Selasa, 2 Juni 2026

Berita Bengkulu

Gaji ke-13 Cair 2 Juni 2026, Bagaimana Nasib PPPK Paruh Waktu di Bengkulu?

Pemprov Bengkulu masih menunggu petunjuk pusat terkait gaji ke-13 untuk PPPK paruh waktu tahun 2026.

Tayang: | Diperbarui:
TribunBengkulu.com/Muhammad Panji Destama Nurhadi
PPPK PARUH WAKTU - Ribuan PPPK Paruh Waktu yang ikut pelantikan di halaman Masjid Raya Baitul Izzah, di Kelurahan Padang Harapan, Kecamatan Gading Cempaka, Kota Bengkulu, Bengkulu, Rabu (31/12/2025). Pemprov Bengkulu masih menunggu petunjuk pusat terkait gaji ke-13 untuk PPPK paruh waktu tahun 2026. 

Ringkasan Berita:
  1. Pemprov Bengkulu siap merealisasikan gaji ke-13 ASN.
  2. Pencairan gaji ke-13 dijadwalkan mulai 2 Juni 2026.
  3. Pemprov masih menunggu petunjuk terkait PPPK paruh waktu.
  4. DJPb Bengkulu memproses pembayaran Rp140,6 miliar.
  5. Gaji ke-13 mencakup gaji pokok dan sejumlah tunjangan.

 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Panji Destama

TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU - Pemerintah Provinsi Bengkulu menyatakan siap merealisasikan pembayaran gaji ke-13 bagi aparatur sipil negara (ASN) setelah menerima surat edaran resmi dari Kementerian Keuangan.

Sebelumnya, Kementerian Keuangan melalui Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Provinsi Bengkulu mengumumkan pencairan gaji ke-13 cair pada tanggal 2 Juni 2026.

Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu, Herwan Antoni, mengatakan pemerintah daerah siap menyalurkan gaji ke-13 tahun 2026.

Menurut Herwan, Pemerintah Provinsi Bengkulu melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) telah siap melaksanakan pembayaran.

Namun, pencairan masih menunggu petunjuk resmi dari pemerintah pusat.

“Kalau sudah ada surat edaran, tentu akan segera kami tindak lanjuti. Saat ini kami masih menunggu surat edaran dari Kementerian Keuangan,” ujar Herwan saat diwawancarai wartawan di Kantor Gubernur Bengkulu, Senin (1/6/2026).

Ia menegaskan bahwa BPKAD Provinsi Bengkulu telah menyiapkan langkah-langkah yang diperlukan untuk merealisasikan pembayaran gaji ke-13 begitu aturan teknis diterima.

“Prinsipnya, Badan Keuangan siap merealisasikan pembayaran gaji tersebut ketika surat edaran dari pemerintah pusat sudah diterima,” katanya.

Nasib PPPK Paruh Waktu

Terkait kemungkinan pemberian gaji ke-13 bagi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) paruh waktu, Herwan mengatakan pihaknya masih menunggu petunjuk lebih lanjut dari pemerintah pusat.

Menurutnya, seluruh kebijakan mengenai penerima gaji ke-13 akan mengacu pada ketentuan yang ditetapkan oleh Kementerian Keuangan.

“Untuk PPPK paruh waktu, kami masih menunggu petunjuk. Nanti akan kami lihat ketentuan dari pusat seperti apa. Pedoman kami tetap surat edaran dari Kementerian Keuangan,” jelasnya.

Dengan demikian, ASN maupun PPPK di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu diminta menunggu informasi resmi terkait jadwal pencairan dan mekanisme pembayaran gaji ke-13 tahun 2026.

Sumber: Tribun Bengkulu
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved