Berita Bengkulu Utara

Kemenkum Bengkulu Bahas Harmonisasi Raperda Ketenagakerjaan Bengkulu Utara

Urgensi penyusunan Raperda Ketenagakerjaan untuk memberikan dasar hukum yang lebih kuat dalam pengelolaan kebijakan ketenagakerjaan di daerah. 

Editor: Hendrik Budiman
HO TribunBengkulu.com/Kemenkum
RAPERDA KETENAGAKERJAAN - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bengkulu menggelar Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Bengkulu Utara tentang Ketenagakerjaan, pada Selasa (16/09/2025). 

TRIBUNBENGKULU.COM – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bengkulu menggelar Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Bengkulu Utara tentang Ketenagakerjaan. 

Kegiatan berlangsung di Ruang Rapat Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Bengkulu pada Selasa (16/09/2025).

Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bengkulu, Zulhairi, dalam kesempatan ini diwakili oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum, Tongam Renikson Silaban. 

Hadir pula Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Bengkulu Utara, Sutrisno, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Bengkulu Utara, Solita Meida, Kepala Bagian Hukum Pemerintah Daerah Kabupaten Bengkulu Utara, Irsaliyah Yurda, serta tim perancang perundang-undangan Kanwil Kemenkum Bengkulu, Jisi Nasistiawan, Dwita Fransisca, dan Anita Afriani. Turut mendampingi sejumlah staf dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi serta Bagian Hukum Kabupaten Bengkulu Utara.

Rapat dibuka oleh Tongam Renikson Silaban yang menegaskan pentingnya sinergi lintas instansi dalam memastikan Raperda memiliki kepastian hukum dan tidak bertentangan dengan regulasi yang lebih tinggi. 

Hal ini sejalan dengan semangat “Setahun Bekerja, Bergerak, Berdampak” yang terus digelorakan Kanwil Kemenkum Bengkulu dalam setiap pelaksanaan tugas dan fungsi.

Dalam kesempatan itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Bengkulu Utara, Sutrisno, menyampaikan urgensi penyusunan Raperda Ketenagakerjaan untuk memberikan dasar hukum yang lebih kuat dalam pengelolaan kebijakan ketenagakerjaan di daerah. 

Baca juga: Kemenkum Bengkulu Kawal Batik Tando Pusako Warisan Mukomuko Agar Tersertifikasi Indikasi Geografis

Ia juga berharap adanya dukungan penuh dari Kanwil Kemenkum Bengkulu dalam proses penyelesaian rancangan peraturan ini.

Selanjutnya, Tim Kerja Harmonisasi I Kanwil Kemenkum Bengkulu memaparkan hasil analisa konsepsi. 

Dari hasil kajian, secara kewenangan pengaturan ketenagakerjaan sudah sejalan dengan ketentuan yang berlaku. Namun, dari aspek substansi dan teknik penyusunan masih diperlukan sejumlah perbaikan.

Beberapa materi muatan dalam draf Raperda dinilai melebihi kewenangan pemerintah daerah, antara lain mengenai Tenaga Kerja Asing, Pekerja Migran, serta Perjanjian Kerja Waktu Tertentu yang menjadi kewenangan Pemerintah Pusat. 

Selain itu, masih terdapat catatan teknis, seperti penyempurnaan judul, konsideran menimbang, dasar hukum mengingat, hingga rumusan batang tubuh pasal-pasal tertentu.

Dengan demikian, Raperda Kabupaten Bengkulu Utara tentang Ketenagakerjaan belum dapat dinyatakan selesai melalui surat keterangan harmonisasi dan masih memerlukan perbaikan lebih lanjut sebelum dapat melangkah ke tahap berikutnya

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved