Berita Bengkulu
Kanwil Kemenkum Bengkulu Analisis dan Evaluasi Dua Perda Kabupaten Mukomuko
Kanwil Kemenkum Bengkulu menggelar Rapat Analisis dan Evaluasi terhadap dua Peraturan Daerah Kabupaten Mukomuko.
Ringkasan Berita:
- Kanwil Kemenkum Bengkulu lakukan analisis dan evaluasi dua Perda Mukomuko, dorong penertiban dan ketertiban umum yang lebih efektif
- Kedua perda yang dievaluasi yakni Perda Nomor 9 Tahun 2019 tentang Penertiban Hewan Ternak dan Perda Nomor 10 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman, dan Perlindungan Masyarakat
TRIBUNBENGKULU.COM – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bengkulu melalui Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum menggelar rapat analisis dan evaluasi terhadap dua peraturan daerah Kabupaten Mukomuko.
Kedua regulasi tersebut yakni Perda Nomor 9 Tahun 2019 tentang Penertiban Hewan Ternak dan Perda Nomor 10 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman, dan Perlindungan Masyarakat.
Kegiatan ini berlangsung di Ruang Rapat Fatmawati, Kanwil Kemenkum Bengkulu.
Kegiatan yang digelar berdasarkan surat permohonan dari Sekretaris Daerah Kabupaten Mukomuko Nomor: 100/156/B.3/IX/2025 tanggal 04 September 2025 Perihal : Permohonan Analisis dan Evaluasi Peraturan Daerah Kabupaten Mukomuko ini dibuka secara resmi oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Tongam Renikson Silaban.
Dalam sambutannya, Tongam Renikson Silaban, menekankan pentingnya kegiatan analisis dan evaluasi sebagai upaya mewujudkan peraturan daerah yang efektif, aplikatif, dan sesuai kebutuhan masyarakat.
“Analisis dan evaluasi terhadap peraturan daerah merupakan langkah penting untuk memastikan bahwa setiap kebijakan hukum daerah dapat berjalan efektif, tidak tumpang tindih, dan benar-benar memberi manfaat bagi masyarakat,".
"Dalam hal ini, kami mendorong agar Pemerintah Daerah Mukomuko dapat menyesuaikan muatan perda dengan kebutuhan riil di lapangan,” ujar Tongam.
Turut hadir dalam kegiatan ini perwakilan dari Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten Mukomuko yaitu Ratri Rosyianta, Nyayu Dwi Tari, dan Windi Argiatmoko, serta Kepala Bidang Penegakan Perda Dinas Satpol PP Mukomuko, Pahrudin, bersama Tim Analisis dan Evaluasi Perda Kabupaten Mukomuko.
Dalam sesi penyampaian materi, Analis Hukum Adi Haryanto (Analis Hukum) selaku anggota tim analisis menyampaikan, dalam penerapan kedua perda tersebut masih ditemukan beberapa kendala di lapangan.
Antara lain rendahnya kesadaran masyarakat serta adanya ketentuan yang belum jelas secara redaksional maupun sistematis.
Ia memberikan sejumlah rekomendasi perbaikan, termasuk penggunaan landasan filosofis, sosiologis, dan yuridis yang tepat dalam bagian menimbang, serta penyempurnaan rumusan pasal agar tidak menimbulkan multitafsir.
Sementara itu, Aulia Sulistira (Perancang Peraturan Perundang-undangan) menyoroti pentingnya penyusunan sanksi yang proporsional dan sesuai dengan teknik perundang-undangan. Serta perlunya penggunaan bahasa hukum yang baku dan konsisten agar memudahkan implementasi di lapangan.
Dari hasil pembahasan, disimpulkan bahwa Perda Mukomuko Nomor 9 dan Nomor 10 Tahun 2019 masih memerlukan penyesuaian lebih lanjut sesuai dengan hasil analisis dan rekomendasi yang telah disampaikan.
Kegiatan ini diharapkan menjadi momentum untuk memperkuat sinergi antara Kanwil Kemenkum Bengkulu dan Pemerintah Kabupaten Mukomuko dalam mewujudkan regulasi daerah yang responsif terhadap kebutuhan masyarakat serta mendukung terciptanya ketertiban umum di wilayah Kabupaten Mukomuko. (Humas)
#KementerianHukum #KemenkumRI #KemenkumBengkulu #KanwilKemenkumBengkulu #PASTIPADEK #LayananHukumMakinMudah #SetahunBerdampak #Zulhairi
Baca juga: Kakanwil Kemenkum Bengkulu Apresiasi Pembentukan Posbankum Desa di Rejang Lebong
Kakanwil Kemenkum Bengkulu
Kanwil Kemenkum Bengkulu
Kemenkum Bengkulu
Kementerian Hukum
Kakanwil Kementerian Hukum Bengkulu
KementerianHukum
Bengkulu
Zulhairi
Kemenkum
Mukomuko
| Bengkulu Utara Terima Rp161 Miliar untuk Bangun Jalan-Jembatan, Kendaraan Diminta Tak Overload |
|
|---|
| Imigrasi Bengkulu Terima Kunjungan Ombudsman RI dalam Penilaian Kualitas Pelayanan Publik 2025 |
|
|---|
| Bupati dan Wakil Bupati Bengkulu Selatan Sampaikan Capaian 100 Hari Kerja |
|
|---|
| Harga Pupuk Subsidi Turun hingga 20 Persen, Ini Daftar Harga Terbaru di Bengkulu |
|
|---|
| Kakanwil Kemenkum Bengkulu Apresiasi Pembentukan Posbankum Desa di Rejang Lebong |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.