami peroleh. Salah satu faktor yang memengaruhi kondisi pasar adalah munculnya informasi mengenai kebijakan ekspor satu pintu sumber daya alam melalui PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI)," ungkap Mian dalam rilis Mediacenter Pemprov Bengkulu, Sabtu (30/5/2026).

Ia menyebut, ketidakpastian informasi dan beragam penafsiran terhadap kebijakan tersebut berdampak pada mekanisme pembelian TBS oleh sejumlah perusahaan sawit.

Karena itu, Pemerintah Provinsi Bengkulu meminta seluruh perusahaan kembali mengacu pada harga TBS yang telah ditetapkan pemerintah daerah.

"Hasil telekonferensi meminta harga sawit kembali mengikuti ketetapan provinsi. Dalam rapat penetapan harga terakhir pada 13 Mei, harga TBS ditetapkan sebesar Rp3.465 per kilogram berdasarkan hasil analisis tim," ujarnya.

Perusahaan Sawit Sepakat Ikuti Harga Ketetapan

Sementara itu, Bupati Mukomuko Choirul Huda mengatakan rapat tersebut menjadi langkah penting untuk menyamakan persepsi antara pemerintah dan pelaku usaha terkait kondisi harga sawit yang terjadi di daerahnya.

Sumber: Tribun Bengkulu
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved