Senin, 8 Juni 2026

Berita Bengkulu

Pemberlakuan 3 Hari Kerja di Pemprov Bengkulu, Ponsel ASN Harus Selalu Standby Saat WFA

ASN di Pemerintah Provinsi Bengkulu WFA, Ponsel harus Standby jika ada pekerjaan di kantor.

Tayang: | Diperbarui:
TribunBengkulu.com/Dok MC Pemprov Bengkul
ASN PEMPROV BENGKULU - Gubernur Bengkulu Helmi Hasan dan ASN Pemprov Bengkulu pada 25 September 2025. Pemprov Bengkulu uji coba WFA 2 bulan, ASN boleh bekerja di luar kantor tapi ponsel harus siaga. 

Ringkasan Berita:
  1. Pemprov Bengkulu menerapkan WFA untuk ASN, uji coba selama 2 bulan.
  2. Formula uji coba: 75 persen ASN WFA, 25 persen ASN WFO.
  3. ASN WFA boleh bekerja di kantor atau tempat umum.
  4. Pakaian bebas pantas di tempat umum, pakaian dinas di kantor.
  5. Ponsel ASN harus siaga/on call saat WFA; wajib hadir jika dibutuhkan.

 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Panji Destama

TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU – Pemerintah Provinsi Bengkulu tengah menerapkan work from anywhere (WFA) untuk seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN).

Sebelumnya, ASN di Pemprov Bengkulu masuk ke kantor dari Senin hingga Rabu, sedangkan pada Kamis dan Jumat ASN dapat bekerja di mana saja.

Plt Karo Organisasi Setda Provinsi Bengkulu, Susilo, saat diwawancarai di ruang kerjanya, mengatakan penerapan WFA ini baru akan diuji coba selama dua bulan ke depan.

Dalam masa uji coba ini, pihaknya menggunakan formula 75 persen ASN WFA dan 25 persen ASN WFO.

“Sekarang kita masih uji coba untuk 2 bulan kedepan, jadi kita gunakan formula 75 persen ASN WFA dan 25 persen ASN WFO,” ungkap Susilo saat ditemui TribunBengkulu di ruang kerjanya, Selasa (13/1/2026) pukul 15.33 WIB.

Susilo menjelaskan pihaknya nantinya juga akan melakukan evaluasi kembali terkait komposisi 75 persen WFA dan 25 persen WFO.

“Nanti kita lakukan evaluasi juga dengan komposisi 75 persen dan 25 persen ini apakah nanti tidak mengganggu penyelenggaraan pemerintahan atau pelaksanaan tugas atau juga tidak berdampak pada efisiensi,” tutur Susilo.

Ia menambahkan, ASN yang menjalankan WFA dapat bekerja di kantor atau di tempat umum.

Baca juga: Alasan Bupati Bengkulu Selatan Rifai Tajuddin Tidak Terapkan WFA, Masuk Kantor Hanya 3 Hari Kerja

Untuk bekerja di tempat umum, ASN diminta mengenakan pakaian bebas pantas, sementara di kantor ASN tetap menggunakan pakaian dinas sesuai ketentuan berlaku.

Hal ini juga menjadi bagian dari kompensasi atas pengurangan Tunjangan Perbaikan Penghasilan (TPP) serta memberikan fleksibilitas dalam bekerja.

“Untuk WFA ini, setelah hari Rabu, ASN boleh bekerja di kantor atau di mana saja, dengan pakaian yang bebas pantas. Kalau di kantor menggunakan pakaian dinas, hal ini merupakan bagian dari kompensasi dari pengurangan TPP yang didapat serta pihaknya memberikan fleksibilitas bekerja,” jelas Susilo.

“Dengan WFA ini, asumsinya dapat mengurangi operasional ke kantor, penggunaan sumber daya di kantor, maupun masing-masing individu juga berkurang,” lanjutnya.

Selain itu, Susilo menegaskan ASN yang bekerja di mana saja tidak diatur harus menggunakan pakaian apa.

Sumber: Tribun Bengkulu
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved