Selasa, 28 April 2026

Berita Bengkulu

Isu 'Mahar' Jabatan Kepsek Rp50–100 Juta, Dikbud Bengkulu Angkat Bicara

Kadis Dikbud Bengkulu Zulhendri menegaskan dugaan pungli jabatan kepala sekolah masih dikaji. Oknum ASN telah dibina oleh tim internal.

Panji Destama/TribunBengkulu.com/Muhammad Panji Destama Nurhadi
JUAL BELI JABATAN - Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Provinsi Bengkulu, Zulhendri, saat diwawancarai wartawan di Komplek Kantor Gubernur Bengkulu, Jumat (27/3/2026). Kadis Dikbud Bengkulu Zulhendri menegaskan dugaan pungli jabatan kepala sekolah masih dikaji. Oknum ASN telah dibina oleh tim internal. 

Ringkasan Berita:
  • Dugaan pungutan liar (pungli) terkait pengisian jabatan kepala sekolah masih dalam tahap kajian internal.
  • Seorang oknum kepala bidang dikabarkan meminta uang hingga Rp80 juta dengan janji membantu pengisian jabatan eselon III.
  • Oknum pejabat di lingkungan Dikbud Provinsi Bengkulu, telah dipanggil dan dilakukan pemeriksaan oleh pihak inspektorat dan Sekda Provinsi Bengkulu.

 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Panji Destama

TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU - Isu dugaan jual beli jabatan kepala sekolah dengan nilai mencapai Rp50 hingga Rp100 juta mencuat di Bengkulu.

Menanggapi hal tersebut, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) setempat akhirnya buka suara dan memberikan klarifikasi atas kabar yang beredar di tengah masyarakat.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Provinsi Bengkulu, Zulhendri, menegaskan bahwa dugaan pungutan liar (pungli) terkait pengisian jabatan kepala sekolah masih dalam tahap kajian internal.

Sebelumnya, pada Kamis 26 Maret 2026 oknum pejabat di lingkungan Dikbud Provinsi Bengkulu, telah dipanggil dan dilakukan pemeriksaan oleh pihak inspektorat dan Sekda Provinsi Bengkulu.

Menurut Zulhendri, pihaknya telah melakukan langkah pembinaan terhadap oknum aparatur sipil negara (ASN) yang diduga terlibat dalam isu tersebut.

“Untuk hasilnya memang belum ada. Namun kami sudah melakukan pembinaan. Selanjutnya akan ditangani oleh tim,” ungkap Zulhendri saat ditanya wartawan di Komplek Gubernur Bengkulu, Jumat (27/3/2026) pukul 09.55 WIB.

Baca juga: Imbas UU HKPD, Pemprov Bengkulu Targetkan Belanja Pegawai 30 Persen

Informasi yang beredar masih perlu dikaji secara menyeluruh untuk memastikan apakah benar terjadi pelanggaran.

Pihaknya tidak ingin berspekulasi sebelum proses pemeriksaan selesai dilakukan.

“Kalau saya pribadi belum bisa memastikan, karena memang masih dalam proses kajian,” tutur Zulhendri.

Terkait dugaan adanya janji jabatan kepada calon kepala sekolah, Zulhendri mengatakan hal tersebut juga sedang didalami.

Menurutnya, informasi yang muncul menyebutkan adanya komitmen tertentu kepada sejumlah calon kepala sekolah.

Namun, ia menegaskan bahwa pengakuan tersebut masih perlu diverifikasi lebih lanjut.

“Informasi yang berkembang memang seperti itu, tetapi semuanya masih harus dibuktikan,” jelas Zulhendri.

Sumber: Tribun Bengkulu
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved