Minggu, 26 April 2026

Kasus Refpin di Bengkulu

Kasus ART Cubit Anak Anggota DPRD Bengkulu, Kuasa Hukum Harap Putusan Bebas

Refpin dilaporkan oleh istri Fs berinisial AL pada 22 Agustus 2025 dan perkaranya terus bergulir hingga persidangan.

|
Penulis: Beta Misutra | Editor: Hendrik Budiman
TribunBengkulu.com/Beta Misutra/Facebook LSM KCBI Muratara
TERSANGKA PENGANIAYAAN - Kolase foto Refpin di ruang tahanan (kiri) dan saat sidang di Pengadilan Negeri Bengkulu. Sidang kasus dugaan penganiayaan yang menjerat Refpin, seorang asisten rumah tangga (ART) asal Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Sumatera Selatan digelar di Pengadilan Negeri Bengkulu, Kamis (5/3/2026). 

Ringkasan Berita:
  • Sidang kasus dugaan penganiayaan yang menjerat Refpin, seorang asisten rumah tangga (ART) asal Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Sumatera Selatan digelar di Pengadilan Negeri Bengkulu, Kamis (5/3/2026).
  • Refpin dilaporkan oleh istri Fs berinisial AL pada 22 Agustus 2025 dan perkaranya terus bergulir hingga persidangan.
  • Abu Yamin juga menyoroti perubahan signifikan dalam sistem hukum acara pidana yang kini digunakan dalam persidangan.

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Beta Misutra

TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU – Sidang lanjutan kasus Refpin, asisten rumah tangga (ART) yang didakwa kasus dugaan penganiayaan lantran mencubit anak anggota DPRD Bengkulu kembali digelar di Pengadilan Negeri Bengkulu, Kamis (5/3/2026).

Dikethui, Refpin asal Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Sumatera Selatan menjadi terdakwa dalam perkara dugaan penganiayaan anak anggota DPRD Kota Bengkulu berinisial Fs.

Refpin dilaporkan oleh istri Fs berinisial AL pada 22 Agustus 2025 dan perkaranya terus bergulir hingga persidangan.

Dalam persidangan kali ini, majelis hakim mendengarkan tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap perlawanan atau keberatan yang sebelumnya diajukan oleh pihak terdakwa.

Pantauan di ruang sidang, agenda sidang kasus ART cubit anak anggota DPRD Bengkulu tersebut berlangsung dengan pembahasan mengenai tanggapan jaksa atas nota keberatan yang telah diajukan tim kuasa hukum Refpin pada persidangan sebelumnya.

Kuasa hukum terdakwa, Abu Yamin, menjelaskan bahwa pada persidangan kali ini Jaksa Penuntut Umum memberikan tanggapan terhadap surat perlawanan atau keberatan yang sebelumnya diajukan pihaknya.

Menurut Abu Yamin, pihaknya tetap menghormati tanggapan yang disampaikan oleh JPU dalam proses persidangan kasus ART cubit anak anggota DPRD Bengkulu tersebut.

“Pada kesempatan ini jaksa penuntut umum menanggapi surat perlawanan atau keberatan yang kami ajukan pada tanggal 26 Februari lalu. Kami tentu menghormati tanggapan tersebut sebagai bagian dari proses hukum yang berjalan,” ujar Abu Yamin usai persidangan, Kamis (5/3/2026).

Meski demikian, ia menilai sejumlah dalil yang disampaikan dalam tanggapan jaksa tidak sepenuhnya sesuai dengan pandangan pihak terdakwa.

“Kami juga memiliki keberatan terhadap tanggapan tersebut. Namun ini merupakan bagian dari proses hukum yang harus dilalui dalam persidangan,” tambahnya.

Perubahan Sistem Hukum Acara Pidana

Abu Yamin juga menyoroti perubahan signifikan dalam sistem hukum acara pidana yang kini digunakan dalam persidangan.

Menurutnya, perubahan tersebut merujuk pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang mulai berlaku efektif sejak 2 Januari 2026.

Sistem persidangan pidana mengalami perubahan dibandingkan dengan aturan lama yang selama ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP.

“Dalam undang-undang baru ini terjadi perubahan yang cukup signifikan dalam sistem persidangan pidana di pengadilan negeri. Jika sebelumnya lebih didominasi oleh peran hakim atau dikenal dengan sistem inkuisitorial, sekarang mulai bergeser ke sistem adversarial,” jelas Abu Yamin.

Sumber: Tribun Bengkulu
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved