Kasus Refpin di Bengkulu
Kasus ART Cubit Anak Anggota DPRD Bengkulu, Kuasa Hukum Harap Putusan Bebas
Refpin dilaporkan oleh istri Fs berinisial AL pada 22 Agustus 2025 dan perkaranya terus bergulir hingga persidangan.
Penulis: Beta Misutra | Editor: Hendrik Budiman
Dalam sistem adversarial, lanjutnya, peran para pihak seperti jaksa dan penasihat hukum menjadi lebih dominan dalam mengemukakan argumen maupun pembuktian di persidangan.
Awalnya Mengira Menggunakan Aturan Lama
Lebih lanjut Abu Yamin mengungkapkan bahwa pada awal persidangan tim kuasa hukum sempat mengira majelis hakim masih menggunakan aturan lama dalam proses persidangan.
Namun setelah mengikuti jalannya sidang, pihaknya menyadari bahwa majelis hakim menerapkan ketentuan hukum acara pidana yang baru.
“Pada awal persidangan kami sempat berpikir majelis hakim menggunakan aturan lama. Tetapi setelah berjalan ternyata majelis hakim menggunakan aturan yang baru sesuai undang-undang yang sudah berlaku,” katanya.
Menurutnya, hal tersebut merupakan bagian dari dinamika penerapan sistem hukum baru yang mulai diberlakukan dalam penanganan perkara pidana, termasuk dalam kasus kliennya.
Harap Majelis Hakim Pertimbangkan Keberatan
Dalam kesempatan tersebut, Abu Yamin juga menyampaikan harapan agar majelis hakim dapat mempertimbangkan secara cermat seluruh keberatan atau perlawanan yang telah diajukan oleh pihak terdakwa.
Majelis hakim dapat memberikan putusan yang adil berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap selama proses persidangan.
“Kami berharap seluruh keberatan atau perlawanan yang telah kami sampaikan bisa ditelaah secara mendalam oleh majelis hakim,” ujarnya.
Menurutnya, keputusan yang diambil majelis hakim nantinya akan sangat menentukan nasib Refpin dalam perkara tersebut.
Kuasa Hukum Berharap Putusan Bebas
Abu Yamin juga mengungkapkan bahwa pihaknya berharap majelis hakim dapat memberikan putusan yang membebaskan kliennya dari segala tuntutan hukum.
Ia menilai bahwa keberatan yang telah diajukan memiliki dasar hukum yang kuat dan layak untuk dipertimbangkan dalam putusan sela yang dijadwalkan akan dibacakan pada persidangan berikutnya.
“Kami berharap pada putusan sela nanti majelis hakim dapat mempertimbangkan seluruh argumentasi yang telah kami ajukan dan mudah-mudahan klien kami bisa diputuskan bebas murni,” katanya.
Persidangan kasus ART cubit anak anggota DPRD ini dijadwalkan akan kembali dilanjutkan pada pekan depan dengan agenda pembacaan putusan sela oleh majelis hakim.
Kronologi Awal Dugaan Penganiayaan
Siska, perwakilan Yayasan Peduli Kerja Mandiri (PKM) selaku penyalur Refpin, menyampaikan bahwa perkara ini bermula saat Refpin meninggalkan rumah majikannya dan kembali ke yayasan.
"Ketika kabur pulang ke yayasan, saat itu dia mengatakan bahwa tidak betah bekerja," ungkap Siska kepada wartawan.
Kasus Penganiayaan di Bengkulu
Kasus Penganiayaan Anak
Kasus Penganiayaan
ART Cubit Anak Anggota DPRD Bengkulu
Kasus ART di Bengkulu
ART aniaya anak majikan
| Reaksi Pelapor Usai Hakim Vonis Refpin Bersalah tapi Dibebaskan: Sudah Ditahan Hampir 3 Bulan |
|
|---|
| Refpin Divonis Bersalah tapi Tak Dipenjara, Kuasa Hukum: Janggal, tapi Kami Hormati Putusan Hakim |
|
|---|
| PN Bengkulu Vonis Refpin Bersalah tapi Tak Dipenjara, Jaksa: Penerapan KUHP Baru |
|
|---|
| Breaking News: Babysitter Refpin Divonis Bersalah, Namun Tidak Dijatuhi Pidana dan Dibebaskan |
|
|---|
| 4 Pertimbangan Hakim Maafkan Babysitter Refpin di Bengkulu, Terbukti Bersalah Tapi Tak Dipidana |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/cubit-anak-dprd-bengkulu-refqin-2342343.jpg)