Berit Bengkulu
Imbas UU HKPD, Pemprov Bengkulu Targetkan Belanja Pegawai 30 Persen
Pemprov Bengkulu menyiapkan beberapa simulasi strategi agar belanja pegawai bisa ditekan di bawah 30 persen pada 2027 sesuai UU Nomor 1 Tahun 2022.
Penulis: Muhammad Panji Destama Nurhadi | Editor: Rita Lismini
Ringkasan Berita:
- Pemprov Bengkulu menargetkan belanja pegawai di bawah 30 persen pada 2027 sesuai ketentuan UU HKPD.
- Langkah awal yang dilakukan antara lain moratorium pegawai, tidak menerima pindahan, dan pengurangan TPP.
- Disiapkan lima simulasi anggaran untuk mencari formula terbaik menekan belanja pegawai.
- Belanja pegawai saat ini masih sekitar 45 persen APBD
- Nasib PPPK jadi sorotan, namun PPPK paruh waktu tidak masuk komponen belanja pegawai karena masuk belanja barang dan jasa.
Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Panji Destama
TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU – Pemerintah Provinsi Bengkulu menargetkan belanja pegawai berada di bawah 30 persen pada 2027.
Kebijakan ini merupakan penyesuaian terhadap Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD).
UU HKPD merupakan regulasi yang mengatur hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah, termasuk membatasi belanja pegawai maksimal 30 persen dari total APBD.
Lantas, bagaimana nasib Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemprov Bengkulu?
Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bengkulu, Herwan Antoni, mengatakan pemerintah daerah telah menyiapkan sejumlah langkah strategis untuk mencapai target tersebut.
“Kami sudah melakukan langkah-langkah seperti moratorium pegawai, tidak menerima pindahan, serta pengurangan TPP,” ujar Herwan usai rapat di ruang Sekda Provinsi Bengkulu, Jumat (27/3/2026).
Selain itu, Pemprov Bengkulu juga menyiapkan lima simulasi strategi anggaran yang akan dilaporkan kepada Gubernur Bengkulu.
Simulasi tersebut bertujuan mencari formula terbaik agar belanja pegawai dapat ditekan hingga di bawah 30 persen.
Herwan menjelaskan, salah satu komponen yang menjadi perhatian adalah belanja tunjangan guru yang nilainya mencapai sekitar Rp230 miliar.
“Belanja tunjangan guru tidak masuk dalam komponen belanja pegawai, sehingga bisa dikeluarkan dari perhitungan,” jelasnya.
Selain itu, terdapat komponen Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) sekitar Rp115 miliar serta belanja pegawai untuk PPPK.
Menurutnya, seluruh komponen tersebut kini sedang dihitung melalui berbagai simulasi untuk mengetahui kemungkinan capaian.
“Jika tunjangan guru dikeluarkan, angkanya masih sekitar 37,5 persen. Jika ditambah penyesuaian TPP, bisa turun menjadi sekitar 33 persen,” paparnya.
Ia menambahkan, angka tersebut berpotensi turun hingga di bawah 30 persen apabila komponen lainnya turut disesuaikan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Sekda-Provinsi-Bengkulu-Herwan-Antoni-soal-HKPD.jpg)