Kasus Refpin di Bengkulu
Kasus ART Cubit Anak Anggota DPRD Bengkulu, Kuasa Hukum Harap Putusan Bebas
Refpin dilaporkan oleh istri Fs berinisial AL pada 22 Agustus 2025 dan perkaranya terus bergulir hingga persidangan.
Penulis: Beta Misutra | Editor: Hendrik Budiman
Ringkasan Berita:
- Sidang kasus dugaan penganiayaan yang menjerat Refpin, seorang asisten rumah tangga (ART) asal Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Sumatera Selatan digelar di Pengadilan Negeri Bengkulu, Kamis (5/3/2026).
- Refpin dilaporkan oleh istri Fs berinisial AL pada 22 Agustus 2025 dan perkaranya terus bergulir hingga persidangan.
- Abu Yamin juga menyoroti perubahan signifikan dalam sistem hukum acara pidana yang kini digunakan dalam persidangan.
Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Beta Misutra
TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU – Sidang lanjutan kasus Refpin, asisten rumah tangga (ART) yang didakwa kasus dugaan penganiayaan lantran mencubit anak anggota DPRD Bengkulu kembali digelar di Pengadilan Negeri Bengkulu, Kamis (5/3/2026).
Dikethui, Refpin asal Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Sumatera Selatan menjadi terdakwa dalam perkara dugaan penganiayaan anak anggota DPRD Kota Bengkulu berinisial Fs.
Refpin dilaporkan oleh istri Fs berinisial AL pada 22 Agustus 2025 dan perkaranya terus bergulir hingga persidangan.
Dalam persidangan kali ini, majelis hakim mendengarkan tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap perlawanan atau keberatan yang sebelumnya diajukan oleh pihak terdakwa.
Pantauan di ruang sidang, agenda sidang kasus ART cubit anak anggota DPRD Bengkulu tersebut berlangsung dengan pembahasan mengenai tanggapan jaksa atas nota keberatan yang telah diajukan tim kuasa hukum Refpin pada persidangan sebelumnya.
Kuasa hukum terdakwa, Abu Yamin, menjelaskan bahwa pada persidangan kali ini Jaksa Penuntut Umum memberikan tanggapan terhadap surat perlawanan atau keberatan yang sebelumnya diajukan pihaknya.
Menurut Abu Yamin, pihaknya tetap menghormati tanggapan yang disampaikan oleh JPU dalam proses persidangan kasus ART cubit anak anggota DPRD Bengkulu tersebut.
“Pada kesempatan ini jaksa penuntut umum menanggapi surat perlawanan atau keberatan yang kami ajukan pada tanggal 26 Februari lalu. Kami tentu menghormati tanggapan tersebut sebagai bagian dari proses hukum yang berjalan,” ujar Abu Yamin usai persidangan, Kamis (5/3/2026).
Meski demikian, ia menilai sejumlah dalil yang disampaikan dalam tanggapan jaksa tidak sepenuhnya sesuai dengan pandangan pihak terdakwa.
“Kami juga memiliki keberatan terhadap tanggapan tersebut. Namun ini merupakan bagian dari proses hukum yang harus dilalui dalam persidangan,” tambahnya.
Perubahan Sistem Hukum Acara Pidana
Abu Yamin juga menyoroti perubahan signifikan dalam sistem hukum acara pidana yang kini digunakan dalam persidangan.
Menurutnya, perubahan tersebut merujuk pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang mulai berlaku efektif sejak 2 Januari 2026.
Sistem persidangan pidana mengalami perubahan dibandingkan dengan aturan lama yang selama ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP.
“Dalam undang-undang baru ini terjadi perubahan yang cukup signifikan dalam sistem persidangan pidana di pengadilan negeri. Jika sebelumnya lebih didominasi oleh peran hakim atau dikenal dengan sistem inkuisitorial, sekarang mulai bergeser ke sistem adversarial,” jelas Abu Yamin.
Kasus Penganiayaan di Bengkulu
Kasus Penganiayaan Anak
Kasus Penganiayaan
ART Cubit Anak Anggota DPRD Bengkulu
Kasus ART di Bengkulu
ART aniaya anak majikan
| Babysitter Refpin di Bengkulu Sampaikan Pembelaan: Mohon Keadilan yang Mulia, Tolong Bebaskan Saya |
|
|---|
| Kasus Babysitter Refpin di Bengkulu, Permahi Resmi Ajukan Amicus Curiae ke Pengadilan |
|
|---|
| Alasan Kuasa Hukum Minta Refpin Dibebaskan, Tuntutan 3 Bulan Penjara Dinilai Belum Sesuai Fakta |
|
|---|
| Kuasa Hukum Babysitter Refpin Ajukan Amicus Curiae, Minta Bebas Usai Dituntut 3 Bulan Penjara |
|
|---|
| Alasan JPU Tuntut Babysitter Refpin 3 Bulan Penjara, Tak Ada Saksi yang Meringankan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/cubit-anak-dprd-bengkulu-refqin-2342343.jpg)