Senin, 4 Mei 2026

Berita Bengkulu

Kanwil Kemenkum Rekomendasikan 4 Perda di Bengkulu Dicabut, Ada Apa?

Hasil analisis terhadap lima rancangan peraturan daerah (Raperda) menghasilkan rekomendasi sebanyak empat perda untuk dicabut

Tayang:
Editor: Hendrik Budiman
TribunBengkulu.com/Kemenkum Bengkulu
PERDA DICABUT - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bengkulu bersama Biro Hukum Setda Provinsi Bengkulu melaksanakan Rapat Pelaksanaan Analisis dan Evaluasi Hukum Tim Kelompok Kerja Perumusan Rekomendasi, Rabu (24/9/2025) bertempat di Aula Fatmawati Kanwil Kemenkum Bengkulu. 

TRIBUNBENGKULU.COM –  Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bengkulu bersama Biro Hukum Setda Provinsi Bengkulu melaksanakan Rapat Pelaksanaan Analisis dan Evaluasi Hukum Tim Kelompok Kerja Perumusan Rekomendasi, Rabu (24/9/2025) bertempat di Aula Fatmawati Kanwil Kemenkum Bengkulu.

Kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan Surat Kepala Kantor Wilayah Nomor W.8.HN.01.05-257 tanggal 9 September 2025, dengan menghadirkan Tim Pokja Analisis Evaluasi dari Biro Hukum Setda Provinsi Bengkulu serta para JF Analis Hukum Kanwil Kemenkum Bengkulu

Dalam arahannya, Koordinator JF Analis Hukum Kanwil Kemenkum Bengkulu, Oliver Sitanggang, menyampaikan, hasil analisis terhadap lima rancangan peraturan daerah (Raperda) menghasilkan rekomendasi sebanyak empat perda untuk dicabut dan satu perda untuk dipertahankan.

“Peraturan daerah yang direkomendasikan dicabut pada umumnya sudah tidak relevan, tidak selaras dengan ketentuan hukum yang lebih tinggi, serta tidak lagi responsif terhadap kebutuhan masyarakat saat ini. Sedangkan perda yang dipertahankan dinilai masih relevan dan sejalan dengan kepentingan pembangunan, hukum, masyarakat, dan lingkungan,” jelas Oliver.

Biro Hukum Setda Provinsi Bengkulu turut menegaskan, sebagian besar materi muatan perda memang perlu dilakukan penyesuaian agar selaras dengan peraturan pemerintah dan undang-undang yang berlaku.

Baca juga: Kanwil Kemenkum Bengkulu dan Pemkab Rejang Lebong Berkolaborasi Lindungi Kekayaan Intelektual

Adapun hasil rapat menyimpulkan bahwa Perda Kabupaten Rejang Lebong Nomor 7 Tahun 2013 tentang Pertambangan Rakyat direkomendasikan dicabut, Perda Kabupaten Lebong Nomor 7 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Pertambangan dan Energi direkomendasikan dicabut, Perda Provinsi Bengkulu Nomor 4 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Air Tanah direkomendasikan dipertahankan.

Lalu, Perda Kabupaten Seluma Nomor 7 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Air Tanah direkomendasikan dicabut dan kemudian Perda Kabupaten Kepahiang Nomor 28 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Bidang Pertambangan Umum direkomendasikan dicabut.

Selanjutnya, Tim Pokja Analisis dan Evaluasi bersama Kanwil Kemenkum Bengkulu akan menyampaikan hasil rekomendasi ini ke Pemerintah Kabupaten dan Pemerintah Provinsi untuk menjadi bahan kajian lebih lanjut sesuai kewenangan masing-masing. 

Dengan adanya evaluasi ini, diharapkan regulasi daerah dapat lebih relevan, harmonis, dan responsif terhadap perkembangan hukum serta kebutuhan masyarakat di Provinsi Bengkulu.

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved