Korupsi Pasar Panorama Bengkulu

Tampang Parizan Hermedi DPRD Kota Bengkulu Tersangka Korupsi Pasar Panorama

Penetapan tersebut dilakukan pada Rabu (1/10/2025) sekitar pukul 19.00 WIB setelah penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup.

|
Penulis: Beta Misutra | Editor: Hendrik Budiman
TribunBengkulu.com/Beta Misutra
KORUPSI PASAR PANORAMA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu resmi menetapkan anggota DPRD Kota Bengkulu Parizan Hermedi sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Pasar Panorama Bengkulu. Penetapan tersebut dilakukan pada Rabu (1/10/2025) sekitar pukul 19.00 WIB setelah penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup. 

TRIBUNBENGKULU.COM -  Tampang Parizan Hermedi, anggota DPRD Kota Bengkulu, resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi Pasar Panorama.

Diketahui, Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu resmi menetapkan seorang anggota DPRD Kota Bengkulu Parizan Hermedi sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Pasar Panorama Bengkulu

Penetapan tersebut dilakukan pada Rabu (1/10/2025) sekitar pukul 19.00 WIB setelah penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup.

Parizan ditetapkan sebagai tersangka usai menjalani pemeriksaan sejak Rabu (1/10/2025) siang.

Saat keluar tersangka sudah mengenakan baju tahanan berwarna orange, dan akan ditahan di Rutan Kelas II B Bengkulu.

"Benar hari ini kita sudah menetapkan tersangka atas dugaan korupsi di Pasar Panorama berinisial PH," ungkap Kepala Seksi Intelijen Kejari Bengkulu Fri Wisdom S. Sumbayak, Rabu (1/10/2025).

Baca juga: Breaking News: Anggota DPRD Kota Bengkulu Parizan Hermedi Jadi Tersangka Korupsi Pasar Panorama

Kasus ini mencuat setelah terungkap adanya praktik pemanfaatan aset milik Pemerintah Kota Bengkulu secara ilegal. 

Tanah Pasar Panorama yang merupakan aset pemerintah justru digunakan untuk kepentingan pribadi dengan modus pembangunan kios-kios baru yang kemudian diperjualbelikan kepada pedagang.

Wisdom menjelaskan, Parizan memanfaatkan jabatannya untuk membangun kios di atas lahan Pasar Panorama tanpa izin resmi. 

Setelah kios selesai dibangun, tersangka kemudian mematok harga yang sangat tinggi kepada para pedagang.

"Modus yang dilakukan tersangka adalah membangun kios baru di atas tanah Pasar Panorama, kemudian meminta sejumlah uang kepada pedagang dengan kisaran Rp 55 juta hingga Rp310 juta per unit," ujar Wisdom.

Usai ditetapkan sebagai tersangka, Parizan langsung ditahan di Rutan Kelas IIB Bengkulu selama 20 hari ke depan. 

Profil dan Kekayaan

Profil hingga kekayaan Parizan Hermedi, anggota DPRD Kota Bengkulu, kini jadi sorotan usai ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi Pasar Panorama. 

Selain perannya dalam dugaan korupsi, kekayaan Parizan turut disorot publik.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved