Ayah Bunuh Anak Tiri

Polisi Ungkap Fakta Baru di Balik Pembunuhan Anak Tiri di Bengkulu Tengah, Klaim Membela Diri

Satreskrim Polres Bengkulu Tengah berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pembunuhan yang terjadi di Desa Talang Empat.

Penulis: Suryadi Jaya | Editor: M Syah Beni
Suryadi Jaya/TribunBengkulu.com
PEMBUNUHAN ANAK TIRI - Kapolres Bengkulu Tengah, AKBP Totok Handoyo (2 dari kiri), didampingi Kasatreskrim, AKP Junairi (2 dari kanan), bersama Kasi Humas, Iptu Juhartono (kiri) dan Kanit Pidum, Ipda Iven Afrizon (kanan) saat menunjukkan barang bukti usai pers rilis, Jumat (7/11/2025). Pihak kepolisian mengungkap fakta baru usai menangkap pelaku pembunuhan anak tiri. 

"Kita juga mengamankan sebilah parang, satu unit cangkul dan sejumlah pakaian yang digunakan oleh korban dan pelaku," sampainya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, subsidair Pasal 354 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian.

"Pelaku diancam dengan kurngan penjara minimal 10 tahun," ucap Kapolres.

Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolres Bengkulu Tengah untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Polisi juga berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum untuk proses hukum selanjutnya.

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved