Kamis, 4 Juni 2026

Demo Mahasiswa Bengkulu

8 Tuntutan Aksi Demo Ribuan Mahasiswa di DPRD Provinsi Bengkulu

Di tengah teriakan orasi dan bentangan poster, massa menuntut mulai dari permintaan penarikan kenaikan tunjangan anggota DPR RI

Tayang:
Penulis: Beta Misutra | Editor: Hendrik Budiman
TribunBengkulu.com/Beta Misutra
DEMO MAHASISWA - Ribuan mahasiswa dari berbagai kampus demo di kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bengkulu, Jumat (29/8/2025). Massa datang dari arah depan gedung Taman Budaya Padang Harapan, kemudian berjalan kaki menuju ke depan kantor DPRD Provinsi Bengkulu, sekitar pukul 14.00 WIB. 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Beta Misutra

TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU – Ribuan mahasiswa dari berbagai kampus di Bengkulu menggeruduk gedung DPRD Provinsi Bengkulu, membawa delapan tuntutan, Jumat (29/8/2025).

Di tengah teriakan orasi dan bentangan poster, massa menuntut mulai dari permintaan penarikan kenaikan tunjangan anggota DPR RI hingga pengusutan kasus Affan Kurniawan, Driver ojek online (Ojol) yang tewas terlindas mobil Brimob pada Kamis (28/8/2025) malam.

"Di depan ini kantor para perwakilan rakyat, namun tampaknya mereka saat ini sedang tidur," teriak salah satu koordinator aksi, Jumat (28/8/2025).

Baca juga: Ratusan Siswa dan Guru di Lebong Bengkulu Keracunan Usai Konsumsi MBG, 9 Masih Dirawat

Diketahui, Ribuan mahasiswa dari berbagai kampus di Bengkulu datangi kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bengkulu, Jumat (29/8/2025).

Massa datang dari arah depan gedung Taman Budaya Padang Harapan, kemudian berjalan kaki menuju ke depan kantor DPRD Provinsi Bengkulu, sekitar pukul 14.00 WIB.

Mereka datang dengan membawa mobil pengeras suara, berbagai spanduk dengan tulisan, dan juga berbagai bendera organisasi.

Berikut poin tuntutan yang disampaikan para mahasiswa :

1.Mendesak pemerintah untuk menarik kenaikan tunjangan DPR dan menuntut DPR untuk memprioritaskan fokus pada peningkatan kinerja legislasi, pengawasan, dan representasi sebagai wakil dari rakyat.

2.Mendesak DPR RI untuk melakukan peninjauan kembali terhadap RUU KUHAP serta pasal pasal yang mengalami problematika, seperti yang termaktub di dalam pasal 1 angka 4, pasal 84, pasal 90, pasal 93,pasal 105, pasal 145 ayat (1) dan lain lain.

3.Menuntut DPR RI dan Pemerintah untuk mencabut UU TNI yang masih memiliki problematika pada saat ini, serta menolak segala bentuk intervensi dan intimidasi yang mengancam kebebasan sipil, yang terdapat pada pasal 7, pasal 47, dan pasal 54.

4.Mendesak DPR dan Pemerintah untuk segera mengesahkan dan menyelesaikan pembahasan RUU perampasan Aset sebagai langkah strategis dan nyata dalam memperkuat pemberantasan korupsi.

5. Mendesak Presiden Republik Indonesia untuk segera mencabut Inpres nomor 1 tahun 2025 tentang efisiensi anggaran, karena kebijakan tersebut berdampak negatif pada sektor yang menyangkut kesejahteraan rakyat.

6.Menuntut Pemerintah untuk meninjau dan memperhitungkan dampak ekonomi dan sosial sebelum menetapkan kenaikan pajak di berbagai sektor.

7. Menuntut Presiden dan DPR Republik Indonesia untuk segera melakukan reformasi kelembagaan Kepolisian Negara Republik Indonesia, mengingat tindakan represif aparat yang menciderai hak konstitusional rakyat.

8. Mendesak Presiden Republik Indonesia untuk menghentikan praktik rangkap jabatan oleh Menteri maupun Wakil Menteri, karena praktik tersebut berpotensi menimbulkan konflik kepentingan yang kepentingan publik.

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved