Berita Bengkulu

Imigrasi Bengkulu Ambil Langkah Tegas, Deportasi 2 WNA Pelanggar Hukum

Kantor Imigrasi Bengkulu mendeportasi dua orang Warga Negara Asing (WNA) yang terbukti melakukan pelanggaran aturan keimigrasian.

Editor: Yunike Karolina
HO TribunBengkulu.com
IMIGRASI DEPORTASI WNA - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bengkulu mendeportasi dua orang WNA yang terbukti melakukan pelanggaran aturan keimigrasian. 

Dari jumlah tersebut, lima orang berkewarganegaraan India, satu orang berkewarganegaraan Amerika Serikat, dan satu orang berkewarganegaraan Thailand.

Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bengkulu menegaskan, setiap pelanggaran keimigrasian akan ditindak sesuai prosedur sebagai bentuk perlindungan terhadap kedaulatan negara.

Ke depan, Imigrasi Bengkulu berharap langkah tegas ini menjadi pembelajaran sekaligus upaya preventif agar tidak terjadi pelanggaran serupa, serta menciptakan situasi yang tertib, aman, dan kondusif bagi masyarakat maupun keberadaan orang asing di wilayah Indonesia.

Baca juga: Imigrasi Bengkulu Hadiri Sinkronisasi, Koordinasi SDM, Anggaran & BMN Pasca Transformasi Kemenkumham

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved