Berita Bengkulu
Pembelian BBM Tetap Dibatasi, Pemprov Bengkulu Pastikan Stok Aman dan Harga Normal
Distribusi BBM Bengkulu disebut aman. Pembelian dibatasi dan warga diminta tidak melakukan panic buying.
Penulis: Muhammad Panji Destama Nurhadi | Editor: Rita Lismini
Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Panji Destama
TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU - Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Bengkulu, Rico Yulyana, memastikan kebijakan pembatasan pembelian bahan bakar minyak (BBM) di Bengkulu masih mengacu pada aturan sebelumnya.
Ia menegaskan, hingga saat ini belum ada perubahan kebijakan terkait pembatasan pembelian BBM.
“Oh iya, kita masih tetap dengan edaran sebelumnya dan belum ada perubahan. Arahan pimpinan juga intinya Bengkulu masih dalam kondisi normal,” ungkap Rico Yulyana saat diwawancarai di Kantor ESDM Bengkulu, Kamis (2/4/2026) pukul 11.48 WIB.
Menurutnya, pembatasan pembelian BBM masih diberlakukan dengan ketentuan maksimal 25 liter per hari untuk kendaraan roda empat dan 5 liter per hari untuk kendaraan roda dua.
“Kita masih menggunakan ketentuan 25 liter untuk kendaraan roda empat dan 5 liter untuk kendaraan roda dua. Jadi, sepertinya tidak ada perubahan terhadap edaran tersebut dan ini dianggap sebagai solusi saat ini,” jelasnya.
Rico juga mengimbau masyarakat agar tidak panik terhadap informasi yang beredar dan tetap membeli BBM sesuai kebutuhan.
Dengan kebijakan yang masih berjalan, pemerintah daerah berharap distribusi BBM tetap terkendali dan kebutuhan masyarakat terpenuhi secara merata.
“Dengan kebijakan yang masih berjalan ini, distribusi BBM tetap terkendali dan kebutuhan masyarakat dapat terpenuhi secara merata, masyarakat juga diminta jangan panic buying,” tutup Rico.
Sementara itu, Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) menerbitkan Keputusan Kepala BPH Migas Nomor 024/KOM/BPH.DBBM/2026 tertanggal 30 Maret 2026.
Dalam aturan tersebut, pembelian Pertalite untuk kendaraan roda empat, baik pribadi maupun angkutan umum, dibatasi maksimal 50 liter per hari per kendaraan.
Batasan yang sama juga berlaku untuk kendaraan pelayanan publik seperti ambulans, mobil jenazah, dan mobil pemadam kebakaran.
Untuk Solar, pengaturan lebih rinci. Kendaraan roda empat dibatasi maksimal 50 liter per hari, sementara angkutan umum roda empat dapat mengisi hingga 80 liter per hari. Adapun kendaraan roda enam atau lebih dibatasi maksimal 200 liter per hari.
Selain itu, kendaraan pelayanan umum seperti ambulans dan mobil pemadam kebakaran juga dibatasi maksimal 50 liter Solar per hari.
Pemerintah menegaskan, pembelian BBM yang melebihi kuota akan dikenakan harga nonsubsidi atau dihitung sebagai bahan bakar umum (JBU).
| Dolar Naik, Ekspor Sawit Bengkulu Ikut Terdongkrak? Ini Penjelasan PTP Bengkulu |
|
|---|
| Kapal Tongkang Karam di Perairan Bengkulu Selatan Ramai Dikunjungi, Jadi Spot Foto Warga |
|
|---|
| Distan Bengkulu Tengah Turun ke Pabrik, Cek Penyebab Harga TBS Masih di Bawah Ketetapan Pemprov |
|
|---|
| 10 Rumah Tidak Layak Huni di Bengkulu Selatan Masuk Tahap Pemeriksaan Harga Material |
|
|---|
| Gaji ke-13 ASN Bengkulu Tengah Segera Cair, Anggaran Disiapkan Rp18 Miliar |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Suasana-pengisian-antrean-bbm-di-SPBU-65-km-bengkulu.jpg)