Berita Bengkulu
Isu Jual Beli Jabatan Kepsek Rp50–100 Juta di Bengkulu, Dikbud Buka Suara
Kadis Dikbud Bengkulu Zulhendri menegaskan dugaan pungli jabatan kepala sekolah masih dikaji. Oknum ASN telah dibina oleh tim internal.
Penulis: Muhammad Panji Destama Nurhadi | Editor: Rita Lismini
Ringkasan Berita:
- Muncul isu pungli jabatan kepsek Rp50–100 juta di Bengkulu.
- Oknum pejabat Dikbud sudah diperiksa Inspektorat dan Sekda.
- Dikbud menyebut kasus masih tahap kajian internal.
- Dugaan janji jabatan masih didalami dan belum terbukti.
- Pemprov tegaskan akan beri sanksi jika pelanggaran terbukti.
Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Panji Destama
TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU – Isu dugaan pungutan liar (pungli) dalam pengisian jabatan kepala sekolah di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu mencuat. Dalam informasi yang beredar, oknum pejabat disebut meminta uang Rp50 juta hingga Rp100 juta kepada calon kepala sekolah.
Menindaklanjuti isu tersebut, Inspektorat bersama Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bengkulu telah memanggil dan memeriksa oknum pejabat terkait pada Kamis (26/3/2026).
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Provinsi Bengkulu, Zulhendri, menyatakan bahwa dugaan tersebut masih dalam tahap kajian internal dan belum dapat dipastikan kebenarannya.
“Untuk hasilnya memang belum ada. Namun kami sudah melakukan pembinaan. Selanjutnya akan ditangani oleh tim,” ungkap Zulhendri saat ditemui di Komplek Gubernur Bengkulu, Jumat (27/3/2026).
Ia menegaskan, pihaknya tidak ingin berspekulasi sebelum proses pemeriksaan selesai dan seluruh informasi terverifikasi.
“Kalau saya pribadi belum bisa memastikan, karena memang masih dalam proses kajian,” tambahnya.
Terkait dugaan adanya janji jabatan kepada calon kepala sekolah, Zulhendri menyebut hal tersebut masih didalami dan perlu pembuktian lebih lanjut.
“Informasi yang berkembang memang seperti itu, tetapi semuanya masih harus dibuktikan,” jelasnya.
Zulhendri juga menegaskan komitmen menjaga integritas ASN serta memastikan seluruh proses pengisian jabatan berjalan sesuai aturan.
“Pada prinsipnya ASN adalah abdi negara. Semua harus bekerja sesuai aturan. Jika ada pelanggaran tentu akan kami tindaklanjuti,” tutupnya.
Sekda Panggil Oknum Pejabat
Pemerintah Provinsi Bengkulu menegaskan komitmennya mewujudkan birokrasi yang bersih dan bebas dari praktik gratifikasi, menyusul beredarnya isu dugaan pungutan untuk pengisian jabatan di sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu, Herwan Antoni, turun langsung melakukan klarifikasi bersama Inspektorat dan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) pada Kamis (26/3/2026) siang di ruang rapat BKD Provinsi Bengkulu.
Menurut Herwan, langkah ini dilakukan sebagai tindak lanjut arahan Gubernur Bengkulu agar persoalan tersebut ditangani secara profesional dan transparan.
| Bongkar Peredaran Sabu di Bengkulu, Polda Amankan Dua Pria dan Sita 26 Paket Narkotika |
|
|---|
| Kasus Camat Ngamuk di SMPN 1 Bengkulu Selatan, Inspektorat Segera Serahkan Hasil Pemeriksaan |
|
|---|
| Warga Penanding Bengkulu Tengah Dukung Langkah Kodim, Jembatan Permanen Tetap Jadi Harapan |
|
|---|
| Awasi Harga TBS, Pemkab Bengkulu Tengah Akan Datangi Seluruh Pabrik Sawit |
|
|---|
| Puluhan Wali Murid Padati Dikbud Bengkulu, DPRD Minta Pendaftaran SPMB Diperpanjang |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Kepala-Dinas-Pendidikan-dan-Kebudayaan-Zulhendri.jpg)