Sidang Mantan Gubernur Bengkulu Rohidin
Detik-detik Tangis Eks Gubernur Rohidin Mersyah Usai Divonis 10 Tahun Penjara
Namun majelis Hakim yang diketuai Hakim Paisol memvonis Rohidin Mersyah 10 tahun penjara dengan denda Rp 700 juta.
TRIBUNBENGKULU.COM - Mantan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah menghadapi sidang vonis kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi untuk Pilkada 2024 lalu, pada Rabu (27/8/2025).
Dalam perkara ini, jaksa KPK menuntut Rohidin dengan pidana 8 tahun 6 bulan penjara.
Namun majelis Hakim yang diketuai Hakim Paisol memvonis Rohidin 10 tahun penjara dengan denda Rp 700 juta.
Baca juga: Hasil Vonis Rohidin Mersyah, Penjara 10 Tahun, Kembalikan Rp39 Miliar & Kehilangan Hak Politik
Dalam amar putusannya, hakim juga mewajibkan Rohidin membayar uang pengganti sebesar Rp39 miliar.
Usai divonis hakim, tampak mantan ketua DPD Golkar Bengkulu itu menangis menghampiri sanak famili dan simpatisan yang berada di ruang sidang sejak pagi hari.
Tuntutan Rohidin
Dalam tuntutannya, JPU menuntut Rohidin Mersyah dengan pidana penjara selama 8 tahun penjara, denda Rp 700 juta subsider 6 bulan penjara.
Rohidin Mersyah juga diwajibkan untuk membayarkan uang pengganti sebesar Rp 39 miliar dan dicabut hak politiknya selama 2 tahun.
"Terdakwa Rohidin Mersyah didakwa JPU terbukti melakukan tindak pidana korupsi," ungkap JPU dalam pembacaan tuntutan, Rabu (30/7/2025).
Jaksa Penuntut Umum menyampaikan bahwa seluruh perbuatan tersebut dilakukan dalam rangka mengumpulkan dana untuk kepentingan politik.
Menurut JPU Rohidin terbukti melanggar Pasal 12 huruf e jo Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP subsider, dikenakan Pasal 12 B jo Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
Diberitakan sebelumnya dalam dakwaan primer, ketiganya dinyatakan melanggar Pasal 12 huruf e jo Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Sementara dalam dakwaan subsider, dikenakan Pasal 12 B jo Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dengan pasal-pasal yang sama.
JPU menyebut bahwa Rohidin Mersyah diduga menerima uang sebesar Rp7.247.354.000.
Uang tersebut berasal dari berbagai sumber, termasuk para Kepala Dinas di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu, para kepala sekolah, hingga pengusaha tambang yang beroperasi di wilayah Bengkulu.
Tak hanya itu, dari hasil gratifikasi yang dikumpulkan, Rohidin Mersyah diduga menerima total sebesar Rp30.300.000.000.
Sidang Mantan Gubernur Bengkulu Rohidin
Eks Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah
Kasus Korupsi Rohidin Mersyah
Hasil Vonis Rohidin Mersyah
| Curhat Eks Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah Tanggapi Vonis 10 Tahun Penjara |
|
|---|
| Vonis Lengkap Eks Gubernur Rohidin Mersyah dan Kaki Tangannya, Ini Daftar Hukumannya |
|
|---|
| Ini Alasan Hakim Vonis Eks Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah Lebih Berat dari Tuntutan JPU KPK |
|
|---|
| Segini Kekayaan Eks Gubernur Rohidin Divonis 10 Tahun Penjara, Cukupkah Bayar Uang Penganti Rp39 M? |
|
|---|
| Lebih Berat, Mantan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah Divonis 10 Tahun Penjara, Wajib Bayar Rp39 M |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Eks-Gubernur-Bengkulu-Rohidin-Mersyah-usai-divonis-hakim-10-tahun-penjara.jpg)