Berita Bengkulu

Imigrasi Bengkulu Terima Kunjungan Ombudsman RI dalam Penilaian Kualitas Pelayanan Publik 2025

Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bengkulu menerima kunjungan kerja Tim Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Bengkulu.

Editor: Yuni Astuti
HO Imigrasi Bengkulu
Imigrasi Bengkulu menerima kunjungan Ombudsman RI dalam penilaian kualitas pelayanan publik 2025. 

TRIBUNBENGKULU.COM  – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bengkulu menerima kunjungan kerja Tim Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Bengkulu dalam rangka Penilaian Maladministrasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2025, pada Kamis (23/10/2025.

Kedatangan Tim Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Bengkulu ini disambut langsung oleh Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bengkulu, Raden Imam Jati Prabowo, bersama Kepala Subbagian Tata Usaha dan Umum Kanwil Ditjen Imigrasi Bengkulu, Tjatur Soemardiyanto, serta jajaran pejabat struktural dan pegawai pada bidang pelayanan keimigrasian.

Penilaian Maladministrasi oleh Ombudsman RI ini bertujuan untuk memetakan potensi maladministrasi, menilai kepatuhan instansi dalam menerapkan standar pelayanan publik, serta mendorong peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Melalui kegiatan ini, Ombudsman ingin memastikan bahwa pelayanan publik di lingkungan Kementerian/Lembaga berjalan sesuai dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan non-diskriminatif.

Saat ditemui dalam kesempatan tersebut, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bengkulu, Raden Imam Jati Prabowo, menyampaikan bahwa kunjungan ini merupakan bagian dari kegiatan penilaian yang dilaksanakan oleh Ombudsman RI Perwakilan Bengkulu secara random sampling terhadap instansi penyelenggara pelayanan publik di wilayah Provinsi Bengkulu.

“Hari ini, kami menerima kunjungan dari Tim Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Bengkulu yang akan melakukan penilaian terkait potensi maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik, khususnya pada pelayanan keimigrasian di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bengkulu,” ujar Raden Imam Jati Prabowo.

Baca juga: Imigrasi Bengkulu dan Kanwil Ditjen Imigrasi Bengkulu Deportasi WNA Asal Turki

Beliau menambahkan bahwa pihaknya telah menyiapkan berbagai data dukung, dokumen, serta pegawai pelayanan dan pengaduan yang dibutuhkan dalam proses penilaian tersebut. 

“Kami menyambut baik pelaksanaan kegiatan ini, karena melalui evaluasi yang dilakukan oleh Ombudsman RI, kami dapat memperoleh masukan yang objektif mengenai kualitas pelayanan yang telah kami berikan, sekaligus mengidentifikasi hal-hal yang masih perlu ditingkatkan agar pelayanan semakin optimal,” jelasnya.

Dalam pelaksanaannya, Tim Ombudsman RI Perwakilan Bengkulu melakukan verifikasi lapangan terhadap Standar Operasional Prosedur (SOP) dan standar pelayanan, melakukan wawancara kepada petugas serta masyarakat pengguna layanan, serta melakukan pemeriksaan dokumen pendukung penyelenggaraan pelayanan publik di lingkungan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bengkulu.

Sementara itu, Kepala Subbagian Tata Usaha dan Umum Kanwil Ditjen Imigrasi Bengkulu, Tjatur Soemardiyanto, menyampaikan apresiasi atas pelaksanaan penilaian oleh Ombudsman RI Perwakilan Bengkulu.

Menurutnya, kegiatan ini menjadi sarana penting untuk memastikan kualitas penyelenggaraan pelayanan publik di lingkungan Imigrasi Bengkulu berjalan sesuai ketentuan.

 “Kegiatan penilaian ini bukan semata evaluasi, tetapi juga bentuk pendampingan agar setiap unit kerja dapat menjalankan pelayanan publik secara profesional, transparan, dan bebas dari potensi maladministrasi,” ujar Tjatur Soemardiyanto.

Melalui Penilaian ini, Kantor Imigrasi Bengkulu berkomitmen untuk terus memperbaiki tata kelola pelayanan, memperkuat integritas, serta memastikan seluruh prosedur pelayanan publik berjalan dengan prinsip kemudahan, kepastian, dan kepuasan masyarakat.

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved