Penganiayaan di Bengkulu Selatan
Pelaku Pembacokan Tebat Gelumpai di Bengkulu Selatan Segera Dilimpahkan ke Kejaksaan
Berkas kasus pembacokan remaja di Tebat Gelumpai telah lengkap tahap P19. Pelaku Ro (18) segera dilimpahkan ke kejaksaan.
Penulis: Nur Rahma Sagita | Editor: Ricky Jenihansen
Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Nur Rahma Sagita
TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU SELATAN - Proses hukum kasus pembacokan remaja di Tebat Gelumpai, Bengkulu Selatan, memasuki babak baru.
Penyidik Polres Bengkulu Selatan telah melengkapi seluruh berkas tahap P19 dan bersiap melimpahkan perkara pelaku berinisial Ro (18) ke Kejaksaan untuk ditetapkan sebagai berkas P21.
Kasat Reskrim Polres Bengkulu Selatan Iptu M Akhyar, SH MH melalui Kanit Pidum Satreskrim Polres Bengkulu Selatan, Rizal Harjono, SH MH, mengungkapkan bahwa seluruh tahapan P19 telah dilengkapi.
Berkas perkara sudah disertai dengan petunjuk serta barang bukti kejadian.
“Hari ini pada Kamis 2 Oktober 2025 berkas P19 sudah dilengkapi. Sehingga tahapan selanjutnya akan dilakukan penerimaan berkas ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menjadi berkas P21,” ujar Rizal kepada TribunBengkulu.com, Kamis (2/10/2025).
Rizal menjelaskan, hingga berkas dinyatakan lengkap atau P21, pelaku Ro masih menjadi tahanan Polres Bengkulu Selatan.
“Jadi selama berkas belum P21 maka pelaku masih menjadi tahanan polres, apabila sudah pelimpahan ke JPU maka nantinya pelaku menjadi tahanan jaksa dan akan di tahan di Rutan Kelas IIB Manna,” ungkap Rizal.
Sebagai informasi, Ro merupakan pelaku pembacokan di Tebat Gelumpai.
Akibat peristiwa tersebut, korban bernama Habib Trisnanda (18), warga Desa Batu Lambang Kecamatan Pasar Manna, mengalami luka bacok di bagian tangan dan kaki.
Kejadian bermula saat motor yang dikendarai pacar pelaku tidak sengaja menabrak korban.
Korban kemudian membentak pacar pelaku, sehingga terjadi adu mulut atau cekcok.
Tidak terima pacarnya dibentak, pelaku kemudian membacok korban menggunakan pisau sepanjang 20 sentimeter.
Pelaku mengaku membawa sajak tersebut karena hendak memancing bersama pacarnya.
Atas kejadian tersebut, pelaku dikenakan Pasal 351 ayat (2) Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur bahwa perbuatan yang mengakibatkan luka berat dapat diancam pidana penjara paling lama lima tahun.
Selain itu, pelaku juga dijerat dengan Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Penangkapan Pelaku
Sebelumnya diberitakan, Polres Bengkulu Selatan melalui Tim Totaici Satreskrim berhasil mengamankan pelaku pembacokan di Tebat Gelumpai pada Jumat (22/8/2025) sekitar pukul 18.15 WIB.
Pelaku berinisial Ro (18), warga Jalan Telkom, Kelurahan Padang Kapuk, Kecamatan Kota Manna.
Usai kejadian, Ro sempat melarikan diri, namun akhirnya berhasil diamankan.
Akibat perbuatannya, korban bernama Habib Trisnanda (18), warga Desa Batu Lambang, Kecamatan Pasar Manna, mengalami luka bacok di bagian tangan dan kaki.
Korban menderita luka serius dengan total 22 jahitan, terdiri atas 4 jahitan di tangan kiri dan 18 jahitan di kaki kiri.
Kapolres Bengkulu Selatan AKBP Awilzan, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Iptu Muhamad Akhyar Anugerah, S.H., M.H., yang disampaikan oleh Kanit Pidum Ipda Rizal Harjono, S.H., M.H., mengatakan pelaku pembacokan terhadap remaja di Tebat Gelumpai telah ditetapkan sebagai tersangka.
Pelaku dijerat Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Tindak Pidana Penganiayaan Berat.
"Pelaku sudah kita amankan, saat ini ditahan di Polres Bengkulu Selatan dengan ancaman Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat," ungkap Kanit Rizal kepada TribunBengkulu.com, Senin (25/8/2025).
Rizal menjelaskan, Pasal 351 KUHP mengatur bahwa penganiayaan dengan luka ringan diancam pidana penjara maksimal 2 tahun 8 bulan.
Jika mengakibatkan luka berat, ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. Sedangkan jika mengakibatkan kematian, ancaman pidana penjara maksimal 7 tahun.
"Saat ini kami akan mendalami pasal yang tepat untuk pelaku. Kami akan memeriksa luka-luka korban sehingga nantinya dapat memutuskan pasal yang sesuai," ujar Rizal.
Kronologi Pembacokan
Sebelumnya diberitakan, seorang remaja bernama Habib Trisnanda (18), warga Desa Batu Lambang, Kecamatan Pasar Manna, menjadi korban pembacokan saat jogging di kawasan Tebat Gelumpai pada Jumat (22/8/2025) sore.
Identitas pelaku yang diduga berinisial Ro (18) langsung diketahui.
Hingga kini, polisi masih melakukan pengejaran.
Peristiwa bermula ketika korban jogging bersama rekannya, Nabil, di Tebat Gelumpai, Desa Batu Lambang, sekitar pukul 18.17 WIB.
Saat berlari, korban hampir ditabrak sepeda motor yang dikendarai Ro, warga Jalan Telkom, Kelurahan Padang Kapuk, Kecamatan Kota Manna.
Korban dan pelaku sempat terlibat adu mulut, sebelum akhirnya korban pergi membeli air minum.
Tidak lama berselang, Ro datang kembali bersama pacarnya, Tasya, lalu mengejar korban dan melakukan pembacokan hingga mengenai betis dan lengan korban.
Habib sempat berusaha menyelamatkan diri ke rumah pamannya sebelum dibawa ke RS As Syifa untuk mendapat pertolongan medis.
Kepala Desa Batu Lambang, Epan, membenarkan adanya warganya yang menjadi korban pembacokan pada Jumat sore.
“Iya benar, ada warga kami bernama Habib Trisnanda yang menjadi korban pembacokan. Saat ini sudah mendapatkan penanganan medis di RS As Syifa,” ujar Epan.
Ia menambahkan, motif peristiwa ini belum diketahui dan masih ditangani pihak kepolisian.
“Kami belum tahu pasti motif dan kronologi kejadiannya. Kalau itu silakan konfirmasi langsung ke pihak kepolisian,” lanjutnya.
Hingga saat ini, polisi masih memburu pelaku, meskipun identitasnya sudah diketahui berdasarkan keterangan korban.
Gabung grup Facebook TribunBengkulu.com untuk informasi terkini
Penganiayaan di Bengkulu Selatan
Polres Bengkulu Selatan
Multiangle
TribunBreakingNews
bengkulu selatan
| Kasus Pembacokan di Tebat Gelumpai Bengkulu Selatan Dilimpahkan ke Jaksa |
|
|---|
| Pembacokan di Tebat Gelumpai, Pelaku Masih Tahanan Polres Menunggu Pelimpahan Berkas dan Disidangkan |
|
|---|
| Pelaku Pembacokan di Tebat Gelumpai Bengkulu Selatan Langsungkan Pernikahan di Tahanan Polres |
|
|---|
| Wawancara Eksklusif Keluarga Korban Duel Maut di Bengkulu Selatan, Tidak Terima Pelaku Hanya Dua |
|
|---|
| Polisi Bongkar Fakta Baru Duel Maut Pantai Pasar Bawah Bengkulu Selatan: Pelaku Terpengaruh Alkohol |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Pelaku-pembacokan-Ro-mengaku-tetap-menikah.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.