Sabtu, 6 Juni 2026

Berita Bengkulu

Nasib Para ASN Usai Pemprov Bengkulu Usulkan Perampingan OPD

Nasib ASN di Bengkulu jika terjadi perampingan OPD, hanya struktural OPD yang terdampak.

Tayang:
Panji Destama/TribunBengkulu.com
SEKDA - Pj Sekda Provinsi Bengkulu, Herwan Antoni saat diwawancarai di Masjid Raya Baitul Izzah, Kota Bengkulu, Bengkulu, Jumat (21/11/2025). Nasib ASN di Bengkulu jika terjadi perampingan OPD, hanya struktural OPD yang terdampak. 
Ringkasan Berita:
  • Pemprov mengusulkan 27 OPD ke Kemendagri dari total 42 OPD yang ada di Bengkulu untuk dilakukan perampingan
  • Penyederhanaan OPD ini sejalan dengan kebijakan Pemerintah Pusat melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB). 

 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Panji Destama

TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU - Pemerintah Provinsi Bengkulu saat ini tengah mengusulkan perampingan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Terkait dengan perampingan OPD ini, apakah akan berdampak pada nasib ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu?

Pj Sekda Provinsi Bengkulu, Herwan Antoni mengatakan tidak ada pengaruh apapun soal nasib ASN ini.

“Untuk tunjangan ASN tidak berdampak, paling-paling pejabat struktural saja. Misal dalam satu OPD itu, ada sekretaris, ada bidangnya dan ada seksinya,” ungkap Herwan saat diwawancarai, Jumat (21/11/2025) pukul 12.46 WIB.

“Ketika digabung pejabat struktural pasti berkurang, sekretaris cukup 1 saja, kalau bidangnya ada 2 jadi 1 saja, tinggal mengikuti saja,” lanjut Herwan.

Pihaknya sudah mengusulkan perampingan OPD ke Kemedagri, ada beberapa OPD yang sudah disetujui ada juga OPD yang belum disetujui.

Pihaknya mengusulkan 27 OPD ke Kemendagri dari total 42 OPD yang ada di Bengkulu, ada beberapa OPD yang tidak boleh dilakukan perampingan.

Baca juga: Pemprov Bengkulu Mulai ‘Cukur’ OPD, Jadi Jurus Efisiensi Anggaran dan Dongkrak Kinerja ASN

“Sudah diusulkan 27 OPD dari total 42 OPD, ada beberapa OPD yang tidak boleh dirampingkan, seperti Dukcapil yang memang tidak boleh dirampingkan karena ada Permen dalam negeri,” tutur Herwan.

Ada juga OPD yang bisa digabungkan dengan catatan OPD ini memiliki kesamaan, seperti Pertanian dan Perkebunan bisa digabung dengan Perikanan.

OPD yang memiliki kesamaan atau serumpun ini boleh digabung, asal tidak melebihi 3 dari fungsi OPD yang akan digabung ini.

“Ada juga OPD yang bisa digabungkan dengan catatan OPD ini memiliki kesamaan, seperti Pertanian dan Perkebunan bisa digabung dengan Perikanan. OPD yang memiliki kesamaan atau serumpun ini boleh digabung, asal tidak melebihi 3 dari fungsi OPD yang akan digabung ini,” jelas Herwan.

Perampingan OPD

Usai adanyan pemangkasan dana transfer ke daerah dari Pemerintah Pusat, Gubernur Bengkulu, Helmi Hasan memiliki taktik untuk mengamankan dana transfer daerah ini.

Sebelumnya TKD 2026 Provinsi Bengkulu dipangkas hingga Rp347 Miliar, terkait hal itu Helmi menekan angka belanja pegawai tidak lebih dari 30 persen.

Alasan utama di balik urgensi efisiensi ini adalah target pemerintah pusat terkait batas maksimal belanja pegawai. 

Menurut Gubernur Helmi Hasan, seluruh pemerintah daerah diwajibkan untuk memastikan bahwa belanja pegawai mereka tidak boleh melebihi 30 persen dari total Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) pada tahun 2027.

"Karena kita kan ditarget di 2027 belanja pegawai tidak boleh di atas 30 persen. Kalau ada Pemda belanja pegawai 30 persen ke atas, maka transfer daerahnya akan ditunda dan itu akan berakibat fatal bagi pelayanan pemerintah terhadap masyarakat," ungkap Helmi saat diwawancarai, Kamis (20/11/2025) pukul 11.46 WIB.

Pihaknya saat ini tengah mencoba semua opsi yang memungkinkan agar target belanja pegawai di bawah 30 persen dapat tercapai. 

Termasuk perampingan OPD di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu, untuk proses perampingan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) saat ini sedang berjalan dan ditargetkan efektif paling lambat tahun depan. 

Langkah ini diambil sebagai respons terhadap tuntutan efisiensi anggaran daerah serta kepatuhan terhadap regulasi pemerintah pusat terkait belanja pegawai.

Perampingan Demi Efisiensi dan Pelayanan Maksimal

Gubernur Helmi juga menjelaskan bahwa efisiensi adalah kunci utama dalam menjalankan pemerintahan saat ini. 

Dari total 47 OPD yang ada, rencananya jumlah tersebut akan dipangkas secara signifikan.

"Insyaallah, mungkin tahun depan paling lambat itu akan berjalan efektif di provinsi," tutur Helmi Hasan.

“Karena memang kita dalam suasana efisiensi ini, mau tidak mau, senang tidak senang, kita juga harus mengambil inovasi-inovasi. Salah satunya adalah menyederhanakan OPD-OPD kita,” sambung Helmi.

Penyerderhanaan ini bukanlah tanpa risiko, namun Helmi menegaskan bahwa fokus utama adalah tidak mengurangi pelayanan terhadap masyarakat. 

Sebaliknya, penyederhanaan birokrasi ini diharapkan dapat menghilangkan biaya-biaya yang tidak perlu dan tidak produktif, sehingga anggaran yang dihemat dapat dialihkan langsung untuk kepentingan masyarakat.

"Sehingga kemudian biaya-biaya birokrasi yang kemudian tidak perlu itu bisa diefisiensi. Dan hasilnya itu bisa ditambahkan untuk belanja pelayanan publik, untuk jalan, untuk rumah sakit," jelas Helmi.

Memangkas 50 persen Lebih OPD

Jumlah OPD yang ada saat ini, yang berjumlah 47 unit, direncanakan akan menjadi hanya 20 hingga 21 unit saja. 

Artinya, terjadi pemangkasan lebih dari 50 persen struktur organisasi di lingkungan Pemprov Bengkulu.

"Ya, dari 47 kurang lebih, ya, menjadi mungkin sekitar 20 sampai 21 saja," papar Helmi. 

Proses evaluasi akan terus berjalan untuk memastikan efektivitas implementasi kebijakan ini.

“Evaluasi ini terus berjalan untuk memastikan efektivitas implementasi kebijakan ini,” tutup Helmi.

Perampingan Bukan Sekadar Potong Jabatan

Plt. Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Bengkulu, Rusmayadi Hasan, menjelaskan bahwa perampingan OPD tidak hanya menyangkut pengurangan jabatan, tetapi merupakan upaya serius menyederhanakan struktur birokrasi.

“Tujuannya mempercepat pengambilan keputusan, memperkuat kolaborasi, dan membuat pelayanan publik semakin dekat dengan masyarakat,” papar Rusmayadi.

Namun, proses ini tidak bisa dilakukan secara instan. Tahapannya harus melalui pembahasan bersama DPRD Provinsi Bengkulu, masuk agenda Badan Musyawarah (Banmus), dilanjutkan rapat paripurna, hingga mendapat rekomendasi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

“Perlu persiapan yang matang agar penyederhanaan birokrasi ini benar-benar efektif saat diterapkan,” tutur Rusmayadi.

Selaras dengan Program Nasional

Penyederhanaan OPD ini sejalan dengan kebijakan Pemerintah Pusat melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB). 

Ada delapan aspek transformasi yang ditekankan, mulai dari fleksibilitas ASN, struktur organisasi yang lebih datar (flat structure), mobilitas karir yang lebih luas, hingga percepatan pengambilan keputusan.

Berdasarkan Survei Kemenpan RB terhadap 389 instansi pada 2025, hasilnya menunjukkan:

 • 56,53 persen menilai penyederhanaan berdampak positif

 • 56 persen melaporkan peningkatan kinerja

 • 34 persen menyebut belum ada perubahan signifikan

 • 10 persen merasa masih perlu penyesuaian

Dengan target implementasi penuh pada 2027, Pemprov Bengkulu optimis perampingan OPD akan melahirkan birokrasi yang lebih lincah, efisien, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

Sumber: Tribun Bengkulu
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved