Berita Bengkulu
Polisi Selidiki Sosok ‘Nenek’ yang Diduga Pemasok Sabu di Binduriang Rejang Lebong
Polisi masih mendalami sosok “Nenek” yang disebut tersangka sebagai pemasok sabu di Rejang Lebong.
Ringkasan Berita:
- Polisi mengungkap kasus sabu di Desa Pelalo.
- Tersangka FS ditangkap di Jalan Lintas Curup-Lubuk Linggau.
- Polisi menemukan sabu dan sejumlah barang bukti.
- Tersangka mengaku mendapat sabu dari “Nenek”.
- Polisi masih mengembangkan jaringan peredaran narkotika.
TRIBUNBENGKULU.COM, REJANG LEBONG - Direktorat Reserse Narkoba Polda Bengkulu masih mendalami sosok “Nenek” yang disebut tersangka sebagai pemasok sabu dalam kasus dugaan peredaran narkotika di Kabupaten Rejang Lebong.
Nama tersebut muncul setelah polisi mengamankan seorang pria berinisial FS (28) dalam pengungkapan kasus narkotika di Jalan Lintas Curup–Lubuk Linggau, Desa Pelalo, Kecamatan Sindang Kelingi, Kabupaten Rejang Lebong, Jumat (29/5/2026) sekitar pukul 18.30 WIB.
FS merupakan warga Desa Beringin Tiga, Kecamatan Sindang Kelingi, Kabupaten Rejang Lebong.
Ia diduga terlibat dalam aktivitas memiliki, menguasai, menyimpan serta menjual narkotika golongan I jenis sabu.
Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Ichsan Nur, S.I.K mengatakan pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas transaksi narkotika di wilayah tersebut.
Menindaklanjuti informasi itu, personel Subdit I Ditresnarkoba Polda Bengkulu melakukan penyelidikan dan teknik penyamaran atau undercover buy.
Petugas kemudian menghubungi tersangka dan menyepakati lokasi transaksi di depan sebuah minimarket di Jalan Lintas Curup–Lubuk Linggau, Desa Pelalo.
Saat tersangka tiba di lokasi, petugas langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan yang disaksikan warga setempat.
"Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa satu paket yang diduga narkotika golongan I jenis sabu yang dibungkus plastik klip bening, enam bungkus plastik klip bening kosong, satu unit telepon genggam, satu unit sepeda motor, serta uang tunai sebesar Rp450 ribu yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika," ujar Kombes Pol Ichsan Nur, S.I.K, dikutip dari laman Tribrata.
Berdasarkan hasil interogasi awal, tersangka mengaku memperoleh barang tersebut dari seseorang yang dikenal dengan panggilan “Nenek” yang berada di wilayah Kecamatan Binduriang, Kabupaten Rejang Lebong.
Informasi tersebut saat ini masih didalami penyidik untuk pengembangan kasus.
Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Ditresnarkoba Polda Bengkulu untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Penyidik juga masih melakukan pemeriksaan saksi, uji laboratorium, penimbangan barang bukti serta pengembangan untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika lainnya.
Gabung grup Facebook TribunBengkulu.com untuk informasi terkini
| Menyamar Jadi Pembeli, Polisi Tangkap Pengedar Sabu di Pelalo Rejang Lebong |
|
|---|
| Danau Dendam Tak Sudah Ditutup Total, Pedagang Berharap Wisata Makin Ramai Setelah Ditata |
|
|---|
| Kawasan Danau Dendam Tak Sudah Ditutup Sementara, Proyek Penataan Kawasan Segera Dikerjakan |
|
|---|
| Pemkot Bengkulu Imbau Pengibaran Bendera di Hari Pancasila 1 Juni |
|
|---|
| Hore! Gaji ke-13 ASN di Bengkulu Cair Mulai 2 Juni 2026, Rp140,6 Miliar Disalurkan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/BARANG-BUKTI-narkoba-polda-bengkulu-23423.jpg)