Berita Bengkulu
Kanwil Kemenkum Rekomendasikan 4 Perda di Bengkulu Dicabut, Ada Apa?
Hasil analisis terhadap lima rancangan peraturan daerah (Raperda) menghasilkan rekomendasi sebanyak empat perda untuk dicabut
TRIBUNBENGKULU.COM – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bengkulu bersama Biro Hukum Setda Provinsi Bengkulu melaksanakan Rapat Pelaksanaan Analisis dan Evaluasi Hukum Tim Kelompok Kerja Perumusan Rekomendasi, Rabu (24/9/2025) bertempat di Aula Fatmawati Kanwil Kemenkum Bengkulu.
Kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan Surat Kepala Kantor Wilayah Nomor W.8.HN.01.05-257 tanggal 9 September 2025, dengan menghadirkan Tim Pokja Analisis Evaluasi dari Biro Hukum Setda Provinsi Bengkulu serta para JF Analis Hukum Kanwil Kemenkum Bengkulu.
Dalam arahannya, Koordinator JF Analis Hukum Kanwil Kemenkum Bengkulu, Oliver Sitanggang, menyampaikan, hasil analisis terhadap lima rancangan peraturan daerah (Raperda) menghasilkan rekomendasi sebanyak empat perda untuk dicabut dan satu perda untuk dipertahankan.
“Peraturan daerah yang direkomendasikan dicabut pada umumnya sudah tidak relevan, tidak selaras dengan ketentuan hukum yang lebih tinggi, serta tidak lagi responsif terhadap kebutuhan masyarakat saat ini. Sedangkan perda yang dipertahankan dinilai masih relevan dan sejalan dengan kepentingan pembangunan, hukum, masyarakat, dan lingkungan,” jelas Oliver.
Biro Hukum Setda Provinsi Bengkulu turut menegaskan, sebagian besar materi muatan perda memang perlu dilakukan penyesuaian agar selaras dengan peraturan pemerintah dan undang-undang yang berlaku.
Baca juga: Kanwil Kemenkum Bengkulu dan Pemkab Rejang Lebong Berkolaborasi Lindungi Kekayaan Intelektual
Adapun hasil rapat menyimpulkan bahwa Perda Kabupaten Rejang Lebong Nomor 7 Tahun 2013 tentang Pertambangan Rakyat direkomendasikan dicabut, Perda Kabupaten Lebong Nomor 7 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Pertambangan dan Energi direkomendasikan dicabut, Perda Provinsi Bengkulu Nomor 4 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Air Tanah direkomendasikan dipertahankan.
Lalu, Perda Kabupaten Seluma Nomor 7 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Air Tanah direkomendasikan dicabut dan kemudian Perda Kabupaten Kepahiang Nomor 28 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Bidang Pertambangan Umum direkomendasikan dicabut.
Selanjutnya, Tim Pokja Analisis dan Evaluasi bersama Kanwil Kemenkum Bengkulu akan menyampaikan hasil rekomendasi ini ke Pemerintah Kabupaten dan Pemerintah Provinsi untuk menjadi bahan kajian lebih lanjut sesuai kewenangan masing-masing.
Dengan adanya evaluasi ini, diharapkan regulasi daerah dapat lebih relevan, harmonis, dan responsif terhadap perkembangan hukum serta kebutuhan masyarakat di Provinsi Bengkulu.
Kemenkum Bengkulu
Kemenkum
Kanwil Kemenkum Bengkulu
Berita Bengkulu
Peringatan Dini Cuaca Bengkulu
Peringatan Dini Cuaca
peringatan dini BMKG
| Update Harga BBM Non Subsidi Naik di Bengkulu Selatan 4 Mei 2026: Dex dan Dexlite Melonjak |
|
|---|
| Polisi Gerebek Gudang Minyakita Ilegal di Bengkulu, 108 Ribu Kemasan Disita |
|
|---|
| Mutasi Guru dan Kepsek Bengkulu Selatan Masih Tunggu Persetujuan BKN |
|
|---|
| Harga BBM Naik, Pemprov Bengkulu Akan Sesuaikan Standar Biaya Kendaraan Dinas |
|
|---|
| Bupati Bengkulu Tengah Pimpin Rapat Forkopimda Soal Cadangan Beras, Siapkan 10,5 Ton di Gudang Bulog |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Rekomendasikan-4-Perda-Dicabut.jpg)