Kamis, 30 April 2026

Berita Bengkulu

Belanja Pegawai Pemprov Bengkulu Bengkak Capai 44 Persen, DPRD: Tidak Ada Alasan PHK PPPK

DPRD Bengkulu menegaskan PPPK tak bisa diberhentikan demi menekan belanja pegawai yang kini masih 44 persen.

Tayang: | Diperbarui:
TribunBengkulu.com/Dok MC Pemprov Bengkul
ASN PEMPROV BENGKULU - Gubernur Bengkulu Helmi Hasan dan ASN Pemprov Bengkulu pada 25 September 2025. Pemprov Bengkulu uji coba WFA 2 bulan, ASN boleh bekerja di luar kantor tapi ponsel harus siaga. 

Ringkasan Berita:
  1. Belanja pegawai Pemprov Bengkulu mencapai 44 persen.
  2. DPRD menyebut tidak ada dasar hukum PHK PPPK.
  3. Pemprov siapkan perampingan OPD dan moratorium ASN.
  4. Sekda susun simulasi agar belanja pegawai di bawah 30 persen.
  5. PPPK paruh waktu masuk belanja barang dan jasa.

 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Panji Destama

TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU - Anggota Komisi I DPRD Provinsi Bengkulu, Edwar Samsi, menanggapi ketentuan dalam Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD) Nomor 1 Tahun 2022 yang mengatur batas maksimal belanja pegawai sebesar 30 persen pada tahun 2027.

Pembatasan belanja pegawai maksimal 30 persen dari APBD merupakan bagian dari penerapan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).

Undang-undang tersebut telah berlaku sejak 5 Januari 2022, namun pemerintah daerah diberikan waktu penyesuaian hingga tahun anggaran 2027.

Saat ini, porsi belanja pegawai Pemerintah Provinsi Bengkulu masih berada di angka 44 persen, sehingga diperlukan langkah strategis untuk menekan angka tersebut.

Menurut Anggota Komisi I DPRD Provinsi Bengkulu, Edwar Samsi, sejumlah upaya telah dan sedang dilakukan pemerintah daerah untuk menyesuaikan dengan ketentuan tersebut.

“Sebenarnya langkah-langkah itu sudah berjalan. Salah satunya adalah perampingan organisasi perangkat daerah (OPD). Dari sebelumnya 35 OPD, direncanakan menjadi sekitar 25 hingga 26 OPD,” ungkap Edwar saat dihubungi TribunBengkulu.com di Bengkulu, Rabu (1/4/2026) 10.26 WIB.

Selain itu, pemerintah juga melakukan penyesuaian dalam struktur anggaran, yakni dengan memindahkan sebagian belanja tambahan penghasilan ke dalam belanja barang dan jasa.

“Itu salah satu solusi yang cukup tepat,” tutur Edwar.

Ia menegaskan, langkah-langkah tersebut bukan berarti pemerintah akan melakukan pemberhentian terhadap Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), baik penuh waktu maupun paruh waktu.

Menurutnya, tidak ada dasar hukum yang membenarkan pemberhentian PPPK hanya karena tingginya belanja pegawai.

“Tidak cukup alasan untuk memberhentikan PPPK hanya untuk menekan belanja pegawai menjadi 30 persen,” jelas Edwar.

Ia menjelaskan, terdapat sejumlah ketentuan yang menjadi dasar pemberhentian PPPK, di antaranya mengundurkan diri, kontrak kerja berakhir, meninggal dunia, atau terkena sanksi disiplin berat.

Selain itu, PPPK juga dapat diberhentikan apabila terbukti menjadi anggota partai politik, yang secara aturan memang dilarang.

Sumber: Tribun Bengkulu
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved