Senin, 13 April 2026

Sidang Mantan Gubernur Bengkulu Rohidin

Detik-detik Tangis Eks Gubernur Rohidin Mersyah Usai Divonis 10 Tahun Penjara

Namun majelis Hakim yang diketuai Hakim Paisol memvonis Rohidin Mersyah 10 tahun penjara dengan denda Rp 700 juta.

Editor: Hendrik Budiman
TribunBengkulu.com/Beta Misutra
VONIS ROHIDIN - Eks Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah usai divonis hakim 10 tahun penjara. majelis Hakim yang diketuai Hakim Paisol memvonis Rohidin 10 tahun penjara dengan denda Rp 700 juta serta uang pengganti Rp 39 miliar. 

TRIBUNBENGKULU.COM - Mantan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah menghadapi sidang vonis kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi untuk Pilkada 2024 lalu, pada Rabu (27/8/2025).

Dalam perkara ini, jaksa KPK menuntut Rohidin dengan pidana 8 tahun 6 bulan penjara.

Namun majelis Hakim yang diketuai Hakim Paisol memvonis Rohidin 10 tahun penjara dengan denda Rp 700 juta.

Baca juga: Hasil Vonis Rohidin Mersyah, Penjara 10 Tahun, Kembalikan Rp39 Miliar & Kehilangan Hak Politik

Dalam amar putusannya, hakim juga mewajibkan Rohidin membayar uang pengganti sebesar Rp39 miliar. 

Usai divonis hakim, tampak mantan ketua DPD Golkar Bengkulu itu menangis menghampiri sanak famili dan simpatisan yang berada di ruang sidang sejak pagi hari.

Tuntutan Rohidin

Dalam tuntutannya, JPU menuntut Rohidin Mersyah dengan pidana penjara selama 8 tahun penjara, denda Rp 700 juta subsider 6 bulan penjara.

Rohidin Mersyah juga diwajibkan untuk membayarkan uang pengganti sebesar Rp 39 miliar dan dicabut hak politiknya selama 2 tahun.

"Terdakwa Rohidin Mersyah didakwa JPU terbukti melakukan tindak pidana korupsi," ungkap JPU dalam pembacaan tuntutan, Rabu (30/7/2025).

Sidang Putusan Rohidin2782
Sidang Putusan Rohidin (Beta Misutra/TribunBengkulu.com)

Jaksa Penuntut Umum menyampaikan bahwa seluruh perbuatan tersebut dilakukan dalam rangka mengumpulkan dana untuk kepentingan politik.

Menurut JPU Rohidin terbukti melanggar Pasal 12 huruf e jo Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP subsider, dikenakan Pasal 12 B jo Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Diberitakan sebelumnya dalam dakwaan primer, ketiganya dinyatakan melanggar Pasal 12 huruf e jo Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. 

Sementara dalam dakwaan subsider, dikenakan Pasal 12 B jo Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dengan pasal-pasal yang sama.
JPU menyebut bahwa Rohidin Mersyah diduga menerima uang sebesar Rp7.247.354.000. 

Uang tersebut berasal dari berbagai sumber, termasuk para Kepala Dinas di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu, para kepala sekolah, hingga pengusaha tambang yang beroperasi di wilayah Bengkulu.

Tak hanya itu, dari hasil gratifikasi yang dikumpulkan, Rohidin Mersyah diduga menerima total sebesar Rp30.300.000.000. 

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved