Rabu, 27 Mei 2026

UMP Bengkulu dan UMK 2026

Lengkap! UMP dan UMK 2026 di Bengkulu, Cek Nominal Per Kabupaten/Kota

Upah Minimum Provinsi (UMP) Bengkulu tahun 2026 resmi naik menjadi Rp2.827.250,90. Ketetapan ini berlaku mulai 1 Januari 2026

Tayang:
Editor: Hendrik Budiman
Tribun Pontianak/Istimewa
UMP DAN UMK BENGKULU - Ilustrasi uang. Upah Minimum Provinsi (UMP) Bengkulu tahun 2026 resmi naik menjadi Rp2.827.250,90. Ketetapan ini berlaku mulai 1 Januari 2026 
Ringkasan Berita:
  • Upah Minimum Provinsi (UMP) Bengkulu tahun 2026 resmi naik menjadi Rp2.827.250,90. Ketetapan ini berlaku mulai 1 Januari 2026
  • ‎Selain UMP, Pemerintah Provinsi Bengkulu juga menetapkan besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Tahun 2026 yang tertuang dalam Keputusan Gubernur Bengkulu 
  • Penetapan UMP dan UMK Bengkulu 2026 dilakukan setelah melalui proses pembahasan bersama Dewan Pengupahan

 

TRIBUNBENGKULU.COM - Pemerintah Provinsi Bengkulu resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2026. 

Daftar lengkap nilai UMP dan UMK tersebut akan berlaku mulai 1 Januari 2026, menjadi acuan bagi perusahaan dalam memberikan upah kepada pekerja.

Penetapan UMP dan UMK Bengkulu 2026 dilakukan setelah melalui proses pembahasan bersama Dewan Pengupahan, yang mempertimbangkan kebutuhan hidup layak, inflasi, serta pertumbuhan ekonomi daerah. 

UMP Bengkulu ditetapkan sebesar Rp2.827.250,90, sementara UMK di sejumlah kabupaten/kota mengalami penyesuaian sesuai kondisi masing-masing daerah.

Baca juga: Peran 4 Pejabat Bank Plat Merah Cabang Kepahiang, Tersangka Kasus Kredit Rp5 Miliar

Penetapan UMP Bengkulu 2026 berdasarkan keputusan gubernur Bengkulu nomor K 646.DKKTRANS.Tahun 2025 tanggal 22 Desember 2025 tentang upah minimum provinsi Bengkulu tahun 2026.

UMP DAN UMK 2026- Daftar ketetapan UMK 2026 di 5 Daerah di Provinsi Bengkulu
UMP DAN UMK 2026- Daftar ketetapan UMK 2026 di 5 Daerah di Provinsi Bengkulu (TribunBengkulu.com/HO)

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Bengkulu Syarifudin mengatakan, UMP Bengkulu 2026 mengalami kenaikan dari tahun sebelumnya

UMP Bengkulu menjadi sebesar Rp2.827.250,90. Nilai tersebut mengalami kenaikan sebesar 5,89 persen atau setara dengan Rp157.211,90 dibandingkan UMP tahun sebelumnya.

‎Selain UMP, Pemerintah Provinsi Bengkulu juga menetapkan besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Tahun 2026 yang tertuang dalam Keputusan Gubernur Bengkulu Nomor K.647.DKKTRANS Tahun 2025 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Provinsi Bengkulu Tahun 2026.

‎Adapun besaran UMK 2026 di sejumlah daerah adalah sebagai berikut:

  • ‎‎Kabupaten Mukomuko sebesar Rp3.217.086,00
  • Kota Bengkulu sebesar Rp3.089.218,66
  • Kabupaten Bengkulu Tengah sebesar Rp2.945.142,20
  • Kabupaten Bengkulu Utara sebesar Rp2.906.158,92
  • Kabupaten Rejang Lebong sebesar Rp2.841.749,59

4 Daerah Resmi Naikan UMK

Sebanyak 4 daerah di Bengkulu resmi mengesahkan kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) untuk tahun 2026.

Keputusan tersebut diambil setelah rapat Dewan Pengupahan yang melibatkan unsur pemerintah, pengusaha, dan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI).

Empat daerah yang telah menyepakati kenaikan UMK tersebut yakni Kabupaten Mukomuko, Kota Bengkulu, Kabupaten Bengkulu Tengah, dan Kabupaten Bengkulu Utara.

Kantor Dinas Ketenagakerjaan dan transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Bengkulu
Kantor Dinas Ketenagakerjaan dan transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Bengkulu (Jiafni Rismawarni/ TribunBengkulu.com)

Persentase kenaikan UMK di masing-masing daerah bervariasi, dengan kenaikan tertinggi terjadi di Kabupaten Bengkulu Utara sebesar 5,50 persen.

UMK yang telah ditetapkan tersebut wajib dipatuhi oleh seluruh perusahaan.

UMK baru tersebut mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2026.

 

Sumber: Tribun Bengkulu
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved