Berita Bengkulu

Pemprov Bengkulu Mulai ‘Cukur’ OPD, Jadi Jurus Efisiensi Anggaran dan Dongkrak Kinerja ASN

Salah satu taktik Pemprov Bengkulu ditengah Efisiensi Anggaran dan Peningkatan Kinerja ASN, melaukam pemangkasan OPD.

Panji Destama/TribunBengkulu.com
PEMANGKASAN OPD - Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu, saat melaksanakan Apel Pagi di Halaman Kantor Gubernur Bengkulu, Bengkulu, Senin (10/11/2025). Salah satu taktik Pemprov Bengkulu ditengah Efisiensi Anggaran dan Peningkatan Kinerja ASN, melaukam pemangkasan OPD. 

Ringkasan Berita:
  • Wacana penyederhanaan OPD merupakan inovasi daerah untuk memperkuat kinerja birokrasi di tengah tantangan fiskal.
  • Perampingan OPD tidak hanya menyangkut pengurangan jabatan, tetapi merupakan upaya serius menyederhanakan struktur birokrasi.

 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Panji Destama

TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu tengah mematangkan wacana perampingan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sebagai strategi efisiensi dan peningkatan efektivitas kinerja Aparatur Sipil Negara (ASN). 

Langkah ini digadang-gadang menjadi jurus jitu menghadapi pemangkasan dana dari Pemerintah Pusat.

Gubernur Bengkulu, Helmi Hasan, menegaskan bahwa wacana penyederhanaan OPD merupakan inovasi daerah untuk memperkuat kinerja birokrasi di tengah tantangan fiskal.

“Paling lambat 2027 itu sudah terlaksana OPD-OPD yang telah dirampingkan,” ungkap Helmi, Minggu (16/11/2025) pukul 12.15 WIB.

Plt. Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Bengkulu, Rusmayadi Hasan menjelaskan perampingan OPD tidak hanya menyangkut pengurangan jabatan, tetapi merupakan upaya serius menyederhanakan struktur birokrasi.

Baca juga: HUT ke-57 Provinsi Bengkulu, Kanwil Kemenkum Ikut Jalan Sehat Merah Putih, Fun Bike dan Senam

“Tujuannya mempercepat pengambilan keputusan, memperkuat kolaborasi, dan membuat pelayanan publik semakin dekat dengan masyarakat,” papar Rusmayadi.

Namun, proses ini tidak bisa dilakukan secara instan. Tahapannya harus melalui pembahasan bersama DPRD Provinsi Bengkulu, masuk agenda Badan Musyawarah (Banmus), dilanjutkan rapat paripurna, hingga mendapat rekomendasi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

“Perlu persiapan yang matang agar penyederhanaan birokrasi ini benar-benar efektif saat diterapkan,” tutur Rusmayadi.

Penyederhanaan OPD ini sejalan dengan kebijakan Pemerintah Pusat melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB). 

Ada delapan aspek transformasi yang ditekankan, mulai dari fleksibilitas ASN, struktur organisasi yang lebih datar (flat structure), mobilitas karir yang lebih luas, hingga percepatan pengambilan keputusan.

Berdasarkan Survei Kemenpan RB terhadap 389 instansi pada 2025, hasilnya menunjukkan:

 • 56,53 persen menilai penyederhanaan berdampak positif

 • 56 persen melaporkan peningkatan kinerja

 • 34 persen menyebut belum ada perubahan signifikan

 • 10 persen merasa masih perlu penyesuaian

Dengan target implementasi penuh pada 2027, Pemprov Bengkulu optimis perampingan OPD akan melahirkan birokrasi yang lebih lincah, efisien, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved