Berita Ekonomi dan Bisnis Bengkulu
Tarif PPh Final UMKM 0,5 Persen Bakal Berlaku Permanen, Pengamat: Angin Segar untuk UMKM Bengkulu
Pengamat ekonomi Bengkulu Dr. Anzori Tawakal menilai kebijakan pemerintah menurunkan tarif Pajak Penghasilan (PPh) merupakan langkah positif
Penulis: Jiafni Rismawarni | Editor: Hendrik Budiman
Ringkasan Berita:
- Tarif Pajak Penghasilan (PPh) final bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) menjadi 0,5 persen merupakan langkah positif.
- Geliat UMKM di Bengkulu saat ini cukup terasa, terutama di sektor kuliner di wilayah perkotaan.
Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Jiafni Rismawarni
TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU - Pengamat ekonomi Bengkulu, Dr. Anzori Tawakal menilai kebijakan pemerintah menurunkan tarif Pajak Penghasilan (PPh) final bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) menjadi 0,5 persen merupakan langkah positif.
Namun, efek nyatanya bergantung pada pertumbuhan kredit dan daya beli masyarakat.
"Kalau ekonomi tumbuh sekitar 6 persen setahun, artinya secara umum tidak ada masalah. Tapi kita perlu lihat secara empiris bagaimana pertumbuhan kredit di sektor UMKM dan daya beli masyarakat," ungkap Anzori, Senin (3/11/2025).
Menurutnya, meski kebijakan pajak lebih ringan bisa memberi ruang bagi pelaku usaha kecil untuk berkembang, realisasinya masih bergantung pada seberapa besar serapan kredit perbankan ke sektor UMKM.
Agar pemerintah dan lembaga keuangan melakukan evaluasi hingga akhir tahun untuk melihat efektivitas kebijakan pajak ini terhadap pertumbuhan kredit dan konsumsi masyarakat.
Baca juga: Leganya Pelaku UMKM! Tarif PPh Final UMKM 0,5 Persen Akan Diperpanjang Permanen
"Pertumbuhan kredit di sektor UMKM ini masih rendah. Kalau bunga kredit tetap flat, ya oke. Tapi yang perlu kita dorong itu penyerapan kreditnya agar sektor usaha kecil bisa benar-benar berkembang," jelasnya.
Geliat UMKM di Bengkulu saat ini cukup terasa, terutama di sektor kuliner di wilayah perkotaan.
Namun kondisi berbeda terjadi di daerah kabupaten yang masih bergantung pada sektor pertanian.
"Kalau di kota Bengkulu sektor kuliner lumayan bergeliat. Banyak usaha makanan yang tumbuh. Tapi kalau di kabupaten, sektor unggulannya tentu berbeda, lebih dominan di pertanian dan sektor riil lainnya," tuturnya.
Pemerintah Permanenkan Final Tarif Pajak UMKM
Pemerintah kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dengan kebijakan pajak yang lebih ringan.
Mulai tahun ini, tarif Pajak Penghasilan (PPh) Final bagi UMKM resmi diturunkan menjadi hanya 0,5 persen dari total omzet.
Kebijakan ini diharapkan mampu mendorong pertumbuhan sektor UMKM sekaligus meningkatkan kepatuhan pajak secara nasional.
Dengan tarif yang lebih bersahabat, pelaku UMKM tak perlu lagi merasa terbebani dalam menjalankan kewajiban perpajakan.
Pemerintah juga membuka akses lebih luas terhadap edukasi dan pendampingan pajak agar pelaku usaha bisa memanfaatkan insentif ini secara optimal.
Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Susiwijono Moegiarso, mengatakan kebijakan ini akan berlaku bagi UMKM orang pribadi dan UMKM berbentuk perseroan perorangan.
“Saat ini pemerintah sedang dalam proses merevisi PP 55/2022, antara lain mengatur PPh final 0,5 persen diberlakukan tanpa batas waktu bagi UMKM OP dan UMKM perseroan perorangan,” ujar Susiwijono, Minggu (2/11/2025).
Revisi aturan itu juga akan mencakup perpanjangan pemberlakuan tarif PPh final 0,5 persen untuk UMKM koperasi hingga tahun pajak 2029.
Baca juga: Belanja Negara di Bengkulu Tembus Rp10,52 Triliun, Infrastruktur Melonjak Tajam
Langkah ini diambil agar pelaku usaha kecil tetap mendapatkan keringanan pajak di tengah tekanan ekonomi dan kebutuhan untuk menjaga arus kas bisnis.
Selama ini, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2022, pemberlakuan PPh final 0,5 persen dibatasi waktu.
Wajib Pajak (WP) orang pribadi hanya bisa menikmati tarif tersebut selama tujuh tahun.
Untuk badan berbentuk koperasi, CV, firma, badan usaha milik desa, atau perseroan perorangan, berlaku empat tahun.
Tanpa revisi, aturan ini membuat WP UMKM orang pribadi tidak lagi berhak atas tarif 0,5 persen mulai 2025.
Padahal, tarif itu telah diberlakukan sejak 2018 dan dinilai membantu meningkatkan kepatuhan pajak sektor UMKM.
Pemerintah berharap revisi ini memberi kepastian jangka panjang dan mendorong lebih banyak pelaku usaha kecil untuk masuk ke sistem perpajakan formal.
| Leganya Pelaku UMKM! Tarif PPh Final UMKM 0,5 Persen Akan Diperpanjang Permanen |
|
|---|
| Es Krim J’Queen Bengkulu Hadirkan Inovasi Jajanan Aman untuk Anak |
|
|---|
| Ramai Tiap Hari! Kenikmatan Soto Mas Abim yang Melekat di Hati Warga Bengkulu |
|
|---|
| Pemuda Bengkulu Ini Sukses Raup Cuan dengan Usaha 'Jajanan Ternak' Jual Telur Asin & Madu-Lele Bumbu |
|
|---|
| Daftar Produk Herbal Jamukito, Madu Vicha dan Onkou Jadi Andalan Baru untuk Hidup Sehat Alami |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Pengamat-Ekonomi-Anzori-Tawakal-ttg-emas.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.