TOPIK
UMP Bengkulu dan UMK 2026
-
UMK Kepahiang pada tahun 2026 masih sama dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) Bengkulu.
-
UMP Bengkulu 2026 mengalami kenaikan sebesar 5,89 persen, dari Rp2.670.039 naik menjadi Rp2.827.250,90 atau naik sebesar Rp157.211,90.
-
Kenaikan UMP Bengkulu 2026 sebesar 5,89 persen, SPSI mengungkapkan kenaikan itu belum ideal.
-
Daftar lengkap Upah Minimum Provinsi (UMP) Bengkulu dan Upah Minimum Kabupaten (UMK) berlaku mulai 1 Januari 2025.
-
Upah Minimum Provinsi (UMP) Bengkulu tahun 2026 resmi naik menjadi Rp2.827.250,90. Ketetapan ini berlaku mulai 1 Januari 2026
-
Upah Minimum Provinsi (UMP) Bengkulu tahun 2026 resmi naik menjadi Rp2.827.250,90. Ketetapan ini berlaku mulai 1 Januari 2026
-
Empat daerah yang mengalami kenaikan UMK 2026 yakni Kabupaten Mukomuko, Kota Bengkulu, Kabupaten Bengkulu Tengah dan Kabupaten Bengkulu Utara
-
UMK Bengkulu Tengah tahun 2026 mengalami kenaikan dibanding tahun sebelumnya menjadi Rp 2.945.142,20.
-
Berdasarkan perhitungan dewan pengupahan, rencana UMK Rejang Lebong tahun 2026 diusulkan sebesar Rp 2.841.000 per bulan.
-
Ketua SPSI Kepahiang Edwar Samsi mengatakan pada Jumat (5/12/2025), UMK Kepahiang 2026 akan ditentukan Dewan Pengupahan Kepahiang.
-
Serikat Pekerja minta UMP Bengkulu naik 15 persen, APINDO minta sesuai data BPS.
-
UMP Bengkulu berpotensi alami kenaikan, Pemprov Mulai Bahas Upah Minimum Provinsi 2026.