Minggu, 3 Mei 2026

5 Petani di Bengkulu Selatan Ditembak

PT ABS Siap Adu Data Kepemilikan Lahan saat Temui Bupati Bengkulu Selatan

Manajer PT ABS menyatakan siap mengadu data terkait kepemilikan lahan yang saat ini menjadi konflik dengan petani Kecamatan Pino Raya.

Tayang:
Penulis: Nur Rahma Sagita | Editor: Hendrik Budiman
NurRahmaSagita/TribunBengkulu.com/Nur Rahma Sagita
KEDATANGAN PIHAK PT ABS - Manager dan Wakil Manager PT ABS mendatangi Bupati Bengkulu Selatan, Kamis (26/2/2026). Kedatangan mereka bertujuan untuk menyampaikan bahwa pihaknya siap melakukan adu data oleh petani Pino Raya. 

Ringkasan Berita:
  • Manajer dan Wakil Manajer PT ABS saat mendatangi Bupati Bengkulu Selatan Rifai Tajuddin di ruang kerjanya, Kamis (26/2/2026).
  • Kedatangan pihak PT ABS ini menyusul aksi sejumlah petani Pino Raya yang sebelumnya mendatangi Kantor Bupati Bengkulu Selatan untuk mengadukan persoalan lahan yang dinilai bermasalah.
  • PT ABS membuka dan mengelola lahan berdasarkan Hak Guna Usaha (HGU) yang sah,Proses pembebasan lahan  telah dilakukan sesuai prosedur dan disertai bukti ganti rugi.

 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Nur Rahma Sagita

TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU SELATAN – Pihak manajemen PT ABS menyatakan siap mengadu data terkait kepemilikan lahan yang saat ini menjadi konflik dengan petani Kecamatan Pino Raya.

Pernyataan tersebut disampaikan Manajer dan Wakil Manajer PT ABS saat mendatangi Bupati Bengkulu Selatan Rifai Tajuddin di ruang kerjanya, Kamis (26/2/2026).

Pantauan TribunBengkulu.com, kedatangan pihak PT ABS ini menyusul aksi sejumlah petani Pino Raya yang sebelumnya mendatangi Kantor Bupati Bengkulu Selatan untuk mengadukan persoalan lahan yang dinilai bermasalah.

Kehadiran manajemen PT ABS bertujuan menyampaikan secara terbuka kepada bupati bahwa pihak perusahaan siap menunjukkan data dan dokumen kepemilikan lahan.

Saat diwawancarai TribunBengkulu.com, Wakil Manajer PT ABS Eko didampingi Manajer Suribakti Damanik, menegaskan bahwa perusahaan memiliki dokumen dan legalitas yang lengkap.

“Kami siap menunjukkan seluruh bukti, termasuk dokumen pembebasan lahan,” ujar Eko.

Tanggapan soal Desakan Pemberhentian

Ia juga menanggapi desakan petani Pino Raya yang meminta agar operasional PT ABS dihentikan.

“Kalau untuk pemberhentian, itu ada alurnya. Penerbitan maupun pencabutan HGU merupakan kewenangan pemerintah,” jelasnya.

Eko menyebutkan, PT ABS membuka dan mengelola lahan berdasarkan Hak Guna Usaha (HGU) yang sah.

Proses pembebasan lahan, kata dia, telah dilakukan sesuai prosedur dan disertai bukti ganti rugi.

Baca juga: Aksi Petani Pino Raya Memanas, Desak Polres Bengkulu Selatan Bebaskan Petani Korban Penembakan

Luas HGU kami saat ini kurang lebih 444 hektare,” tegas Eko.

Menurut pihak PT ABS, desakan pemberhentian dari petani Pino Raya tidak disertai bukti dan dasar hukum yang kuat.

“Setiap pertemuan kami selalu meminta dasar dan bukti yang dimiliki, namun hingga kini belum bisa ditunjukkan,” tambah Suribakti Damanik.

Respons Bupati

Sumber: Tribun Bengkulu
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved