Senin, 27 April 2026

Berita Bengkulu

Belanja Pegawai 30 Persen, DPRD Bengkulu Sarankan Tambahan TPP Dipindahkan

DPRD Bengkulu tawarkan solusi untuk menekan belanja pegawai hingga 30 persen, dengan memindahkan tambahan penghasilan ke Barang dan Jasa.

Panji Destama/TribunBengkulu.com/Muhammad Panji Destama Nurhadi
DPRD - Anggota Komisi I DPRD Provinsi Bengkulu, Edwar Samsi saat diwawancarai di Kepahiang, Rabu (1/4/2026). DPRD Bengkulu tawarkan solusi untuk menekan belanja pegawai hingga 30 persen, dengan memindahkan tambahan penghasilan ke Barang dan Jasa. 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Panji Destama

 


TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU - Anggota Komisi I DPRD Provinsi Bengkulu, Edwar Samsi, turut memberikan saran soal penekanan belanja pegawai hingga 30 persen.

 


Sebelumnya, Pemerintah telah mengeluarkan soal ketentuan belanja pegawai hingga 30 persen, tertuang dalam Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD) Nomor 1 Tahun 2022, batas belanja pegawai hingga 30 persen itu dilaksanakan tahun 2027 nanti.

 


Sementara itu, Edwar mengungkapkan saat ini porsi belanja pegawai Pemerintah Provinsi Bengkulu masih berada di angka 44 persen, sehingga diperlukan langkah strategis untuk menekan angka tersebut.

 


Ia menyarankan ada nya pergeseran anggaran dalam postur APBD Provinsi Bengkulu, untuk menekan belanja pegawai.

 


Menurut Anggota Komisi I DPRD Provinsi Bengkulu ini, pemerintah bisa melakukan penyesuaian dalam struktur anggaran, yakni dengan memindahkan sebagian belanja tambahan penghasilan ke dalam belanja barang dan jasa.

 


“Dengan memindahkan sebagian belanja tambahan penghasilan ke dalam belanja barang dan jasa. Itu salah satu solusi yang cukup tepat,” ungkap Edwar saat di hubungi di Bengkulu, Jumat (3/4/2026) pukul 10.46 WIB.

 


Selain itu, Edwar Samsi juga mengungkapkan, sejumlah upaya telah dan sedang dilakukan pemerintah daerah untuk menyesuaikan dengan ketentuan tersebut.

Sumber: Tribun Bengkulu
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved