Berita Bengkulu
Raflesia AI Diluncurkan, Kejati Bengkulu Digitalisasi Akses KUHP dan KUHAP
Kejati Bengkulu melaunching digitalisasi layanan KUHP dan KUHAP melalui aplikasi berbasis teknologi bernama Raflesia AI, Jumat (23/1/2026).
Penulis: Beta Misutra | Editor: Yunike Karolina
Ringkasan Berita:
Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Beta Misutra
TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu melaunching digitalisasi layanan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) melalui aplikasi berbasis teknologi bernama Raflesia AI, Jumat (23/1/2026).
Peluncuran ini menjadi langkah strategis Kejati Bengkulu dalam merespons tantangan perkembangan hukum yang semakin cepat dan kompleks di era digital.
Peluncuran Raflesia AI dilaksanakan di lingkungan Kejati Bengkulu dan dihadiri langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu, Victor Antonius Saragih Sidabutar didampingi Wakil Kepala Kejati Bengkulu serta para Asisten Kejati.
Aplikasi Raflesia AI merupakan inovasi yang digagas oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kepahiang, Bagus Nur Jakfar Adi Saputro.
Dalam keterangannya, Victor Antonius Saragih Sidabutar menyampaikan apresiasi atas terobosan dan kreativitas yang dihadirkan melalui Raflesia AI.
Menurutnya, inovasi tersebut menunjukkan komitmen jajaran Kejaksaan dalam melakukan modernisasi layanan internal, khususnya dalam meningkatkan pemahaman jaksa terhadap regulasi hukum pidana.
"Ini merupakan inovasi yang sangat baik dan patut diapresiasi. Raflesia AI adalah bentuk adaptasi Kejaksaan terhadap perkembangan teknologi informasi yang tidak bisa dihindari," ungkap Victor.
Meski demikian, Kajati Bengkulu menegaskan bahwa Raflesia AI tidak dimaksudkan untuk menggantikan peran utama jaksa dalam memahami hukum.
Aplikasi tersebut hanya berfungsi sebagai alat bantu atau tools pendukung dalam proses analisis hukum.
"Aplikasi ini bukan menjadi acuan utama dalam penegakan hukum. Raflesia AI hanya sebagai sarana pendukung untuk menambah pemahaman dan mempercepat proses analisa, bukan menggantikan kewajiban jaksa dalam memahami regulasi hukum secara utuh," kata Victor.
Latar belakang lahirnya Raflesia AI berangkat dari kebutuhan akan akses cepat terhadap KUHP dan KUHAP.
Selama ini, regulasi tersebut masih banyak digunakan dalam bentuk buku cetak dengan ketebalan tinggi, sehingga membutuhkan waktu yang relatif lama untuk dipelajari dan dikaji secara menyeluruh, terutama dalam penanganan perkara yang menuntut kecepatan.
Kepala Kejaksaan Negeri Kepahiang, Bagus Nur Jakfar Adi Saputro, menjelaskan bahwa dinamika penanganan perkara hukum saat ini menuntut jaksa untuk dapat mengambil keputusan secara cepat, tepat, dan akurat.
Digitalisasi regulasi hukum melalui Raflesia AI dinilai sebagai solusi yang relevan dengan kebutuhan tersebut.
"Melalui aplikasi Raflesia AI, KUHP dan KUHAP dikemas dalam bentuk digital sehingga lebih ringkas dan mudah diakses. Aplikasi ini dirancang untuk membantu para jaksa dalam mencari pasal yang relevan, menjawab pertanyaan hukum, serta memberikan rekomendasi awal terkait langkah dan putusan yang tepat," kata Bagus.
Baca juga: KUHP Baru Jadi Fokus! Kejati Bengkulu Satukan Persepsi APH
| Gaji ke-13 ASN Pemprov Bengkulu Mulai Disalurkan, PPPK Paruh Waktu Dibayar Proporsional |
|
|---|
| Festival Tabut 2026, Pemprov Bengkulu Targetkan 250 Ribu Kunjungan |
|
|---|
| Pengusaha Tempe Bengkulu Siasati Kenaikan Biaya Produksi dengan Kurangi Berat |
|
|---|
| Polisi Ungkap Pencurian 13 Karung Kopi dan Penggelapan Rp1 Miliar di SPBU Kutau Bengkulu Selatan |
|
|---|
| PAW DPRD Bengkulu Tengah, Zenrodi Gantikan ST Mukhlis yang Terjerat Korupsi Dana Desa |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Kejati-2312026.jpg)