Rabu, 22 April 2026

Berita Bengkulu

Status PPPK Paruh Waktu Jadi Penuh Waktu Belum Jelas, Ini Kata BKD Bengkulu

Ribuan PPPK paruh waktu di Bengkulu masih menunggu kepastian status penuh waktu karena belum ada regulasi resmi dari pemerintah pusat.

Panji Destama/TribunBengkulu.com/Muhammad Panji Destama Nurhadi
KEPALA DINAS - Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Bengkulu, Rusmayadi Hasan saat diwawancarai di aula merah putih, Kantor Gubernur Bengkulu, Selasa (30/12/2025). Ribuan PPPK paruh waktu di Bengkulu masih menunggu kepastian status penuh waktu karena belum ada regulasi resmi dari pemerintah pusat. 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Panji Destama

TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU - Harapan ribuan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di Provinsi Bengkulu untuk diangkat menjadi pegawai penuh waktu hingga kini masih belum menemui kejelasan.

Pemerintah Provinsi Bengkulu melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD) memastikan belum menerima regulasi resmi dari pemerintah pusat terkait perubahan status tersebut.

Kepala BKD Provinsi Bengkulu, Rusmayadi, mengatakan pihaknya belum bisa mengambil langkah lebih jauh tanpa adanya dasar hukum yang jelas.

“Sejauh ini kami belum menerima informasi atau surat resmi terkait perubahan status PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu,” ungkap Rusmayadi saat dihubungi di Bengkulu, Sabtu (4/4/2026).

Ia menjelaskan, seluruh kebijakan terkait PPPK sepenuhnya bergantung pada arahan dari pemerintah pusat.

Khususnya kementerian teknis seperti Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi serta Badan Kepegawaian Negara.

Baca juga: Target 30 Persen Dinilai Berat, Pengamat Ingatkan Pemda di Bengkulu Jangan PHK Massal PPPK

Tanpa adanya aturan atau surat edaran terbaru, proses pengangkatan PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu tidak dapat dilakukan.

Menurutnya, kondisi ini membuat pemerintah daerah berada dalam posisi menunggu. Bahkan, perencanaan terkait jadwal maupun skema kerja PPPK belum dapat disusun lebih lanjut.

“Kalau belum ada arahan, kami tidak bisa bergerak. Semua harus berdasarkan regulasi,” tegas Rusmayadi.

Meski demikian, Rusmayadi menegaskan pemerintah daerah tetap berkomitmen mendukung tenaga PPPK. Jika nantinya kebijakan dari pemerintah pusat telah diterbitkan, maka akan segera ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.

Ia juga memastikan bahwa opsi pemberhentian bukan menjadi langkah yang diutamakan oleh pemerintah daerah.

“Kalaupun nanti ada perintah, tentu akan kami pelajari. Tapi untuk pemberhentian, itu bukan langkah yang akan diambil begitu saja,” tambah Rusmayadi.

Situasi ini tidak hanya terjadi di Bengkulu, namun juga dialami sejumlah daerah lain di Indonesia. Ribuan PPPK paruh waktu masih berada dalam ketidakpastian, menunggu kejelasan antara peluang diangkat penuh waktu atau tetap pada status saat ini.

Untuk sementara waktu, keputusan akhir masih berada di tangan pemerintah pusat.

Sedangkan pemerintah daerah hanya dapat menunggu sekaligus mempersiapkan diri terhadap kemungkinan kebijakan yang akan datang.

Sumber: Tribun Bengkulu
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved