Berita Bengkulu
Kanwil Kemenkum Bengkulu Dampingi Pembentukan MPIG Batik Kaganga Rejang Lebong
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bengkulu dampingi warga Rejang Lebong untuk mengikuit program MPIG dan IG untuk Batik Kaganga.
Ringkasan Berita:
- Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bengkulu melakukan pendampingan program MPIG dan IG untuk Batik Kaganga Rejang Lebong.
- Melalui Indikasi Geografis, Batik Kaganga Rejang Lebong akan memperoleh perlindungan hukum yang kuat, menjaga identitas budaya lokal, dan membuka peluang lebih luas di pasar nasional maupun internasional
TRIBUNBENGKULU.COM - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bengkulu terus menunjukkan komitmennya dalam mendorong perlindungan hukum terhadap produk khas daerah.
Kanwil Kemenkum Bengkulu melaksanakan Pendampingan Pembentukan Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG) dan Penyusunan Dokumen Deskripsi Indikasi Geografis (IG) untuk Batik Kaganga Rejang Lebong, secara virtual melalui aplikasi Zoom Meeting, Kamis (6/11/2025).
Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Machyudhie, Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, Nova Harneli Analis Kekayaan Intelektual Ahli Madya, serta Tim Kerja Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual dari Kanwil Kemenkum Bengkulu.
Dari pihak daerah, turut hadir Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi, UKM dan Perindustrian Kabupaten Rejang Lebong, Anes Rahman, Kabid Perindustrian Asrawani, serta perwakilan pengrajin Batik Kaganga Rejang Lebong dari Arum Batik.
Dalam sambutannya, Kepala Divisi Pelayanan Hukum menegaskan bahwa perlindungan melalui pendaftaran Indikasi Geografis bukan sekadar pengakuan administratif, tetapi merupakan upaya strategis menjaga orisinalitas, reputasi, dan nilai ekonomi produk daerah.
“Melalui Indikasi Geografis, Batik Kaganga Rejang Lebong akan memperoleh perlindungan hukum yang kuat, menjaga identitas budaya lokal, dan membuka peluang lebih luas di pasar nasional maupun internasional,” ujarnya.
Selain memberikan penjelasan mengenai manfaat dan tahapan pendaftaran IG, tim dari Kanwil Kemenkum Bengkulu juga memandu secara langsung proses pembentukan struktur organisasi MPIG.
Proses ini mencakup penyusunan susunan pengurus inti, pembagian peran anggota, serta rancangan dasar kelembagaan sesuai ketentuan pembentukan MPIG.
Sesi pendampingan berlanjut pada penyusunan dokumen deskripsi IG yang menjadi salah satu syarat utama pendaftaran.
Tim Kanwil membantu peserta dalam merumuskan aspek-aspek teknis, termasuk karakteristik khas Batik Kaganga Rejang Lebong, wilayah geografis produksi, teknik pembuatan, serta unsur alam dan budaya yang menjadi faktor pembeda dengan batik daerah lain.
Baca juga: Kanwil Kemenkum Bengkulu Siap Terapkan Aplikasi Monitoring AHU Demi Efektivitas-Transparansi Layanan
Antusiasme tinggi terlihat dari para pengrajin yang aktif berdiskusi, menyampaikan pertanyaan seputar manfaat hukum setelah terdaftar hingga strategi promosi produk IG.
Tim Kanwil menjawab secara komprehensif, menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah daerah, pengrajin, dan lembaga hukum untuk mempercepat proses pendaftaran.
Melalui kegiatan ini, telah terbentuk draft kepengurusan MPIG Batik Kaganga Rejang Lebong serta meningkatnya pemahaman para pengrajin terhadap pentingnya perlindungan Indikasi Geografis.
Kegiatan juga menghasilkan komitmen bersama antara Kanwil Kemenkum Bengkulu, Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong, dan kelompok pengrajin untuk mempercepat penyusunan dokumen deskripsi IG sebagai langkah awal menuju pendaftaran resmi ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual.
| Keluarga Pasien RSUD HD Manna Keluhkan Ada Pembakaran Sampah di Sekitaran Ruangan ICU |
|
|---|
| Juli Hartono Resmi Gantikan Gusnan Mulyadi sebagai Ketua DPD NasDem Bengkulu Selatan |
|
|---|
| Dilarang Menkeu Purbaya, Ternyata Baju Bekas Tetap Masuk ke Bengkulu Melalui Jalur Darat dan Jastip |
|
|---|
| Bupati Bengkulu Selatan Pastikan Pembangunan Fasilitas Transmigrasi Batu Ampar Selesai Tahun Ini |
|
|---|
| Dinkes Bengkulu Selatan Catat 190 Kasus GHPR Selama Januari-Oktober 2025 |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Kanwil-Kemenkum-Bengkulu-Dampingi-Pembentukan-MPIG-Batik-Kaganga-Rejang-Lebong.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.