Sabtu, 6 Juni 2026

PPPK Paruh Waktu

Segini Besaran Gaji 4.423 PPPK Paruh Waktu di Pemprov Bengkulu

4.423 PPPK Paruh Waktu di lingkup Pemerintah Provinsi Bengkulu akan menerima gaji sebesar Rp 2 juta per bulan.

Tayang:
Panji Destama/TribunBengkulu.com
SEKDA PROVINSI - Pj Sekda Provinsi Bengkulu, Herwan Antoni saat diwawancarai TribunBengkulu.com di gedung Biro Umum, Kantor Gubernur Bengkulu, Bengkulu, Rabu (22/10/2025). Sebanyak 4.423 PPPK Paruh Waktu di lingkup Pemerintah Provinsi Bengkulu akan menerima gaji sebesar Rp 2 juta per bulan. 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Panji Destama

TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU - Segini Besaran gaji untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di Provinsi Bengkulu.

Sebelumnya, sebanyak 4.423 tenaga honorer di lingkup Pemerintah Provinsi Bengkulu diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu.

Pj Sekda Provinsi Bengkulu Herwan Antoni mengatakan, untuk gaji PPPK Paruh Waktu nanti akan menerima gaji yang sama seperti menjadi honorer.

“Untuk gaji PPPK Paruh Waktu tetap sama seperti sekarang (Honorer, red),” ungkap Herwan saat keluar dari gedung Biro Umum Sekretariat Daerah Provinsi Bengkulu, Rabu (22/10/2025) pukul 12.20 WIB.

Baca juga: Nasib PPPK Paruh Waktu di Mukomuko Bengkulu, BKPSDM Belum Yakin soal Gaji

Herwan menjelaskan, untuk gaji yang diterima nanti sebesar Rp 2 juta, dimana saat ini para honorer menerima gaji sebesar Rp 2 juta.

Meskipun, KemenPAN-RB telah menentukan besaran gaji ketentuan KepemenPAN-RB Nomor 16 Tahum 2025.

“Kalau UMR kan Rp 2,6 juta, kita tetap di angka Rp 2 juta untuk gaji PPPK Paruh Waktu,” jelas Herwan.

Untuk diketahui, soal skema gaji yang akan diterima oleh PPPK Paruh Waktu tidak berdasarkan latar belakang pendidikan.

Pasalnya perhitungan gaji untuk PPPK Paruh Waktu berdasarkan ketentuan KepemenPAN-RB Nomor 16 Tahum 2025.

Yang mana penentuan gaji PPPK tidak berdasarkan jenjang pendidikan, melainkan disesuaikan dua pertimbangan.

1. Gaji Terakhir saat Menjadi Honorer

Yakni gaji yang ditetapkan minimal sama dengan gaji terakhir yang diterima saat masih berstatus tenaga honorer di instansi yang sama.

2. Upah Minimum Provinsi/Kabupaten/Kota (UMP/UMK)

Yakni gaji juga dapat mengacu pada Upah Minimum yang berlaku di daerah instansi masing-masing.

Sehingga besar kemungkinan akan disesuaikan dengan besar gaji terakhir sesuai di mana instansi bekerja.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved