Korupsi Tambang di Bengkulu

Lagi! Eks Dirut PT Ratu Samban Mining Jadi Tersangka ke-13 Kasus Korupsi Tambang Bengkulu

Mantan Dirut PT Ratu Samban Mining Jadi Tersangka ke-13 Kasus Korupsi Tambang Bengkulu, pada Rabu (29/10/2025).

Penulis: Beta Misutra | Editor: Hendrik Budiman
Beta Misutra/TribunBengkulu.com
KORUPSI - Penyidik resmi menetapkan Sonny Adnan bin Adnan Basri, mantan Direktur Utama PT Ratu Samban Mining (RSM), sebagai tersangka ke-13 dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi di sektor tambang, Rabu (29/10/2025). 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Beta Misutra

TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu kembali menambah daftar panjang tersangka dalam kasus dugaan korupsi sektor pertambangan batu bara yang merugikan negara hingga Rp500 miliar. 

Terbaru, penyidik resmi menetapkan Sonny Adnan bin Adnan Basri, mantan Direktur Utama PT Ratu Samban Mining (RSM), sebagai tersangka ke-13 dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi di sektor tambang tersebut.

Penetapan Sonny Adnan sebagai tersangka dilakukan setelah menjalani pemeriksaan intensif oleh tim penyidik bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Bengkulu pada Rabu (29/10/2025). 

Pemeriksaan terhadap Sonny berlangsung cukup lama, sejak siang hingga malam hari, tepatnya sampai pukul 21.30 WIB.

Langkah hukum ini sekaligus memperkuat komitmen Kejati Bengkulu dalam mengusut tuntas dugaan praktik korupsi di sektor pertambangan batu bara yang telah menimbulkan kerugian keuangan negara mencapai Rp500 miliar.

Baca juga: Kondisi SPBU Milik Anak Bos Tambang Bebby Hussy di Seluma Pasca Disita Kejati Bengkulu

Plh Kasi Penkum Kejati Bengkulu, Denny Agustian, membenarkan adanya penetapan dan penahanan terhadap tersangka baru tersebut.

"Hari ini tim penyidik Kejati Bengkulu telah menetapkan sekaligus melakukan penahanan terhadap tersangka baru dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi di sektor tambang. Tersangka yang dimaksud adalah Sonny Adnan bin Adnan Basri, mantan Dirut PT Ratu Samban Mining," ujar Denny dalam keterangan persnya, Rabu (29/10/2025).

Penahanan terhadap Sonny dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu Nomor: PRINT-1724/L.7/Fd.2/10/2025 tertanggal 29 Oktober 2025. 

Sesuai surat tersebut, Sonny akan menjalani penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Bengkulu selama 20 hari ke depan, terhitung mulai tanggal 29 Oktober hingga 17 November 2025.

Masih dalam keterangan yang sama, Denny menyampaikan bahwa penahanan ini merupakan bagian dari proses penyidikan lanjutan terhadap serangkaian perkara korupsi yang melibatkan sejumlah perusahaan tambang di wilayah Bengkulu.

"Langkah ini penting untuk mempercepat proses pembuktian dan memastikan tidak ada upaya menghambat jalannya penyidikan," kata Denny.

Diketahui dalam kasus ini Kejati Bengkulu sudah menetapkan 12 tersangka dengan empat perkara berbeda, yakni Tipikor, TPPU, perintangan, dan suap. 

Para tersangka yakni, Kepala Cabang PT Sucofindo Bengkulu, Imam Sumantri, Direktur PT Ratu Samban Mining, Edhie Santosa, Komisaris PT Tunas Bara Jaya, Bebby Hussy, General Manager PT Inti Bara Perdana, Saskya Hussy, Direktur Utama PT Tunas Bara Jaya, Julius Soh. 

‎‎Kemudian Marketing PT Inti Bara Perdana, Agusman, Direktur PT Inti Bara Perdana, Sutarman, Komisaris PT Ratu Samban Mining, David Alexander, Kepala Inspektur Tambang ESDM periode April 2022–Juli 2024, Sunindyo Suryo Herdadi.

Kejati Bengkulu juga menetapkan Awang, adik kandung Bebby Hussy dan Andy Putra, kerabat Bebby Hussy sebagai tersangka.

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved