Sabtu, 6 Juni 2026

Berita Bengkulu

Komisi IV DPRD Bengkulu Desak Evaluasi SPPG, Soroti IPAL hingga BPJS Relawan

Komisi IV DPRD Bengkulu merekomendasikan penutupan sementara SPPG yang belum memiliki IPAL dan melanggar juknis.

Tayang:
Panji Destama/TribunBengkulu.com/Muhammad Panji Destama Nurhadi
DPRD - Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu, Usin Abdisyah Putra Sembiring saat memeriksa kondisi dapur MBG di Pondok Kelapa, Bengkulu Tengah, Bengkulu (22/5/2026). Komisi IV DPRD Bengkulu merekomendasikan penutupan sementara SPPG yang belum memiliki IPAL dan melanggar juknis. 

Ringkasan Berita:
  • Sejumlah SPPG yang ditemukan di Bengkulu belum memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) maupun melanggar petunjuk teknis (juknis) operasional.
  • Komisi IV juga menerima data dari DLHK terkait keberadaan IPAL dan dokumen lingkungan pada setiap SPPG yang telah dikunjungi.
  • Berdasarkan data yang diterima, sebagian besar relawan telah didaftarkan dalam program BPJS Ketenagakerjaan.

 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Panji Destama

TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU - Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu merekomendasikan penutupan sementara sejumlah Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang ditemukan belum memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) maupun melanggar petunjuk teknis (juknis) operasional.

Rekomendasi penutupan sementara itu, merupakan hasil sidak Komisi IV bersama pihak lainnya beberapa waktu lalu di sejumlah wilayah seperti di Kota Bengkulu, Bengkulu Tengah maupun Kepahiang.

Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu, Usin Abdisyah Putra Sembiring, mengatakan pihaknya telah menerima berbagai laporan hasil evaluasi dari sejumlah instansi terkait, mulai dari Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK), hingga BPJS Ketenagakerjaan.

Menurut Usin, Balai POM Bengkulu dan Balai POM Rejang Lebong telah menyampaikan secara tertulis berbagai temuan saat melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah SPPG.

Selain itu, Komisi IV juga menerima data dari DLHK terkait keberadaan IPAL dan dokumen lingkungan pada setiap SPPG yang telah dikunjungi.

"Proses evaluasi tetap berjalan. Kami sudah menerima rekap temuan dari Balai POM Bengkulu, Balai POM Rejang Lebong, dan juga DLHK terkait kondisi IPAL serta dokumen lingkungan di setiap SPPG," kata Usin saat dihubungi TribunBengkulu.com, Sabtu (6/6/2026).

Terdapat sejumlah SPPG yang secara fisik belum memiliki IPAL maupun belum melengkapi dokumen lingkungan seperti Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL) atau Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL).

Komisi IV DPRD Bengkulu juga menerima laporan terkait perlindungan tenaga kerja bagi relawan yang bertugas di SPPG.

Berdasarkan data yang diterima, sebagian besar relawan telah didaftarkan dalam program BPJS Ketenagakerjaan.

Baca juga: DPRD Bengkulu Dukung Rencana Pinjaman Rp750 Miliar Pemprov ke Bank BJB untuk Infrastruktur

Namun, untuk BPJS Kesehatan, hingga kini masih menunggu kepastian dari Badan Gizi Nasional (BGN) terkait mekanisme perlindungan bagi relawan yang direkrut melalui pihak mitra.

Seluruh temuan tersebut akan direkapitulasi dan disampaikan secara resmi kepada Koordinator Regional BGN serta pemerintah daerah di wilayah yang menjadi lokasi evaluasi.

Berdasarkan hasil evaluasi lapangan, terdapat beberapa SPPG yang direkomendasikan untuk dihentikan sementara operasionalnya sampai dilakukan perbaikan.

"Secara kasat mata dan berdasarkan hasil evaluasi, ada beberapa SPPG yang memang seharusnya disuspensi sementara. Terutama yang belum memiliki IPAL, yang terbukti melanggar ketentuan pengelolaan limbah, serta yang menjalankan operasional tidak sesuai dengan petunjuk teknis," tegasnya.

Komisi IV DPRD Bengkulu tidak akan berhenti pada evaluasi SPPG saja.

Sumber: Tribun Bengkulu
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved