Polemik Kursi Ketua DPRD Bengkulu

DPP Golkar Kembali Tegaskan soal Polemik Sumardi Diganti Dari Ketua DPRD Bengkulu: Wajib Dijalankan

Ketua DPP Partai Golkar Bidang Organisasi periode 2024–2029 Yahya Zaini, memastikan urusan pergantian Ketua DPRD Bengkulu sepenuhnya kewenangan DPP

TRIBUNNEWS.COM/IST/HO
DPP GOLKAR - Yahya Zaini, Politikus Partai Golkar. DPP Golkar minta DPD untuk jalan instruksi dari Pusat soal Polemik Kursi Ketua DPRD Bengkulu. 
Ringkasan Berita:
  • Urusan pergantian Ketua DPRD Bengkulu sepenuhnya merupakan kewenangan DPP, bukan ranah perdebatan di tingkat daerah.
  • Menurut Yahya, keputusan DPP Golkar bersifat final dan mengikat seluruh struktur partai dari pusat hingga daerah. 

 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Panji Destama

TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU – Polemik pergantian antar waktu (PAW) Ketua DPRD Provinsi Bengkulu hingga kini belum juga menemui titik akhir. 

Di tengah panasnya isu internal, Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar kembali buka suara dan menegaskan sikap partai.

Ketua DPP Partai Golkar Bidang Organisasi periode 2024–2029, Yahya Zaini, memastikan bahwa urusan pergantian Ketua DPRD Bengkulu sepenuhnya merupakan kewenangan DPP, bukan ranah perdebatan di tingkat daerah.

“Pergantian Ketua DPRD Provinsi Bengkulu itu kewenangan penuh DPP. Surat PAW sudah kami keluarkan, dan itu wajib dijalankan oleh DPD Provinsi,” ungkap Yahya, Senin (3/11/2025) pukul 18.51 WIB.

Baca juga: 4 Nama Potensi Kader Golkar yang Akan Jadi Ketua Provinsi DPRD Bengkulu, Pasca Isu Sumardi Lengser

Menurut Yahya, keputusan DPP Golkar bersifat final dan mengikat seluruh struktur partai dari pusat hingga daerah. 

Karena itu, setiap kader dan pengurus daerah wajib menindaklanjuti tanpa tafsir ganda.

“Kalau DPD menahan atau tidak menjalankan keputusan DPP, tentu akan ada teguran bahkan sanksi organisasi,” tutur Yahya.

Polemik Internal Golkar Bengkulu Makin Panas

Pernyataan Yahya Zaini ini mempertegas sikap resmi DPP di tengah munculnya berbagai interpretasi dan penolakan dari sejumlah pihak di internal Golkar Bengkulu terkait pergantian Ketua DPRD dari Sumardi kepada Samsu Amanah.

Surat keputusan resmi DPP tentang PAW tersebut sebenarnya telah diterbitkan, namun hingga kini masih menimbulkan polemik di tingkat provinsi.

Salah satu isu yang mencuat adalah keabsahan surat pengantar dari DPD Golkar Bengkulu yang saat itu ditandatangani oleh Pelaksana Tugas (Plt) Ketua.

Menanggapi hal itu, Yahya memastikan status Plt tidak menjadi persoalan dalam administrasi partai.

“Tidak ada masalah dengan Plt. Kewenangannya sama seperti ketua definitif. Selama masih sesuai keputusan DPP, semua surat dan kebijakan yang ditandatangani Plt tetap sah,” jelas Yahya.

DPP Golkar: Semua Kader Harus Tunduk dan Solid!

Yahya menegaskan, Partai Golkar memiliki sistem yang terstruktur dan berjenjang, sehingga tidak ada alasan bagi kader daerah untuk menolak keputusan pusat.

“Golkar partai besar, tidak pantas kalau urusan internal jadi tontonan publik. Semua kader harus solid, tunduk pada keputusan partai,” papar Yahya.

Ia juga mengingatkan bahwa kepentingan partai harus ditempatkan di atas kepentingan pribadi maupun kelompok. 

Menurutnya, polemik berkepanjangan justru akan menurunkan wibawa Golkar di mata publik.

DPP Golkar kini meminta agar proses PAW Ketua DPRD Bengkulu segera diselesaikan oleh DPD dan fraksi di DPRD Bengkulu.

“DPP akan terus memantau situasi di lapangan. Kalau keputusan pusat diabaikan, tentu akan ada konsekuensinya. Kami punya mekanisme pembinaan dan penegakan disiplin,” tutup Yahya.

Wasekjen Buka Suara

Polemik Kursi Ketua DPRD Bengkulu hingga kini masih berlanjut, terakhir Fraksi Golkar mendesak pimpinan dewan segera mendindaklanjuti surat dari DPP Golkar.

Terkait hal itu, Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) DPP Golkar Hakim Kamaruddin, saat dikonfirmasi, TribunBengkulu.com, Jumat (31/10/2025) menjelaskan pihaknya belum mendapatkan laporan soal pergantian ketua DPRD tersebut.

“Sejauh ini belum ada laporan soal pergantian itu. Nanti saya cek dulu di DPD 1 Golkar,” ungkap Hakim saat dikonfirmasi, Jumat (31/10/2025) pukul 17.02 WIB.

Hakim menjelaskan, secara umum seluruh kader atau anggota partai Golkar, wajib mengikuti apapun kebijakan dari DPP Golkar.

Jadi sebagai kader partai Golkar, pihaknya harus mengikuti dan taat atas kebijakan dari DPP Golkar.
“Kader Partai Golkar harus taat dan patuh mengikuti kebijakan apapun dari DPP Partai Golkar,” tegas Hakim.

Fraksi Golkar Desak Pergantian Ketua

Polemik pergantian Ketua DPRD Provinsi Bengkulu terus memanas. Fraksi Partai Golkar resmi melayangkan surat desakan kepada pimpinan dewan agar segera memproses pergantian Ketua DPRD Bengkulu sesuai keputusan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar.

Surat resmi tersebut ditandatangani Ketua Fraksi Golkar Mahdi Husin dan Sekretaris Fraksi Mega Lestari, yang ditujukan langsung kepada unsur pimpinan DPRD Provinsi Bengkulu. 

Dalam surat itu, Fraksi Golkar menegaskan agar pimpinan dewan segera menindaklanjuti penetapan DPP Golkar yang menunjuk Samsu Amanah sebagai pengganti Sumardi untuk sisa masa jabatan 2024–2029.

“Surat dari Fraksi Golkar sudah kami terima. Surat itu meminta agar Ketua DPRD segera memproses surat PAW ketua dari DPP Golkar,” ujar Sekretaris DPRD Provinsi Bengkulu, Mustarani Abidin, Jumat (31/10/2025).

Menurut Mustarani, pihak Sekretariat DPRD telah meneruskan surat tersebut kepada Ketua DPRD untuk mendapatkan disposisi dan tindak lanjut resmi.

Baca juga: 4 Nama Potensi Kader Golkar yang Akan Jadi Ketua Provinsi DPRD Bengkulu, Pasca Isu Sumardi Lengser

“Kami menunggu disposisi dari Ketua. Jika sudah, maka kami akan memulai tahapan proses PAW sesuai mekanisme yang berlaku,” tutur Mustarani.

Secara prosedural, proses pergantian Ketua DPRD akan dimulai dengan pembacaan surat usulan dari Fraksi Golkar dalam rapat paripurna terdekat. 

Setelah dibacakan, Badan Musyawarah (Banmus) memiliki waktu tujuh hari untuk menjadwalkan rapat paripurna pemberhentian dan pengangkatan ketua baru.

Hasil rapat paripurna itu nantinya akan dikirim ke Gubernur Bengkulu, untuk kemudian diteruskan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) guna mendapatkan surat keputusan pengesahan resmi.

Namun, hingga saat ini belum ada kepastian kapan paripurna pembacaan surat tersebut akan digelar. 

“Surat dari Fraksi Golkar ini hanya menegaskan agar pimpinan dewan segera memproses PAW sesuai keputusan DPP, bukan menanggapi surat ketua sebelumnya,” jelas Mustarani.
Di sisi lain, Ketua DPRD Provinsi Bengkulu Sumardi disebut juga telah melayangkan surat keberatan dan gugatan terhadap surat rekomendasi DPP Partai Golkar.

Dalam surat itu, Sumardi meminta agar dewan tidak memproses, tidak menjadwalkan, dan tidak menandatangani berita acara maupun surat keputusan pergantian Ketua DPRD.

“Iya, betul. Ada lagi surat dari Ketua DPRD yang mempertanyakan legalitas surat DPD karena ditandatangani oleh PLT,” ungkap Mustarani.

Meski demikian, Mustarani memastikan bahwa surat dari DPP Golkar terkait pergantian Ketua DPRD tetap akan dibacakan dalam paripurna resmi.

“Sebagai Sekretaris Dewan, setiap surat yang masuk harus saya bacakan secara resmi. Jadi surat PAW dari DPP Golkar akan dibacakan dalam paripurna terdekat,” papar Mustarani.

Meskipun jadwal paripurna belum ditetapkan, Mustarani mengungkapkan bahwa DPRD Provinsi Bengkulu akan segera menggelar sidang paripurna dalam waktu dekat untuk membahas Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Provinsi Bengkulu tahun 2026.

“Dalam waktu dekat ini memang ada agenda paripurna membahas KUA dan PPAS 2026. Mungkin di situ akan sekalian dibacakan,” tutup Mustarani.

Kata Ketua Golkar Bengkulu

Ketua DPD I Golkar Bengkulu Syamsurachman memberikan penjelasan soal adanya kabar pergantian Sumardi dari tahta kursi Ketua DPRD Provinsi Bengkulu.

Ia menjelaskan, adanya pergantian itu seharusnya dilakukan sebelum Musyawarah Daerah (Musda) golkar lalu.

“Harusnya dilakukan sebelum Musda (Musyawarah Daerah), nanti saya cek lebih lanjutnya seperti apa,” ungkap Syamsul, Selasa (14/10/2025).

Pergantian antar waktu (PAW) dilakukan untuk penyegaran di lembaga dan tidak ada yang istimewa.

Karena, di Golkar sebuah jabatan merupakan amanah dan purnawiran partai adalah hal yang biasa.

“Pergantian antar waktu dilakukan untuk penyegaran, tidak ada yang istimewa biasa-biasa aja, karena di Golkar sebuah jabatan merupakan amanah dan purnawiran  partai adalah hal yang biasa,” jelas Syamsul.

Ditanya soal penganti Sumardi dari kursi ketua DPRD Provinsi Bengkulu, dirinya belum mengetahui.

“Kami belum tahu siapa penggantinya, nanti saya cek,” papar Syamsul.
Perihal pengajuan PAW apakah langsung dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar.

“Sesuai prosedur saja,” singkat Syamsul.

Sumardi Siap Gugat

Polemik pergantian kursi Ketua DPRD Provinsi Bengkulu Sumardi, akan dibawa ke ranah hukum.

Hal itu akan diungkapkan Kuasa Hukum Sumardi, A. Yamin saat diwawancarai, Rabu (15/10/2025).

Ia mengatakan, Sumardi sudah menghubunginya perihal pergantian kursi Ketua DPRD Provinsi Bengkulu.

Sumardi menanyakan langkah hukum apa yang harus dilakukan soal polemik pemberhentian dirinya dari jabatan Ketua DPRD Provinsi Bengkulu.

“Malam tadi klien saya (Sumardi, red) menelpon, soal langkah hukum apa yang harus diambil,” ungkap A. Yamin saat diwawancarai TribunBengkulu.com, Rabu (15/10/2025) pukul 15.08 WIB.

A. Yamin menjelaskan, pihaknya menghormati kebijakan Partai, namun dirinya bertanya apa yang menjadi kesalahan dari Sumardi.

Menurutnya, Partai harus memberikan surat peringatan terlebih dahulu sebelum mengajukan pemberhentian Sumardi.

“Tentu kami menghormati kebijakan partai, namun kami menjadi pertanyaan, apa kesalahan dari klien kami (Sumardi, red), minimal internal partai memberikan surat peringatan terlebih dahulu, seperti SP 1 kemudian SP 2, hingga SP 3,” tutur A. Yamin.
A. Yamin juga menjelasakan, tanpa ada pemberitahuan tiba-tiba Sumardi mendapatkan surat dari DPP terkait pergantian jabatan Ketua DPRD Provinsi Bengkulu.

Terkait hal itu, tentu pihaknya akan melakukan upaya hukum, setidaknya pihaknya menyerahkan hal ini ke internal partai dahulu.

“Tiba-tiba klien kami dapat surat, tentu kami akan melakukan upaya hukum, minimal kami serahkan ke internal partai,” jelas A. Yamin.               

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved